Penyebab kerusakan hutan tersebut terutama terjadi akibat kegiatan Illegal logging yang meliputi kegiatan penebangan liar, kegiatan konservasi pengelolaan, kesalahan pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), kebakaran hutan, perambahan kawasan, penebangan melebihi jatah tebang. Praktek penguasaan hutan oleh pemegang Hak Penguasaan Hutan (HPH) dan penebangan liar telah merusak jutaan hektar termasuk telah memusnahkan banyak spesis-spesis tanaman dan hewan pada kawasan hutan. Penelitian dilakukandi Desa Bontula, Masyarakat sudah memiliki pengetahuan yang cukup baik tentang dampak pengambilan hasil hutan secara ilegal terhadap kawasan hutan, responden menjawab tahu sebanyak 19 Orang atau 47,50%. Diikuti, Kurang Tahu yaitu sebanyak 11 orang sebesar 27,50%. sangat tahu 6 orang sebesar 15,00%. Sisanya yaitu 4 orang sebesar 10,00% menjawab tidak tahu. Dinas Kehutanan Kabupaten Gorontalo selalu melakukan kegiatan pengamanan hutan produksi di Desa Bontula Kecamatan Asparaga. Responden menjawab Selalu sebanyak 25 orang atau 62,50%; dan diikuti responden menjawab kadang-kadang sebanyak 10 orang atau 25,00%. sisanya 5 orang atau 12,50% menjawab jarang sekali. Dinas Kehutanan Kabupaten Gorontalo selalu melibatkan masyarakat. Responden menjawab Selalu sebanyak 24 orang atau 60,00%; diikuti menjawab kadang-kadang sebanyak 8 orang atau 20,00%. Responden menjawab jarang sekali 7 orang atau 17,50%; sisanya sebanyak 1 orang atau sebesar 2,50% menjawab tidak pernah. Dinas Kehutanan Kabupaten Gorontalo selalu melakukan rajia terhadap pengambilan hasil hutan kayu kawasan hutan produksi di Desa Bontula Kecamatan Asparaga Kabupaten Gorontalo. Responden menjawab selalu yaitu sebanyak 28 orang atau 70,00%; responden yang menjawab kadang-kadang sebanyak 6 orang 15,00%. menjawab jarang sekali 4 orang atau 10,00%. Sedangkan sisanya sebanyak 2 orang sebesar 5,00% menjawab tidak pernah.
Copyrights © 2019