Perkawinan beda agama di indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dalam prakteknya ada cara yang biasanya ditempuh pasangan oleh pasangan beda agama salah satunya melaksanakan perkawinan beda agama di luar negeri dan mendaftarkan perkawinannya di kantor Pencatatan Perkawinan tempat tinggal mereka menurut pasal 56 UU No. Tahun 1974 “Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan – ketentuan Undang – undang ini. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus di daftarkan di kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal mereka.
Copyrights © 2016