cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota manado,
Sulawesi utara
INDONESIA
JURNAL HUKUM UNSRAT
ISSN : 14102358     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Arjuna Subject : -
Articles 35 Documents
KETENTUAN HUKUM PIDANA TERHADAP PRAKTIK ILLEGAL LOGGING DAN UPAYA PELESTARIAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Oleh : Deasy Soeikromo Soeikromo, Deasy
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 5 (2016): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
PERKEMBANGAN HUKUM INDONESIA BERKENAAN DENGAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Oleh : Renny N.S. Koloay Koloay, Renny N.S
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 5 (2016): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
PELAKSANAAN PEMERINTAHAN DAERAH DAN PENERAPAN SANKSI ADMINISTRASI DALAM PERATURAN DAERAH Oleh : Michael Barama Barama, Michael
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 5 (2016): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
PELANGGARAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN MINYAK DAN GAS BUMI (MIGAS) YANG TERKANDUNG DI DALAM WILAYAH HUKUM PERTAMBANGAN INDONESIA OLEH PIHAK YANG TIDAK BERWENANG Oleh : Nike K. Rumokoy Rumokoy, Nike K
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 5 (2016): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
REVITALISASI FUNGSI PROVIDER DALAM PENGATURAN PENJAMINAN INVESTASI OLEH PEMERINTAH DAERAH SEBAGAI UPAYA UNTUK PEMBAHARUAN HUKUM INVESTASI1 Oleh : Jemmy Sondakh Sondakh, Jemmy
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 5 (2016): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP RAHASIA DAGANG DITINJAU DARI ASPEK HUKUM PERDATA DAN PIDANA DI INDONESIA Oleh : Anastasia E. Gerungan Gerungan, Anastasia E.
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 5 (2016): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP OTOPSI MEDIKOLEGAL DALAM PEMERIKSAAN MENGENAI SEBAB-SEBAB KEMATIAN Oleh : Marhcel Maramis Maramis, Marhcel
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 5 (2016): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

-
MENUJU EFEKTIVITAS UU NO. 45 TAHUN 2009 TENTANG PERIKANAN DALAM PELAKSANAANNYA Barama, Michael
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 6 (2016): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai Negara kepulauan, Indonesia juga termasuk Negara maritim karena memiliki lautan yang luas. Sebagai Negara maritim bangsa kita tidak asing lagi dengan lautan dan sejak zaman dulu bangsa Indonesia terkenal sebagai bangsa pelaut, dengan lautan yang luas dapat dimanfaatkan lautan demi mencapai kemakmuran Negara.Kekayaan alam juga terdapat juga dilaut termasuk yang ada di dasar laut. Namun sayangnya kekayaan alam tersebut belum dapat di manfaatkan dan dikelolah secara maksimal. Seperti dikatakan oleh Susanto Zuhdi seorang guru besar fakultas ilmu budi daya, UI, bahwa Indonesia saat ini belum memakai potensi kelautan secara optimal, karena pembangunan yang dilakukan pemerintah selama ini masih berorientasi pada daratan dan belum memandang laut sebagai komponen utama. Oleh karena itu sampai saat ini bangsa Indonesia cenderung sebagai bangsa daratan, karena lebih mengenal daratan daripada lautan, di pulau Jawa yang terkenal pada penduduknya lebih banyak bekerja sebagai petani, buruh, pegawai negeri, pedagang, yang semuanya bekerja di darat.Demikian pula penduduk di luar pulau Jawa yang ada di pulau-pulau besar seperti Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi mayoritas bekerja di darat, sehingga mereka tidak mengetahui keadaan lautan. Mereka masih belum paham bagaimana arah angin,bulan-bulan apa bisa menggunakan perahu layar untuk berlayar,kapan mulai musim ikan,dan sebagainya. Kebanyakan penduduk Indonesia yang memahami persoalan laut adalah mereka yang tinggal di pulau-pulau kecil,karena mereka lebih banyak menggantungkan hidupnya dari bekerja di laut.Dengan melihat keadaan tersebut, tampak bahwa lautan merupakan ladang yang masih dapat menampung berbagai pekerjaan yang berhubungan dengan laut. Semua orang dapat melakukan pekerjaan dilaut asalkan mempunyai pengetahuan, pendidikan, pengalaman dan keterampilan serta kemauan yang ada dalam dirinya. Sebagai negara maritim kita tetap terus tingkatkan pembangunan dilaut.Salah satu bidang yang berhubungan dengan laut yang di pandang muda untuk di manfaatkan yaitu di bidang perikanan ikan, kepiting, udang, kerang, ubur-ubur, termasuk bidang perikanan yang mudah diperoleh dengan alat yang sederhana. Pada umumnya hasil dibidang perikanan selain untuk kebutuhan pokok sehari-hari sangat cukup, dan selebihnya dijual kepada orang lain. Demikian pula di ingkat nasional, kelebihan pangan dibidang perikanan sudah lama di Indonesia berhasil mengekspor pangan tersebut ke negara lain.Dari segi prospeknya perikanan merupakan salah satu bidang yang mempunyai masa depan yang cukup cerah karena berpotensi menampung berbagai aspek. Bukan saja dari segi teknis dan peralatan penangkapan ikan saja yang ditingkatkan, melainkan manajemen pengelolaan perikanan yang baik dan memadai seiring dengan kemajuan ilmu dan teknologi. Juga pendidikan dan pelatihan dibidang perikanan, mengembangkan pengolahan hasil perikanan sehingga akan menambah jumlah pabrik pengolahan ikan dengan berbagai jenis produk dengan kwalitas unggulan. Disamping itu semua unit tersebut memerlukan banyak tenaga kerja sehingga paling tidak dapat mengurangi angka pengangguran Indonesia.
KONTRAK STANDAR PERJANJIAN ARBITRASE SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM KEGIATAN BISNIS Soeikromo, Deasy
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 6 (2016): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Memperhatikan gerak dinamis perkembangan dunia bisnis Indonesia dengan dunia luar, terutama dengan kalangan dunia maju yang menyangkut bidang joint venture, dagang dan alih teknologi, sudah saatnya kita mempersiapkan diri mengantisipasinya. Didalam hubungan arus perkembangan dunia bisnis ditinjau dari segi hukum, sangat menonjol dan dominan sekali peran dan penggunaan klausula arbitrase pada setiap perjanjian bisnis yang mereka lakukan dengan pihak Indonesia. Malahan ada keengganan bagi pihak dunia maju untuk mengadakan hubungan bisnis tanpa diikat dengan perjanjian arbitrase.Memang, bagi dunia maju, commercial arbitration sudah mereka anggap a business executive’s court sebagai alternatif penyelesaian sengketa. Apa sebabnya ? Karena mereka berpendapat, penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan resmi, pada umumnya memakan waktu lama disebabkan faktor prosedur sistem peradilan sangat kompleks dan berbelit. Mereka berpendapat penyelesaian sengketa bisnis melalui peradilan more complex and time consuming procedures of the official court system. Di samping itu, kalangan dunia bisnis beranggapan penyelesaian sengketa di bidang bisnis, kurang dipahami oleh para hakim jika dibanding dengan mereka yang berkecimpung dengan dunia bisnis itu sendiri.Selain itu, alasan pokok memilih alternatif arbitrase dalam penyelesaian sengketa bisnis, disebabkan karakteristiknya yang informal procedures sehingga can be put in motion quickly. Ditambah pula dengan sifat putusannya, langsung bersifat final dan binding. Hal itu disebabkan putusan arbitrase tidak bida naik banding, kasasi, atau ditinjau kembali. Memperhatikan adanya arus globalisasi dan single economy dunia yang mata rantai ikatan perjanjian bisnisnya tidak terlepas dari klausula arbitrase.Sengaja penulis membahas berbagai versi arbitrase yang terdapat dalam berbagai rules. Maksudnya untuk memperkenalkan kepada pembaca, terutama masyarakat bisnis tentang corak berbagai aturan penyelesaian sengketa melalui arbitrase. Dengan pengenalan dan pemahaman tentang berbagai macam variasi arbitrase, pelaku bisnis yang terlibat dalam suatu perjanjian arbitrase, dapat mengajukan pilihan rules arbitrase mana yang paling sesuai untuk disepakati dalam perjanjian dengan mitra bisnis mereka baik dengan mitra domestik atau luar negeri.
PELAKSANAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SETELAH BERLAKUNYA UU NO 9 TAHUN 2015 Rumokoy, Nike K.
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 22, No 6 (2016): Jurnal Hukum Unsrat
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada. Pilkada pertama kali diselenggarakan pada bulan Juni 2005. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada. Pemilihan kepala daerah pertama yang diselenggarakan berdasarkan undang-undang ini adalah Pilkada DKI Jakarta 2007. Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.2 Pada tahun 2014, DPR-RI kembali mengangkat isu krusial terkait pemilihan kepala daerah secara langsung. Sidang Paripurna DRI RI pada tanggal 24 September 2014 memutuskan bahwa Pemilihan Kepala Daerah dikembalikan secara tidak langsung, atau kembali dipilih oleh DPRD.Putusan Pemilihan kepala daerah tidak langsung didukung oleh 226 anggota DPR-RI yang terdiri Fraksi Partai Golkar berjumlah 73 orang, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berjumlah 55 orang, Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) berjumlah 44 orang, dan Fraksi Partai Gerindra berjumlah 32 orang.3 Keputusan ini telah menyebabkan beberapa pihak kecewa. Keputusan ini dinilai sebagai langkah mundur di bidang "pembangunan" demokrasi, sehingga masih dicarikan cara untuk menggagalkan keputusan itu melalui uji materi ke MK. Bagi sebagian pihak yang lain, Pemilukada tidak langsung atau langsung dinilai sama saja. Tetapi satu hal prinsip yang harus digarisbawahi (walaupun dalam pelaksanaan Pemilukada tidak langsung nanti ternyata menyenangkan rakyat) adalah: Pertama, Pemilukada tidak langsung menyebabkan hak pilih rakyat hilang. Kedua, Pemilukada tidak langsung menyebabkan anggota DPRD mendapat dua hak sekaligus, yakni hak pilih dan hak legislasi.Padahal jika Pemilukada secara langsung, tidak menyebabkan hak pilih anggota DPRD (sebagai warga negara) hak pilihnya tetap ada. Pilkada serentak tahun 2015 ini sempat membuat polemik karena di beberapa wilayah hanya terdapat satu pasang calon kepala daerah, atau calon tunggal. Namun Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk memperbolehkan pemilihan kepala daerah bagi daerah yang hanya memiliki calon tunggal. Mahkamah Konstitusi beralasan, jika pilkada ditunda karena kurangnya calon, maka akan menghapus hak konstitusional rakyat untuk memilih dan dipilih. Mahkamah juga menilai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pilkada juga tidak memberikan jalan keluar seandainya syarat-syarat calon tidak terpenuhi4. Untuk proses pemilihan kepala daerah calon tunggal, surat suara akan dibuat berbeda. Surat suara khusus ini hanya akan berisi satu pasangan calon kepala daerah, dengan pilihan "Setuju" atau "Tidak Setuju" dibagian bawahnya.

Page 1 of 4 | Total Record : 35