cover
Contact Name
Moch. Yusuf. P
Contact Email
otentik@univpancasila.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
otentik@univpancasila.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's
Published by Universitas Pancasila
ISSN : 26555131     EISSN : 26853612     DOI : -
Jurnal Hukum Kenotariatan Otentik's merupakan jurnal yang memuat artikel-artikel mengenai hukum kenotariatan. Jurnal ini diterbitkan oleh Program Studi Kenotariatan Program Magister Universitas Pancasila, dan dimaksudkan untuk menjadi media pengembangan dan penyebarluasan pemikiran di bidang hukum kenotariatan. Artikel-artikel yang dimuat di dalam jurnal ini merupakan karya tulis ilmiah konseptual maupun hasil ringkasan laporan penelitian dari para dosen, mahasiswa, peneliti, ataupun peminat bidang hukum kenotariatan.
Arjuna Subject : -
Articles 58 Documents
ADDENDUM DIBAWAH TANGAN DALAM RESTRUKTURISASI KREDIT PERBANKAN DI MASA PANDEMI COVID-19 Irma Lina Habibah; Nila Arzaqi
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i1.3341

Abstract

Kebijakan pemerintah dalam mengatasi perekonomian di Indonesia salah satunya dengan cara restukturisasi kredit perbankan. Pandemi Covid -19 memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap perekonomian sendiri, oleh karena itu perbankan sebagai salah satu agen pembangunan memberikan restrukturisasi kredit perbankan melalui addendum dibawah tangan. Restrukturisasi kredit dilakukan sebagai stimulus peningkatan ekonomi secara nasional. Pihak Bank memberikan kemudahan debitur terdampak Covid-19 saat pengajuan restrukturisasi kredit yaitu dengan pembuatan addendum dibawah tangan dengan tanpa legalisasi secara notariil. Kekuatan addendum dibawah tangan perjanjian kredit pada perbankan bergantung pada pengakuan para pihak mengakui atau menyangkal terhadap kebanaran isi, tanda tangan dan cap jempol dalam perjanjian tersebut. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal ini pihak bank jika debitur tidak memenuhi kewajibannya atau sering disebut wanprestasi dalam addendum perjanjian kredit yang dilakukan dibawah tangan dengan jaminan hak tanggungan. Upaya yang dilakukan oleh pihak kreditur dengan upaya menyelesaikan kredit dengan jalur litigasi yaitu melakukan penyelesaian secara damai dengan menjual obyek hak tanggungan dibawah tangan, dan upaya yang terakhir dengan jalur non litigasi
ETIKA DAN PERTANGGUNGJAWABAN MORAL PROFESI NOTARIS (Kajian Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015) Wiwin Musdiyanti; Muttaqin Choiri; Nova Dwi Oktafiana; Devy Rahmada Faulina; Diana Rochmawati; Mufridatul Imama
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i1.3342

Abstract

Jabatan Notaris sebagai jabatan profesi di dalam memberikan jasa (pelayanan) kepada masyarakat, menuntut pentingnya ditentukan suatu norma atau standarisasi di dalam pelaksanaan tugas, kewenangan, dan kewajibannya. Notaris dituntut untuk tetap menjaga perilaku, martabat dan kehormatan sebagai pejabat umum mengingat pentingnya peranan dan kedudukan Notaris dalam masyarakat. Etika dan pertanggunjawaban moral profesi notaris merupakan dasar penegakan kode etik profesi notaris yang telah tertuang dalam undangundang jabatan notaris. Notaris hakikatnya sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan. Seseorang yang menjabat sebagai notaris harus mematuhi undang-undang jabatan notaris dan berpegang pada kode etik notaris. Dalam menjalankan jabatanya untuk melayani kepentingan masyarakat sudah sepatutnya menjaga harkat dan martabatnya serta tidak melakukan pelanggaran terhadap ketentuan dalam jabatan notaris. Namun dalam prakteknya notaris sering terlibat perkara pidana maupun perdata yang disebabkan oleh kelalaian atapun pelanggaran dalam menjalankan tugasnya. Adanya undang-undang No. 2 Tahun 2014 dan Kode Etik Notaris Tahun 2015 diharapkan dapat menjebatani para profesi notaris dalam menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan menerapkan moral didalamnya secara menyeluruh. Sehingga profesi notaris menjadi profesi yang tegak dengan kode etiknya.
PEMBUATAN AKTA OTENTIK OLEH NOTARIS SELAMA MASA PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA Agung Iriantoro
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i1.3343

Abstract

Kekhawatiran akan Covid 19 oleh para notaris dalam pembuatan akta. Pelaksanaan dalam Tugas Jabatan Notaris dalam Pembuatan Akta Sebelum dan dalam Masa Pandemi Covid 19 berbeda dari perbedaan tersebut terletak pada protocol kesehatan dan kehadiran penghadap berdasarkan SK Nomor 65/33-III/ PP-INI/2020 tanggal 17 Maret 2020 lalu, perihal sebagaimana dimaksud pada pokok surat, PP INI memandang perlu untuk menyampaikan hal-hal sebagai berikut: a) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP-INI) dan seluruh jajarannya menyampaikan rasa prihatin atas perkembangan masif penyebaran Covid-19 yang secara langsung mempengaruhi pelaksanaan tugas jabatan notaris dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat; b) berkenaan dengan itu, kami menghimbau kepada semua anggota untuk mengikuti protol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam usaha mengatasi penyebaran Covid-19. Khususnya himbauan untuk Work From Home (WHF/bekerja dari rumah) dan melaksanakan social distancing (jaga larak). Pelaksanaan WFH tersebut bukan merupakan bentuk pelanggaran dari Pasal 17 UU 30/2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan UU 2/2014 terkait larangan untuk meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari tujuh hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah.c.kondisi WFH dan social distancing tersebut tentu akan membatasi pelaksanaan tugas jabatan notaris, oleh karena itu terhadap situasi tersebut dapat ditempuh beberapa alternatif antara lain sebagai berikut : Mengatur ulang jadwal penandatanganan akta dengan para penghadap, hingga kondisi memungkinkan. Merekomendasikan rekan notaris lain yang kondisinya memungkinkan untuk menjalankan jabatan. Untuk perjanjian, perbuatan, atau rapat yang menurut peraturan perundang-undangan dokumennya dapat dibuat di bawah tangah, agar dicantumkan klausula “akan dibuat/dinyatakan kembali dalam Akta Autentik segera setelah darurat Covid-19 dicabut oleh Pemerintah”.d.terkait butir tiga tersebut, agar dalam menjalankan jabatan tetap memperthatikan Undang-undang Jabatan Notaris (UUJN), kode etik, dan peraturan perundang-undangan lainnya.(2) Hambatan-hambatan dalam Tugas Jabatan Notaris dalam Pembuatan Akta Sebelum dan pada masa Pandemi Covid 19 adalah penghadap yang tidak menaati aturan pemerintah mengenai Protokol kesehatan.
DEGRADASI AKTA HIBAH WASIAT DARI AKTA AUTENTIK MENJADI SURAT DI BAWAH TANGAN BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN DAN DAMPAK PENERAPAN DALAM PEMBAGIAN HARTA WARISAN ALFIAN LA ODE
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i1.3344

Abstract

Sanksi terhadap akta autentik yang tidak dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum, dapat dibatalkan atau pun akta tersebut mengalami penurunan kekuatan pembuktian menjadi surat di bawah tangan atau dengan kata lain mengalami degradasi akta. Di dalam kasus Mahkamah Agung dengan nomor putusan 3466 K/PDT/2016 di dalam pertimbangan hukum Akta Hibah Wasiat (legaat) nomor 6 tanggal 9 Desember 2005 yang dibuat di hadapan Sigit Siswanto, S.H. Notaris di Kota Depok dinyatakan tidak batal demi hukum tetapi mengalami penurunan kekuatan pembuktian menjadi surat di bawah tangan. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana suatu akta hibah wasiat di perlakukan dalam pembagian harta warisan jika akta tersebut mengalami degradasi. Dan juga bagaimana suatu akta hibah wasiat dapat mengalami penurunan kekuatan pembuktian di dalam suatu putusan. Dalam penulisan tesis ini mengunakan metode penelitian normatif. Simpulan penelitian adalah Akta Hibah Wasiat (legaat) terbukti dalam pembuatannya terdapat beberapa bagian yang tidak sesuai dengan ketentuan UU Jabatan Notaris yang menyebabkan akta tersebut terdegradasi. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1875 KUH Perdata terhadap suatu surat di bawah tangan jika diakui oleh para pihak atau terdapat bukti yang diakui secara hukum menguatkan akta tersebut, maka dapat menimbulkan bukti lengkap seperti akta autentik.
KAJIAN PEMBUATAN AKTA JUAL BELI DARI PPATS SEBELUM DAN SESUDAH PERKABAN NO. 8 TAHUN 2012 Nur Fitriayu Surachman
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 1 (2022): Januari
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i1.3345

Abstract

Tanggung jawab Camat selaku PPATS yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh menteri menurut penulis penting untuk dikaji. Dalam tulisan ini permasalahan yang diangkat ialah bagaimanakah prosedur pembuatan AJB melalui PPATS dan mengapa PPATS masih tetap juga melakukan keselahan yang sama setelah dikeluarkan Perkaban No. 8 Tahun 2012. Dan untuk dapat menjawab permasalahan tersebut digunakan metode penelitian hukum normatif. Sehingga didapat simpulan bahwa, Prosedur pembuatan akta jual beli yang dilakukan melalui Camat dan/atau Lurah selaku PPATS masih jauh dari kata sempurna. Karena masih banyak prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang tidak dilaksanakan atau dijalankan sebagaimana mestinya. Dan terjadinya kesalahan dalam pembuatan akta jual beli yang dilakukan oleh Lurah dan/atau Camat selaku PPATS di wilayah Kota Depok khususnya dikarenakan masih banyaknya Lurah dan/atau Camat yang tidak melaksanakan prosedur pembuatan akta jual beli sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak adanya pengaturan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara yang dilakukan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional sebagaimana PPAT umumnya yang telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pembinaan Dan Pengawasan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
SENGKETA HAK ATAS TANAH AKIBAT TUMPANG TINDIH KEPEMILIKAN HAK ATAS TANAH YANG TELAH BERSERTIPIKAT DENGAN TANAH KINAG (Studi Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 18/Pdt.G/2018/PN. Dpk) Tinezia Yemima; Antarin Prasanth Sigit
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 2 (2022): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i2.3475

Abstract

Tanah memiliki peranan yang penting bagi manusia. Sebagai salah satu sumber kehidupan dan penghidupan manusia, tanah harus dimanfaatkan dan dipergunakan sebaik-baiknya untuk mencapai kesejahteraan mereka. Dalam konteks Indonesia, di mana sebagian besar penduduknya hidup dari sektor pertanian, upaya yang dilakukan pemerintah guna meningkatkan taraf hidup rakyat tani adalah dengan melakukan perombakan dalam struktur penguasaan tanah di masyarakat yaitu melalui landreform. Inti dari program landreform ialah memeratakan pemilikan hak atas tanah untuk memperbaiki struktur penguasaan hak atas tanah dengan cara meredistribusikan tanah kepada rakyat tani yang membutuhkan tanah agar dapat memanfaatkannya dengan baik. Pemberian hak atas tanah dilakukan oleh Menteri Agraria dengan cara mengeluarkan Surat Keputusan Kepala Inspeksi Agraria (SK-Kinag) sebagai dasar pemberian hak atas tanah kepada para petani. SK-Kinag dijadikan sebagai suatu dasar kepemilikan hak atas tanah bagi para petani telah menerima redistribusi tanah dari pemerintah dalam rangka program landreform. Namun, keberadaan SK-Kinag sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masih menjadi perdebatan sehingga menimbulkan permasalahan kepemilikan hak atas tanah. Seperti halnya pada kasus dalam Putusan Pengadilan Negeri Depok Nomor 18/Pdt.G/2018/PN.Dpk, terdapat sengketa kepemilikan hak atas tanah karena beberapa pihak yang bersengketa saling mengakui bahwa mereka merupakan pemegang hak atas tanah yang sah terhadap tanah yang menjadi objek sengketa. Hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum terutama bagi pihak-pihak yang memiliki sertipikat hak atas tanah sehingga menimbulkan suatu kerugian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yang kemudian dianalisis secara kualitatif.
PERKAWINAN SECARA VIRTUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM DI INDONESIA Fanny Nurpadaniah; Kornelius Simanjuntak
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 2 (2022): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i2.3476

Abstract

Abstrak Perkawinan secara virtual merupakan perkawinan yang mulai sering dilakukan saat ini apalagi dihadapkan dengan keadaan saat ini dimana banyak kegiatan yang tidak dapat dilakukan secara tatap muka. Perkawinan ini biasanya orang-orang ketahui sebagai perkawinan virtual atau perkawinan online tetapi pada dasarnya perkawinan ini disebut sebagai perkawinan secara diwakilkan yang dimana calon mempelai pria yang ingin diwakilkan tersebut dapat tersambung dari jarak jauh melalui media virtual seperti zoom. Perkawinan yang dilaksanakan tidak diwakilkan dan calon mempelai pria melakukan ijab kabul secara langsung melalui media virtual tidak dapat dilakukan dikarenakan apabila terhalang oleh sinyal yang buruk maka ijab kabul yang diucapkan oleh mempelai pria seakan tidak 1 tarikan nafas dan dianggap tidak sah. Perkawinan dapat diwakilkan apabila telah memenuhi rukun dan syarat perkawinan jika tidak memenuhi unsur tersebut maka perkawinan dianggap tidak sah sedangkan bagi Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing yang akan melangsungkan perkawinan dapat melaksanakannya dan tetap harus memenuhi ketentuan syarat-syarat formil yang ditetapkan dalam Undang-Undang Perkawinan berbeda dengan persyaratan materil dimana harus dipenuhi berdasarkan hukum yang berlaku bagi masing-masing calon mempelai. Perkawinan tersebut bukan hanya memenuhi persyaratan materil dan formil saja tetapi harus melampirkan surat keterangan yang diberikan menurut hukum masing-masing pihak apabila surat keterangan ini tidak ada maka dianggap tidak sah perkawinannya walaupun telah memenuhi syarat materil dan formil. Perkawinan secara diwakilkan melalui media virtual ini dapat dilakukan dan dianggap sah apabila calon mempelai pria yang akan menikah memberikan surat kuasa secara tertulis dan tegas kepada yang akan mewakilkannya pada saat proses ijab dan Kabul nanti dan pihak mempelai wanita apabila tidak mau calon mempelai pria tersebut diwakilkan maka perkawinan tidak dapat dilaksanakan. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan bentuk penelitian yaitu Yuridis-Normatif dan metode analisis data dengan Teknik kualitatif, dengan adanya penelitian ini masyarakat di harapkan tau mengenai pernikahan virtual tidak dapat dilaksanakan melain yang dapat dilakukan pernikahan secara diwakilkan tetapi calon mempelai pria dapat melihat melalui sambungan virtual. Kata Kunci: Perkawinan, diwakilkan, Virtual dan Warga Negara Abstrak Virtual marriage is a marriage that begins to be done often today let alone faced with the current situation where many activities that can not be done face-to-face. This marriage is usually known as a virtual marriage or online marriage but basically this marriage is referred to as a representative marriage where the groom who wants to be represented can be connected remotely through virtual media such as zoom. Marriages that are carried out are not represented and the groom-to-be perform ijab kabul directly through virtual media cannot be done because if blocked by a bad signal then the kabul ijab spoken by the groom as if not 1 breath and considered invalid. Marriage can be represented if it has fulfilled the pillars and conditions of marriage if it does not meet the elements then marriage is considered invalid while for Indonesian Citizens with Foreign Nationals who will carry out the marriage can carry it out and still must meet the provisions of the formil conditions stipulated in the Marriage Law in contrast to the material requirements that must be met based on the law applicable to each bride-to-be. The marriage not only meets the material and formil requirements but must attach a certificate given under the law of each party if this certificate does not exist then it is considered invalid for the marriage even though it has met the material and formil requirements. Marriage is represented through virtual media can be done and considered valid if the groom who will be married gives a written and firm power of attorney to who will represent it during the process of ijab and Kabul later and the bride if it does not want the groom to be represented then the marriage cannot be carried out. In this study researchers used a form of research that is Juridical-Normative and data analysis methods with qualitative techniques, with this research the public is expected to know about virtual marriage can not be done other than can be done marriage on a representative basis but the groom can see through a virtual connection. Keywords: Marriage, represented, Virtual and Citizen
PENERAPAN RECHTSVERWERKING YANG ADA PADA HAK ULAYAT MENGUATKAN SISTEM PUBLIKASI POSITIF DALAM PENDAFTARAN TANAH I Ketut Oka Setiawan; Tetti Samosir; Indah Harlina
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 2 (2022): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i2.3508

Abstract

Setiap bidang tanah yang telah diproses pendaftarannya wajib diumumkan dan kemudian dibukukan baru diterbitkan sertipikatnya. Pengumuman itu bersifat negatif bertedensi positif. Karena itu sertipikat dinyatakan sebagai alat bukti yang kuat (bukan mutlak). Ini berarti masih dimungkinkan pihak-pihak mengajukan keberatan atas sertipikat itu, asal saja dilakukan tidak lebih dari 5 tahun sejak sertipikat itu diterbitkan, disertai syarat selama itu ia sudah pernah melakukan komplain kepada pemegang hak, kantor pertanahan setempat atau pengadilan. Upaya hukum itu dikenal dengan sebutan rechtsverwerking yang bermakna menambah kepastian hukum sertipikat hak atas tanah.
PENYELESAIAN WANPRESTASI OLEH DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR DI PT. ADIRA FINACE Tonny Murdiyanto; RR Lyia Aina Prihadianti
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 2 (2022): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i2.3689

Abstract

Lembaga pembiayaan (leasing) dijadikan suatu jalur pemasaran barang-barang konsumtif yang bernilai tinggi salah satunya adalah kendaraan bermotor. Permasalahan yang dibahas dalam penelitian ini adalah bagaimana hubungan hukum para pihak dalam perjanjian leasing terkait dengan penyaluran pembiayaan kendaraan bermotor di PT.Adira Finance, dan bagaimana jika Debitur (konsumen) wanprestasi pada pelaksanaan perjanjian leasing dengan PT.Adira Finance. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris dengan sifat penelitian deskriptif analitis. Kesimpulan yang diperoleh adalah Hubungan hukum para pihak dalam perjanjian pembiayaan kredit kendaraan bermotor terdapat beberapa alternatif antara lain 1) Hubungan pihak Kreditur (PT.Adira Finance) dengan Debitur/konsumen 2) Hubungan pihak konsumen/Debitur dengan Supplier (Dealer), 3) Hubungan Kredit/penyedia dana (PT. Adira Finance) dengan Supplier (dealer). Penyelesaian terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh Debitur dengan pendekatan secara kekeluargaan, jika tidak mengindahkan maka pihak Debitur dikenakan somasi dan denda atas keterlambatan pembayaran, dan obyek leasing dapat ditarik oleh pihak Kreditur (PT. Adira Finance). Saran yang dapat diberikan oleh Penulis adalah pihak Kreditur harus berhati-hati melakukan analisa yang cermat terhadap karakter dan kemampuan membayar dari pihak Debitur (konsumen).
Perubahan Lembaga Pengawas Dalam Bidang Penanaman Modal Pada Masa Pandemi Covid-19 di Indonesia RR Utji Sri Wulan Wuryandari
Otentik's : Jurnal Hukum Kenotariatan Vol 4 No 2 (2022): Juli
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Pancasila

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35814/otentik.v4i2.3735

Abstract

Seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia sedang dihadapkan pada kondisi pandemi COVID-19 yang belum diketahui sampai kapan berakhirnya. Hal ini berpengaruh kepada bidang investasi. Oleh karena itu, perlu adanya dorongan dari kebijakan pemerintah dan penambahan investasi. Kebijakan investasi harus memberikan kemudahan bagi investor dalam rangka menanamkan modalnya di Indonesia. Salah satunya adalah dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. UU Cipta kerja mengamanahkan perubahan lembaga koordinator penanaman modal yaitu BKPM menjadi kementerian investasi dan juga pendirian Lembaga Pengelola Investasi. Penelitian ini membahas pendirian lembaga tersebut lebih dalam dengan mempertanyakan perbedaan antara kementerian investasi dengan BKPM serta membahas mengenai fungsi lembaga pengelola investasi. Para peneliti menggunakan metode penelitian normatif untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan menggunakan teknik pengumpulan data studi pustaka untuk mengumpulkan data sekunder yang kemudian akan dianalisis dengan deskripsi kualitatif. Hasilnya adalah bahwa kementerian investasi merupakan perubahan dari BKPM yang memiliki kewenangan lebih luas, Kementerian investasi dapat membuat kebijakan yang sebelumnya BKPM hanyalah pihak yang menerapkan kebijakan. Berkaitan dengan LPI, LPI merupakan lembaga pengelola investasi yang bertujuan untuk menampung dana asing yang ingin berinvestasi di Indonesia. LPI akan menyalurkan dana asing tersebut ke proyek-proyek tertentu. Dengan kata lain LPI merupakan palang pintu masuknya dana asing ke Indonesia.