cover
Contact Name
LPM Gema Keadilan
Contact Email
redaksi.jurnal.gk@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
korneliusbenuf@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Gema Keadilan
Published by Universitas Diponegoro
ISSN : 08520011     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Gema Keadilan ( ISSN: 0852-0011) merupakan Jurnal yang diterbitkan oleh LPM Gema Keadilan, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro. Pembahasan meliputi masalah pembangunan hukum dan perubahan sosial di Indonesia. Berisi tulisan ilmiah populer, ringkasan hasil penelitian, survei, hipotesis, atau gagasan orisinal yang kritis dan segar. Redaksi mengundang para intelektual, cendekiawan, dan aktivis mahasiswa untuk berdiskusi dan menulis secara bebas dan kreatif sembari berkomunikasi dengan masyarakat luas. Dilarang mengutip, menerjemahkan, atau memperbanyak kecuali dengan izin tertulis dari Lembaga Pers Mahasiswa Gema Keadilan.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 10, No 2 (2023): Gema Keadilan" : 5 Documents clear
Perlindungan Hukum untuk Mencegah Praktik Pemasungan terhadap Penderita Gangguan Jiwa Lailatun Nafis
Gema Keadilan Vol 10, No 2 (2023): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/gk.2023.20384

Abstract

Manusia sebagai makhluk unik memiliki hak atas kebebasan. Manusia tidak bisa hidup sendiri; dia harus selalu dikelilingi oleh komunitas kecil individu, suku, bangsa, atau negara. Akibatnya, manusia juga disebut sebagai makhluk sosial. Untuk menciptakan lingkungan yang sejahtera, aman, dan damai, setiap orang harus terhubung dengan baik, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus termasuk mereka yang memiliki penyakit mental. Untuk alasan ini, adalah bijaksana untuk memelihara dan merawat mereka yang memiliki penyakit mental seperti orang normal dan menahan diri dari menyiksa dan membelenggu mereka. Oleh karena itu, diperlukan adanya undang-undang yang jelas dan kuat guna melindungi hak-hak mereka dari praktik tersebut. Namun, implementasi perlindungan hukum masih dihadapkan pada berbagai tantangan seperti kurangnya kesadaran masyarakat akan pentingnya inklusi bagi penderita gangguan jiwa. Untuk mengatasi hal ini, edukasi publik tentang gangguan jiwa perlu ditingkatkan agar dapat merubah persepsi negatif masyarakat serta meningkatkan pemahaman tentang kebutuhan dan hak-hak individu dengan gangguan jiwa. Selain itu, kolaborasi antara lembaga-lembaga terkait, organisasi masyarakat, dan pihak-pihak terkait lainnya juga perlu diperkuat dalam upaya perlindungan yang lebih efektif.
Hukum Perlindungan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan Mediasi Penal Latisha Putri Anintya
Gema Keadilan Vol 10, No 2 (2023): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/gk.2023.20354

Abstract

Analisis Yuridis Kebiasaan Perkawinan Paksa Menurut Hak Asasi Manusia Mohammad Ferdian Hastomo
Gema Keadilan Vol 10, No 2 (2023): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/gk.2023.20353

Abstract

Permasalahan Izin Pendirian Tempat Ibadah dan Problematika Toleransi Keagamaan di Indonesia Naufal Hakim
Gema Keadilan Vol 10, No 2 (2023): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/gk.2023.20347

Abstract

Pelanggaran kebebasan beragama masih sering kali terjadi di Indonesia. Berbagai konflik mengenai perizinan tempat ibadah yang dilarang oleh kaum mayoritas. Hal ini telah melanggar hak asasi manusia yang dimana tertuang dalam UUD 1945. Oleh sebab itu kita harus menjunjung tinggi toleransi untuk dapat hidup berdampingan dengan damai. Toleransi juga mencirikan suatu sikap atau tingkah manusia yang mengikuti peraturan, dimana seorang dapat menghormati terhadap perilaku individu lain. Toleransi dalam hal social budaya yang berarti kelakuan dan perbuatan melarang terjadinya diskriminasi terhadap golongan yang berbeda dalam suatu lingkungan bermasyrakat. Tujuan dari penelitian ini untuk membahas mengapa masih adanya pelanggaran hak asasi manusia dalam kebbasan beragama. Dengan masih adanya peristiwa atau kasus intoleransi yang bersifat diskriminatif, tentunya pemerrintah Indonesia harus melakukan berbagai perubahan dan evaluasi dari sektor Pendidikan dan penegakan hukum.
Perlindungan Hukum dan HAM terhadap Perempuan dalam Tes Keperawanan bagi Calon Istri Anggota Polisi Salwa Devi Anastri
Gema Keadilan Vol 10, No 2 (2023): Gema Keadilan
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14710/gk.2023.20345

Abstract

Pernikahan adalah ikatan antar dua orang (laki-laki dan perempuan) yang mulai memasuki kehidupan berkeluarga berdasarkan ketentuan syariat islam. Di dalam pernikahan terdapat syarat yang harus dilaksanakan di pernikahan lingkup anggota Polisi, salah satunya adalah tes keperawanan bagi calon istri anggota tersebut. Tindakan pemeriksaan keperawanan tersebut menyebabkan suatu permasalahan yang kontroversial dengan Hak Pribadi perempuan. Adanya hak asasi manusia dalam ujian keperawanan untuk calon pasangan polisi supaya tidak terdapat diskriminasi terhadap seorang perempuan. Tes keperawanan bagi calon istri anggota polisi adalah praktik yang telah menimbulkan banyak kontroversi dan perdebatan dalam beberapa tahun terakhir. Tes ini melibatkan pemeriksaan status keperawanan calon perempuan dengan tujuan untuk memastikan ketidak bersangkutan mereka sebelum pernikahan dengan anggota polisi. Praktik ini memunculkan sejumlah isu sosial, budaya, dan hak asasi manusia yang penting untuk ditinjau.

Page 1 of 1 | Total Record : 5