Jurnal Moral Kemasyarakatan
Vol 1 No 1 (2016): Volume 1, Nomor 1 - Juni 2016

KEABSAHAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DILUAR NEGERI DALAM TINJAUAN YURIDIS

Abdul Halim (Universitas Kanjuruhan Malang)
Carina Rizky Ardhani (Universitas Kanjuruhan Malang)



Article Info

Publish Date
16 Jun 2016

Abstract

Perkawinan beda agama di indonesia tidak diatur dalam Undang-Undang Perkawinan yang berlaku di Indonesia. Dalam  prakteknya ada cara yang biasanya ditempuh pasangan oleh pasangan beda agama salah satunya melaksanakan perkawinan beda agama di luar negeri dan mendaftarkan perkawinannya di kantor Pencatatan Perkawinan  tempat tinggal mereka menurut pasal 56 UU No. Tahun 1974 “Perkawinan yang dilangsungkan di luar negeri antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara negara Indonesia dengan warga negara Asing adalah sah  bilamana dilakukan  menurut  hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan  dan  bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan – ketentuan Undang – undang ini. Dalam waktu 1 (satu) tahun setelah suami isteri itu kembali di wilayah Indonesia, surat bukti perkawinan mereka harus di daftarkan di kantor Pencatatan Perkawinan di tempat tinggal mereka.

Copyrights © 2016






Journal Info

Abbrev

JMK

Publisher

Subject

Education Social Sciences

Description

Journal Moral Kemasyarakatan is published by the Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Study Program of Universitas Kanjuruhan Malang and Asosiasi Profesi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Indonesia (AP3KnI) of East Java, which includes the results of research on character, moral action ...