Wahana: Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi
Vol 14, No 2 (2011)

PERENCANAAN PAJAK UNTUK PENYUSUTAN

Ronowati Tjandra (Akademi Akuntansi YKPN)



Article Info

Publish Date
01 Aug 2011

Abstract

Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk menunjukkan bagaimana perencanaan pajak dapat dilakukan melalui biaya penyusutan. Perencanaan pajak adalah upaya minimalisasi beban pajak secara benar, teliti, dan tepat waktu yang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan. Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan aset selama umur manfaatnya. Besarnya biaya penyusutan ditentukan oleh biaya perolehan, nilai sisa, masa manfaat, metode penyusutan. Dalam perencanaan pajak, penentuan metode penyusutan secara tepat penting dilakukan, terutama untuk perusahaan yang padat modal. Menurut UU Pajak Penghasilan, metode penyusutan yang dapat digunakan untuk melakukan penyusutan terhadap aset tetap bukan bangunan adalah metode garis lurus atau metode saldo menurun. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dalam tulisan ini, dengan menggunakan metode penyusutan yang tepat, biaya penyusutan dapat digunakan untuk melakukan perencanaan pajak.Kata Kunci: perencanaan pajak, penyusutan, biaya perolehan, nilai sisa, masa manfaat, metode penyusutan.

Copyrights © 2011






Journal Info

Abbrev

wahana

Publisher

Subject

Economics, Econometrics & Finance

Description

Wahana merupakan Jurnal Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi yang diterbitkan oleh Akademi Akuntansi Yayasan Keluarga Pahlawan Negara sebagai media untuk mengkaji berbagai fenomena atau permasalahan maupun hasil penelitian yang berhubungan dengan Ilmu Ekonomi, Manajemen dan Akuntansi dalam arti luas. ...