cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota bogor,
Jawa barat
INDONESIA
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial
ISSN : 23392800     EISSN : 25812666     DOI : -
Core Subject : Social,
Al Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Islam adalah jurnal berkala ilmiah yang dikelola oleh peer-review, di mana ilmuwan lain (peer-review) mengevaluasi nilai artikel dan kredibilitas sebelum diterbitkan. Jurnal ini didedikasikan untuk menerbitkan artikel ilmiah dalam studi pendidikan Islam dari berbagai aspek dan perspektif serta tema-tema yang telah ditentukan.
Arjuna Subject : -
Articles 248 Documents
KEDUDUKAN DAN KEWEWENANGAN PENGADILAN AGAMA DI INDONESIA Suherman Suherman
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 05 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (946.174 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i05.142

Abstract

Peradilan  Agama telah ada di Nusantara jauh sejak zaman masa penjajahan Belanda.Bahkan menurut pakar sejarah peradilan, ia teah ada sejak Islam masuk ke Indonesia, yaitu melalui tahkim. Perubahan zaman telah membawa pasang surut perkembanganya hingga Indonesia merdeka. Ia disyahkan sebagai bagian dari sistem peradilan dengan UU No. 7 tahun 1989 tentang Peradilan  Agama. Walaupun mengalami berbagai tantangan, namun PA masih bisa eksis hingga saat ini. Beralihnya PA menjadi bagian dari Mahkamah Agung memiliki dapak negatif dan positif. Dampak negatifnya adalah ia tidak lagi menjadi kewenangan Kementerian Agama sebagai induknya, sementara dampak positifnya adalah  secara  langsung  PA telah  diakui keberadaannya  sebagai bagian dari lembaga peradilan  di Indonesia. Saat ini kewenangan Pengadilan Agama tidak hanya dalam masalah  Nikah, Thalak, cerai  dan rujuk saja.  Ia juga mengadili masalah   persengketaan   ekonomi  syariah   di  Indonesia.   Berkembangnya  ekonomi syariah menjadikan PA semakin memiliki prospek di masa yang akan datang. Key Word:  Peradilan Agama, Kedudukan dan Wewenang, Ekonomi Syariah
KAEDAH-KAEDAH FIQIH KELUARGA DALAM AL-QUR`AN Muhammad Sarbini
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 08 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (524.611 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i08.159

Abstract

Keluarga menurut al-Faruqi adalah mereka yang terikat oleh ikatan darah yang hidup bersama yang suasananya diliputi dengan rasa cinta, percaya dan peduli, yang terbentuk melalui suatu ikatan pernikahan antara pria dan wanita menurut persetujuan dan tanggung jawab masing-masing (mempelai) sesuai dengan hukun syari`ah.1Perhatian al-Qur`an terhadap keluarga bahagia sangat tinggi dan besar. Hal ini dibuktikan dengan banyaknya ayat-ayat yang berbicara rinci tentang masalah keluarga, dari masalah perkawinan hingga masalah pembagian harta warisan.Perhatian al-Qur`an terhadap keluarga tidak hanya ditunjukkan oleh adanya rincian masalah-masalah keluarga yang diatur di dalamnya, tetapi juga oleh banyaknya ayat-ayat yang berbicara tentang berbagai kaedah berkeluarga.Apa kaedah-kaedah penting keluarga dalam al-Qur`an?Apa Implikasinya terhadap hukum-hukum keluarga?
KONSTRUK SYARAH HADITS AHKAM (SYARH AHADITS AL-AHKAM) DAN FORMAT PEMBELAJARANNYA DI PERGURUAN TINGGI: SEBUAH TAWARAN METODOLOGIS Rahendra Maya
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 6, No 01 (2018)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1179.683 KB) | DOI: 10.30868/am.v6i01.244

Abstract

Makalah ini mengajukan tawaran metodologis berkaitan dengan format pembelajaran Mata Kuliah Hadits Ahkam (Ahâdîts Al-Ahkâm) di Perguruan Tinggi. Nomenklatur yang tepat bagi mata kuliah Hadits Ahkam adalah Syarah Hadits Ahkam (Syarh Ahâdîts Al-Ahkâm). Selama ini, Syarh Ahâdîts Al-Ahkâm belum banyak dikaji secara mendalam tentang substansi hadits-hadits hukumnya dan konstruknya pun terlihat belum jelas hingga yang tampak adalah terlalu banyak mengekspos hadits-haditsnya namun minim penjelasan atau interpretasinya (syarh). Hal ini berimbas terhadap format pembelajaran Syarh Ahâdîts Al-Ahkâm yang dirasakan masih belum terstruktur dan terarah tujuannya. Karena itu, konstruk dalam Syarh Ahâdîts Al-Ahkâm sebaiknya terdiri dari dua ruang lingkup (objektifitas) pembahasannya, yaitu hukum ibadah (fiqh al-’ibâdah, al-’ibâdât) dan hukum muamalah interaksional (fiqh al-mu’âmalah, al-mu’âmalât) misalnya dengan referensi utama kitab Bulûgh Al-Marâm min Adillah Al-Ahkâm karya Ibn Hajar Al-’Asqalânî Al-Syâfi’î atau karya lainnya dengan mengkaji sekitar 3-5 hadits saja yang menjadi subbab dalam tiap babnya. Adapun format pembelajarannya, maka dapat diterapkan langkah ilmiah-aplikatif dalam penyusunan karya ilmiah untuk pembelajaran yang meliputi penentuan tema hadits, penulisan teks hadits dan terjemahannya, takhrîj al-hadîts, kosakata (mufradât), biografi perawi, latar historis hadits (asbâb wurûd al-hadîts) bila ada, penjelasan atau interpretasi (syarh) hadits, dan kesimpulan hukum atau faedah haditsnya.Keywords: hadits, ahkam, syarah hadits ahkam.
STRATEGI PENDAYAGUNAAN ZAKAT PRODUKTIF Aab Abdullah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 01 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.525 KB) | DOI: 10.30868/am.v1i01.105

Abstract

Zakat adalah salah satu komponen utama dalam system ekonomi Islam, ia menjadimesin penggerak bagi kesimbangan antara si kaya dan si miskin. Posisinya semakin sangat diperlukan  ketika  dihadapkan  kepada  permasalah  sosial  ekonomi  yang  tidak  berpihak kepada orang-orang miskin. Sebagai social control zakat menjadikan tidak terjadi perbedaan yang berlebihan antara orang-orang kaya dan orang-orang miskin, ia menjadikan harta itu tidak hanya berputar pada orantg-orang kaya saja, sebagaimana disebutkan dalam QS. Al- Hasyr ayat 7. Begitu bermanfaatnya zakat sehingga Khalifah Abu Bakar memerangi orang- orang yang tidak mau membayar zakat.Permasalahan  zakat  yang  dihadapi  saat  ini  sangat  kompleks,  dari  mulai  masih adanya sebagian orang yang tidak mau membayar zakat, distribusi zakat yang belum tertata rapi hingga permasalah fiqh tentang pengembangan dan ijtihad bagi model-model zakat produktif. Permasalah terakhir inilah yang menjadi pembahasan makalah ini.Zakat produktif adalah menjadikan uang zakat tidak hanya bersifat konsumtif dalam arti langsung habis dimakan, akan tetapi harta zakat digunakan untuk modal usaha agar bisa mengentaskan  kemiskinan  para  mustahik  zakat.  Dengan  modal  usaha  ini  diharapkan mustahik zakat suatu saat akan menjadi sseorang muzaki.Strategi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZ Kota Sukabumi berupa “pinjaman” modal dan dana bergulir bagi para mustahik zakat yaitu para fakir miskin yang berada di wilyah Kota Sukabumi. Program ini mendapat respon antusias dari para golongan lemah di wilayah ini. Dari hasil observasi yang dilakukan diperoleh kseimpulan bahwa model zakat produktif ini sangat bermanfaat bagi para mustahiq zakat sehingga diharapkan ke depan bisa terus dikembangkan.
ANALISIS KEPASTIAN HUKUM HAK MILIK ATAS TANAH WAKAF DALAM KONSEPSI HUKUM AGRARIA DAN HUKUM ISLAM Muhammad Sandia
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 03 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (347.113 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i03.121

Abstract

Secara praktikal , tidak dimungkinkan perubahan terjadi  atas peruntukan hak milikatas tanah yang telah dijadikan obyek sebagai wakaf. Sebab secara logika hukum , setelah diucapkan ikrar atas pemberian hak atas tanah yang telah dijadikan wakaf , maka seketika mengikat antara wakif dan Nadzir .Dalam pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 1977 dinyatakan bahwa : Pada  dasarnya     terhadap  tanah  milik  yang  telah  diwakafkan  tidak  dapat  dilakukan perubahan peruntukan atau penggunaan lain dari pada yang dimaksud dalam ikrar wakaf.Penyimpangan dari ketentuan tersebut dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan terhadap hal- hal tertentu  yang terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari  Menteri Agama  yakni ( a) karena tidak sesuai lagi dengan tujuan wakaf , seperti  diikrarkan oleh wakif ; (b) karena kepentingan umum. Perubahan penggunaannya sebagai akibat ketentuan tersebut dalam ayat (2) harus dilaporkan oleh Nadzir kepada Bupati/Walikota Kepala Daerah C.Q. Subdirektorat Agraria (BPN) setempat untuk mendapatkan penyelesaian lebih dahulu.Sejalan dengan ketentuan yang termaktub dalam Pasal 11 PP Nomor 28 Tahun 1977 diatas, UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf juga melarang harta benda wakaf untuk diubah. Hal ini sesuai  ketentuan dalam pasal  40  UU Nomor 41  Tahun 2004 ,dinyatakan bahwa ,harta benda wakaf , yang sudah diwakafkan dilarang : (a) dijadikan jaminan ;(b) disita (c) dihibahkan;(d) dijual; (e) diwariskan ;(f) dituka; atau (g) dialihkan dalam bentuk pengalihan   hak lainnya. Namun demikian dalam pasal 41 UU Nomor 41 Tahun 2004, diberikan toleransi perubahan hanya terhadap ketentuan dalam pasal 40 ayat (1) huruf (f). Dalam pasal 41 ayat (1)   UU Nomor 41 Tahun 2004, dinyatakan bahwa , ketentuan sebagaimana dmaksud  dalam Pasal 40 ayat (1)  huruf (f) dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telahdiwakafkan digunakan untuk kepentingan  umum sesuai dengan rencana  umum Tata Ruang   (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak  bertentangan  dengan  syariah  (ayat)  (1)  .  Pelaksanaan  ketentuan  sebagaimana dimaksud pada aayat (1) hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Mentri atas persetujuan  Badan Wakaf Indonesia (ayat) (2). Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya   karena ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)   wajib ditukar dengan harta benda    yang manfaat dan nilai  tukar sekurang-kurangnya   sama dengan harta benda wakaf semula (ayat) (3). Key words: kepastian hukum hak-milik atas tanah wakaf.
KEPASTIAN HUKUM GADAI TANAH DALAM HUKUM ISLAM (TELAAH HUKUM GADAI ISLAM TERHADAP PELAKSANAAN GADAI TANAH DI KABUPATEN BOGOR) Muhammad Sulaeman Jajuli
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 3, No 05 (2015)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1006.418 KB) | DOI: 10.30868/am.v3i05.137

Abstract

Fiduciary   is  a  usual  universal  sociological  phenomenon  that  occur  everywhereespecially in our country. In Indonesia society, it grows conventionally and based on habit that have occurred for generation to generation. Land fiduciary in Bogor district has done for long time. Practice  of land fiduciary that occurred was running without any document for legal certainty guarantee.  Meanwhile, academically legal certainty guarantee  is a theory that has not been developed yet by Islamic law jurist. Based on research  results, concluded that 1. Implementation of rule according  to Islamic law fiduciary land must meet the requirements and harmonious elements of fiduciary. Terms pledge the land is; can be handed over, useful, or fixed assets can be moved, not mixed up with someone else's property, and land is fiduciary owned by râhin.  The pillars pledge is âqid (presence of râhin and murtahin), al-ma'qûd (marhun), al-ma'qûd 'alaih (marhûnbih) and shîghat. Practice fiduciary land in legal term in Islam is called bay al- wafa' not rahn because the terms and pillars contained in rahn accordance  with the rules  in  bay al-wafa.  2.  The definition of legal  certainty  in  the  implementation of fiduciary land under Islamic law is evidence in the form of written documents in the form of stamp duty, or paper sealed and the presence of witnesses from both parties’ murtâhin  and  râhin.  For  the  Bogor  regency  society,legal  certainty  is  considered sufficient to the existence of an element of trust between two sides (murtahin and râhin) without the use of evidence or documents and witnesses. 3. Based to the study of the law of Islamic fiduciary land, practices of fiduciary land in Bogor regency society belong to the category imperfect contract.  Said to be imperfect because of the implementation agreement contained elements of usury which is forbidden by the religion that is taking advantage  of more than  possession lent. Besides the practice  of fiduciary in Bogor regency become less perfectly even invalid because it is contrary to the commands of Allah in the ◌Al-Qur'an about the principle of 'faktubuh' (Surah al-Baqarah/2:282) Key Word: Kepastian Hukum, Hukum Islam, Gadai Tanah, Bogor
KONSEP AL-THAWA BIT DAN AL-MUTAGHAYYIRAT DALAM PEMBENTUKAN HUKUM ISLAM Fachri Fachrudin
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 4, No 07 (2016)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (970.428 KB) | DOI: 10.30868/am.v4i07.153

Abstract

Universalitas dan eternalitas adalah merupakan karakteristik hokum Islam   dalam pemberlakuan hukum. Meskipun syari’at Islam adalah hukum yang suci, namun tidak berarti irasional. Hukum islam tidak dibentuk oleh proses yang tidak rasional, tetapi oleh metode penafsiran yang rasional. Hukum islam atau syari’at Islam adalah bimbingan Allah Ta’ala untuk mengarahkan atau merekayasa masyarakat. Dengan kata lain, tidak sekedar mengatur, tetapi juga menafikan kemafsadatan dan menciptakan kemashlahatan dalam masyarakat.Melalui pendekatan  library research ditemukan  bahwa hukum Islam mengandung   dua  dimensi,  yakni:  pertama,dimensi  yang  berakar  pada  nas{qat{’i>  yang bersifat universal, berlaku sepanjang zaman, kedua, dimensi yang berakar pada nas}z}anni>, yang  merupakan  wilayah  ijtihadi  dan  memberikan  kemungkinan  epistemologis  hukum bahwa  setiap  wilayah  yang  dihuni  oleh  umat  Islam  dapat  menerapkan  hukum  Islam secara beragam, lantaran faktor sosiologis, situasi dan kondisi yangberbeda-beda.Persepsi yang tepat terhadap teori konstanitas dan fleksibelitas dalam fiqh Islam diharapkan dapat menutup celah yang dihadapi dua kubu yang bertentangan di antara kaum muslimin pada masa kontemporerkini.  Keywords;al-Thawa>bit, al-Mutaghayyira>t ,Hukum Islam, Pembentukan Hukum,
HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM TATANAN HUKUM NASIONAL Eka Sakti Habibullah
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 5, No 09 (2017)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (996.579 KB) | DOI: 10.30868/am.v5i09.190

Abstract

Hukum Islam adalah hukum yang hidup (living law). Ia berjalan ditengah-tengahmasyarakat. Dengan demikian, hukum Islam merupakan hukum yang tidak bisadipisahkan dari masyarakat Indonesia. Menyusul dokrin ekonomi syariah kembalimuncul dengan kuat pada abad XX secara global, dimaksudkan untukmembangun sebuah system ekonomi yg sesuai dgn wahyu (Islamic scepture) dantradisi yang melingkupinya. Diawali pada tahun 1940-an dan baru dekadekemudian konsep Hukum Ekonomi Syariah mulai muncul di berbagai negara.Pertumbuhan praktek ekonomi syariah sangat tinggi, terlebih denganmenjamurnya pendirian lembaga keuangan syariah (LKS) baik dalam bentuk Baitat Tamwil, BPRS atau perbankan syariah. Perbankan syari‟ah menjadi wadahterpercaya bagi masyarakat yang ingin melakukan investasi dengan sistem bagihasil secara adil sesuai prinsip syari‟ah. Sistem ekonomi Syariah sama sekalitidak bertentangan apalagi melanggar Pancasila terutama “Sila Ketuhanan YangMaha Esa,” juga sama sekali tidak bertentangan apalagi melawan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia baik bagian Pembukaan (preambule) yang di dalamnya antara lain termaktub kalimat: “…Dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” Sehingga lahirnya undang undang Hukum Ekonomi Syariah menjadi payung hukum dalam permaslahan yang muncul terkait ekonomi syariah.Keywords: hukum ekonomi syariah, hukum nasional, keadilan sosial.
PANDANGAN ISLAM TENTANG PEREKONOMIAN RUMAH TANGGA Nur Hamid
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 1, No 02 (2013)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (468.271 KB) | DOI: 10.30868/am.v1i02.116

Abstract

Ekonomi Islam adalah ekonomi yang bertitik tolak dari Allah (minallah), bertujuan karena Allah (lillah) dan dilaksanakan sesuai syariat dari Allah. Sistem seperti inilah yang wajib dijalankan di dalam rumah tangga setiap muslim karena ia didirikan atas dasar nilai- nilai keimanan, kemuliaan akhlak, budi luhur dan kebaikan unsur-unsur sosial lainnya.Aktifitas ekonomi di dalam rumah tangga secara menyeluruh harus bertitik tolak dari nilai-nilai Ilahiyyah dan bertujuan akhir untuk Allah. Jika terjadi suatu kegiatan transaksi atau produksi di dalam rumah tangga maka itu tidak lain karena hanya ingin memenuhi salah satu perintah Allah (God’s command). Kata Kunci: Ekonomi Islam, Perekonomian Rumah Tangga
TEORI MASHLAHAH SEBAGAI BASIS ETIKA POLITIK ISLAM Abdul Rosyid
Al-Mashlahah: Jurnal Hukum Islam dan Pranata Sosial Vol 2, No 04 (2014)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Islam Al Hidayah Bogor

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1030.622 KB) | DOI: 10.30868/am.v2i04.132

Abstract

Intisari  hukum Islam adalah  mashlahah,  ia menjadi dasar  bagi penetapan  berbagaihukum dalam Islam. Sistem politik Islam sebagai bagian dari hukum Islam memiliki basis mashlahah yang harus diperhatikan. Etika politik Islam sebagai turunan dari sistem politik Islam  haruslah   berdasarkan   pada  kemashlahatan.  Tanpa  kemashlahatan  yang  muncul adalah  politik tanpa  etika  dan  moral  sehingga  memunculkan politik praktis  yang  tidak membawa pada kebaikan.Permasalahan  yang muncul adalah etika politik yang berdasarkan  pada asas kemashalahatan  belum terumuskan secara  baku. Sehingga diperlukan adanya pembahasan lebih mendalam mengenai hal ini.Maslahalah adalah kebaikan dan kemanfaatan yang ada pada setiap umat manusia, ia tidak  bersifat  individual  namun  kemashalahatan  untuk semua.  Sehingga  jika  mashlahat diterapkan  sebagai  basis etika politik Islam maka kemanfaatan dan kemashalahatan  bagi seluruh manusia adalah kunci dalam setiap pengambilan tindakan politik. Key Word:  Mashalahah, Etika Politik, Hukum Islam, Ushul Fiqh.

Page 5 of 25 | Total Record : 248