Tulisan ini dibuat dengan tujuan untuk menunjukkan bagaimana perencanaan pajak dapat dilakukan melalui biaya penyusutan. Perencanaan pajak adalah upaya minimalisasi beban pajak secara benar, teliti, dan tepat waktu yang dapat dilakukan dengan berbagai cara yang masih berada dalam bingkai peraturan perpajakan. Penyusutan adalah alokasi sistematis jumlah tersusutkan aset selama umur manfaatnya. Besarnya biaya penyusutan ditentukan oleh biaya perolehan, nilai sisa, masa manfaat, metode penyusutan. Dalam perencanaan pajak, penentuan metode penyusutan secara tepat penting dilakukan, terutama untuk perusahaan yang padat modal. Menurut UU Pajak Penghasilan, metode penyusutan yang dapat digunakan untuk melakukan penyusutan terhadap aset tetap bukan bangunan adalah metode garis lurus atau metode saldo menurun. Berdasarkan analisis yang telah dilakukan dalam tulisan ini, dengan menggunakan metode penyusutan yang tepat, biaya penyusutan dapat digunakan untuk melakukan perencanaan pajak.Kata Kunci: perencanaan pajak, penyusutan, biaya perolehan, nilai sisa, masa manfaat, metode penyusutan.
Copyrights © 2011