cover
Contact Name
ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Contact Email
jurnaladliya@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
jurnaladliya@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kota bandung,
Jawa barat
INDONESIA
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
ISSN : 19788312     EISSN : 26572125     DOI : -
Adliya : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan merupakan terbitan berkala ilmiah ini berisi artikel bidang ilmu Hukum yang diterbitkan secara berkala 2 kali dalam satu tahun yaitu pada bulan Juni dan Desember.
Arjuna Subject : -
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 2 (2018): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan" : 5 Documents clear
PERAN LPKSM AL-JABBAR DALAM PENYELESAIAN SENGKETA JAMINAN FIDUSIA DI KABUPATEN SUMEDANG Acep Fahmi Abdullah Salam
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 12, No 2 (2018): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (689.823 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v12i2.4493

Abstract

AbstrakLembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Al-Jabbar dibentuk berdasarkan Pasal 44 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Lembaga ini, sebagaimana terjabar dalam pasal tersebut berfungsi sebagai penerima aspirasi atau keluhan konsumen yang dirugi­­kan serta menangani masalah penyelesaian sengketa kon­sumen dan pelaku usaha. Salah satu penyelesaian sengketa yang dilakukan lembaga tersebut adalah sengketa fidusia. Tulisan ini mendeskripsikan bagaimana LPKSM tersebut melaksanakan tugasnya dalam penyelesaan sengketa fidusia antara pelaku usaha dengan konsumennya. Dari analisis normatif ditemukan bahwa lembaga tersebut belum menerapkan secara utuh ketentuan dalam undang-undang yang memayungi berdirinya lembaga tersebut. 
PERLINDUNGAN HAK PENYANDANG DISABILITAS TUNA GRAHITA SEBAGAI SAKSI KORBAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA DI INDONESIA Aah Laelatul Barkah
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 12, No 2 (2018): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (703.881 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v12i2.4494

Abstract

Abstrak Setiap orang yang lahir di dunia tidak sama, ada yang dilahirkan sempurna dan ada yang kurang sempurna atau disebut sebagai penyandang disabilitas. Salah satunya adalah tuna grahita atau retardasi mental. Dengan perkembangan otak yang kurang sempurna, penyan­dang disabilitas jenis ini cenderung mudah menjadi objek kejahatan. Permasalahan muncul ketika mereka diharuskan untuk menjadi saksi korban atas tindak kejahatan yang mereka alami mengingat keter­batasan yang mereka miliki. Tulisan ini menjabarkan bentuk perlindung­an bagi penyandang disabilitas dengan melakukan analisis deskriptif terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai payung hukum pemerintah Indonesia dalam menjamin perlindungan bagi para penyandang disabilitas. Peradilan pidana atas kejahatan yang menimpa penyandang disabilitas dilakukan sebagaimana proses peradilan pidana pada umumnya. Yang membedakannya adalah saksi korban didampingi oleh seorang ahli selama persidangan.
NORMA HUKUM EKONOMI SYARIAH DALAM PELAKSANAAN BUYBACK TABUNGAN EMAS DI PEGADAIAN SYARIAH CABANG MAJALAYA Neng Haidah
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 12, No 2 (2018): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (868.271 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v12i2.4495

Abstract

AbstrakTabungan Emas merupakan salah satu produk dari pegadaian syariah Cabang Majalaya. Produk ini adalah layanan jual beli emas dan titipan yang dilakukan oleh pemilik rekening kepada pe­gadaian syariah. Hanya dengan minimal pembelian emas sebesar lima ribu rupiah atau enam ribu rupiah, masyarakat bisa memiliki emas seberat 0,01 gr, yang secara otomatis langsung dititipkan kepada pihak pegadaian sampai berat gram emas mencukupi untuk dicetak dengan minimal 1 gr dan sampai nasabah meminta untuk diambil emas secara fisik. Apabila nasabah membutuhkan dana, emas tersebut bisa dicairkan berupa uang tunai dengan cara sistem buyback (pembelian kembali saldo emas yang dimiliki nasabah oleh pegadaian syariah), namun pemilik rekening belum pernah melihat emas miliknya secara fisik. Disimpulkan bahwa pelaksanaan layanan jual beli dan titip emas dalam tabungan emas ini menggunakan akad murabahah dan wadiah. Selain itu, sistem buyback (pembelian kembali), dilihat dari segi hukum ekonomi syariah awalnya tidak diperbolehkan karena cacat akan rukun akadnya yaitu obyek belum pernah dilihat oleh pemilik emas secara fisik. Akan tetapi demi kemaslahatan bersama, maka diperbolehkan dengan mengetahui nominal emas yang terdapat dalam buku rekening nasabah sebagai bukti kepemilikan emas, dan kedua belah pihak telah sepakat dengan menandatangani kontrak pada awal perjanjian.
PELAKSANAAN PENENTUAN GANTI RUGI (TA’WIDH) PADA PRODUK ARRUM HAJI PEGADAIAN SYARIAH UNIT RANCAEKEK Rena Damayanti
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 12, No 2 (2018): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (847.285 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v12i2.4496

Abstract

AbstrakLembaga Keuangan Syariah semakin berkembang pesat di era modern ini. Salah satunya dengan munculnya Pegadaian Syariah dengan perkembangan yang terus menerus sampai saat ini. Pegadaian Syariah dalam operasionalnya tidak terlepas dari resiko kerugian, maka dari itu diberlakukan adanya ganti rugi (ta’widh). Menurut Fatwa DSN MUI No. 43/DSN-MUI/VIII/2004 tentang Ganti Rugi (Ta’widh) disebutkan dalam ketentuan khusus bahwa besarnya ganti rugi tidak boleh dicantumkan dalam akad perjanjian. Akan tetapi pada pelaksanaannya, Pegadaian Syariah pada cabang tersebut mencantumkan jumlah besarnya ganti rugi pada akad perjanjian. Dalam hal ini penentuan ta’widh produk Arrum Haji di Pegadaian Syariah sudah ditentukan oleh aturan yang dikeluarkan oleh Pegadaian Pusat. Sehingga ganti rugi (ta’widh) sebesar 4 % dibagi 30 dari besarnya angsuran tiap bulan itu sudah sesuai dengan aturan perusahaan. Namun, penentuan tersebut bertentangan atau belum sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 43/DSN_MUI/VIII/2004 yang menya­takan bahwa ta’widh tidak boleh dicantumkan pada akad perjanjian. Berdasarkan hukum Islam pelaksanaan penentuan ganti rugi di Pegadaian Syariah belum sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan syarat sahnya ganti rugi, karean pada dasarnya kerugian tersebut harus berupa kerugian yang riil dan dapat diperhitungkan dengan jelas.
PENYEBARAN UJARAN KEBENCIAN DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA ISLAM Zainudin Hasibuan
ADLIYA: Jurnal Hukum dan Kemanusiaan Vol 12, No 2 (2018): ADLIYA : Jurnal Hukum dan Kemanusiaan
Publisher : Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (932.75 KB) | DOI: 10.15575/adliya.v12i2.4497

Abstract

AbstrakPerkembangan teknologi informasi saat ini seperti pedang bermata dua, karena selain memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan, kemajuan, dan peradaban manusia, sekaligus menjadi sarana efektif melakukan perbuatan melawan hukum. Permasalahan hukum yang sering kali dihadapi adalah ketika terkait dengan pe­nyampaian informasi, komunikasi, dan/atau data secara elektronik. Kebebasan berpendapat seolah dibatasi oleh UU ITE tahun2008 ini, sehingga perlu adanya penjelasan atau kajian mengenai perbuatan ujaran kebencian yang dimaksud dalam UU ini dalam Pasal 28 ayat (2) Jo 45 ayat (2). Tinjauan Hukum Pidana Islam menggunakan dua istilah untuk tindak pidana yaitu jinayah dan jarimah, objek utama kajian fiqh jinayah yaitu al-rukn al-syar’i, al- rukn al-madi dan al-rukn al-adabi, jika dikaitkan dengan materi pembahasan, dimana hal ini erat hubungannya dengan al-rukn al-madi, maka objek utama kajian fiqih jinayah meliputi tiga bagian pokok, yaitu Jarimah Qishahs /diyat, Hudud, dan Ta’zir. Maka perbuatan tindak pidana ujaran ke­bencian tergolong kepada jarimah ta’zir, yaitu jarimah yang tidak ditentukan bentuk ataupun sanksinya dalam nash. 

Page 1 of 1 | Total Record : 5