Pelaksanaan penyerahan obat yang dilakukan oleh tenaga medis telah menjamur di masyarakat, padahal diketahui bahwa tugas ini merupakan kewenangan tenaga kefarmasian yang diatur dalam peraturan Prundang-undangan. Namun hal ini tidak diindahkan oleh oknum tenaga medis yang menggunakan dalil pelegalan dalam UUPK yang menyebutkan bahwa tenaga medis dapat melakukan tindak penyerahan atau dispensing obat di daerah terpencil yang tidak ada Apoteknya. Pelaksanaan tindak dispensing oleh tenaga medis ini sampai saat ini dapat dilihat di Denpasar. Sehingga menimbulkan pertanyaan “Apakah Denpasar masuk sebagai kategori daerah terpencil yang tidak ada apoteknya?”. Berdasarkan kajian literatur yang dilakukan diperoleh hasil bahwa Denpasar tidak memenuhi unsur sebagai daerah terpencil, karena Denpasar masuk sebagai kategori Kota, sehingga dalil pelegalan tenaga medis melakukan tindak dispensing obat di Denpasar dapat dimentahkan dan justru dapat dianggap sebagai tindak penyimpangan wewenang.
Copyrights © 2015