cover
Contact Name
Muhamad Arif
Contact Email
muhamadarif070593@gmail.com
Phone
+6282331779587
Journal Mail Official
jurnalfikroh@gmail.com
Editorial Address
Jl. Menganti Krajan No.474, Krajan, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174
Location
Kab. gresik,
Jawa timur
INDONESIA
FIKROH: JURNAL PEMIKIRAN DAN PENDIDIKAN ISLAM
ISSN : 20877501     EISSN : 27154459     DOI : 10.37812
JURNAL FIKROH is a peer-reviewed journal on education,especially Islamic Education, share knowledge and information about research report on whole aspects of Islamic education integrated with all sciences, publicate qualified articles to show the development of Moslem scholars publications. JURNAL FIKROH specifies on all education aspects in the Moslem world, and the purpose is to spread genuine works and latest issues on the subjects. All articles will be reviewed by some experts before published. Author is fully ressponsible for the content of article.
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 9 No 1 (2016)" : 12 Documents clear
Kezaliman Dalam Qur’an Dan Implikasinya Terhadap Hak Asasi Manusia (Pendekatan Tematik) Al-Ayyubi, Sholihudin
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang kezaliman manusia yang berarti berbuat aniaya terhadap orang lain sehingga berimplikasi terhadap hak asasi manusia yang harus dihormati. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan tematik dalam memahami ayat-ayat Qur'an. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: a. Ayat tentang kezaliman ada 283 yang disebutkan dalam 96 surat dan terdapat 7 bentuk kata dari term z}ulm yakni: fi’il ma>d}i (z}alama, z}alamat, z}alamtu, z}alamtum, z}alamaka, z}alamna>, z}alamahum, z}alamu>, z}alamu>na, z}alima, z}alamu>, az}lama), fi’il mud}a>ri’ (Taz}lim, taz}limu>, tazlimu>na, yaz}limu, liyaz}limahum, yaz}limu>na, tuz}lamu, tuz}lamu>na, yuz}lamu>na), isim mas}dar (z}ulmun, z}ulman, z}ulmihi, z}ulmihim, z}alu>mun, z}alu>man, z}uluma>t), isim fa>’il (z}a>lim, z}a>limatan, z}a>limu>n, z}a>limi>, z}a>limi>n muz}liman, muz}limun), isim tafd}i>l (az}lamu, az}lama), isim maf’u>l (maz}lu>man), s}ifat (z}alla>min), b. Ayat dengan term baghyun ada 18 yang disebutkan dalam 14 surat dan terdapat 2 bentuk kata baghyun yakni: isim mas}dar (baghyun, baghyan, baghyukum, baghyihim, ba>ghin), fi’il ma>d}y (bagha>, baghat, baghaw). Makna kezaliman manusia dalam Qur'an adalah a. Kegelapan, yang mencakup 4 hal yakni kegelapan mata hati, kegelapan malam, tiga kegelapan (di dalam perut, rahim, dan selaput ketuban), kegelapan di daratan dan lautan, b. Rugi atau berkurang, c. Melampaui batas dan keluar dari norma, d. Meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, e. Aniaya. Kezaliman dalam Qur'an yang berimplikasi terhadap HAM adalah: a. Menzalimi hak milik orang lain, berimplikasi pada pelanggaran hak kepemilikan sehingga muncul rasa tidak aman, persengketaan dan permusuhan, dan hilangnya rasa persaudaraan, b. Menzalimi harta anak yatim, berimplikasi pada pelanggaran terhadap hak personal, hak kepemilikan dan hak pengembangan diri sehingga kesejahteraan dan kesehatannya tidak terpenuhi, putus sekolah, tidak bisa mengembangkan potensi dirinya, c. Menghalangi orang-orang mukmin dari jalan-Nya, berimplikasi pada pelanggaran terhadap hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sehingga tidak terwujudnya toleransi beragama dan kerukunan umat beragama yang mempengaruhi perdamaian dunia.
Ujroh Dana Talangan Haji (Studi Analisis Istinbath Hukum) Sutono, Sutono
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang mantap. Namun, dua hal ini belum cukup karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan, itqan) dalam bidang tertentu yakni ekonomi. Baik dia berada pada posisi produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah sekaligus. Karena teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju. Sistem ekonomi islam hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi chimera bisnis tergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku muslimin dan muslimat sudah itqan (tekun) dan ihsan (professional). Berdasarkan pada hal itu penulis tertarik untuk mengungkapkan sebuah realitas sosial yang terjadi pada sistem atau program dari perbankan syari’ah tentang adanya pembayaran ujroh dana talanagan haji, maka penulis mengangkat persoalan yang sudah terjadi dikalangan umat islam tersebut sebagai imbas dari terjadinya sistim antrian masa tunggu pemberangkatan haji dari Kementrian Agama yang hampir 15 tahun, sehingga anak yang baru berumur 15 tahun sudah harus ikut daftar haji agar nanti berangkat dia genap berusia 30 tahun. Adapun orang dewasa yang sudah berumur 40 tahun ketika dia mendaftarkan masa tunggu haji, maka dia berangkat haji dipastikan berumur 55 tahun dengan berbagai macam resiko yang diterima terutama kesehatannya. Berkaitan dengan itu maka pihak perbankan syari’ah membuat program dana talangan haji bagi setiap orang muslim yang ingin menunaikan haji, pihak bank membayarkan kepada pihak Kementrian Agama sejumlah uang atas nama perorangan yang ikut program aqad dana talangan haji tersebut untuk mendapatkan kuota haji, sedangkan bagi orang tersebut melunasi hutangnya dengan cara di angsur tiap bulan sampai batas yang di tentukan oleh kedua belah pihak bersama dengan membayar ujroh kepada pihak bank senilai 10 % pertahun yang harus dibayarkan diawal bulan, pembayaran ujroh itu tidak akan terhenti selama orang tersebut belum melunasi hutangnya kepada bank. Menurut analisa istibath hukum dana talangan haji adalah berhukum boleh sesuai dengan akad yang di sepakati oleh kedua belah pihak ( antara perbankan syari’ah dengan calon jama’ah haji untuk mendapatkan porsi pemberangkatan haji). Adapun akad yang dipakai oleh perbankan adalah dengan menggunakan akad Kafalah bil Ujroh, yaitu akad penjaminan pelunasan porsi haji kepada kantor Kemenag RI sebagai instansi penyelenggaraan pemberangkatan haji ( selaku pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban calon jama’ah haji dalam mendapatkan porsi pemberangkatan haji ( selaku pihak kedua), maka atas kesepakatan akad inilah maka pihak perbankan syari’ah boleh menerima biaya (ujroh) dari pihak calon jama’ah haji.
Problematika Penegakkan Hukum Dan Arah Kebijakan Pembangunan Sistem Hukum Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berbicara tentang penegakkan hukum, maka tidak bisa terlepas dari tiga aspek yang selalu mengikuti, yaitu aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Substansi hukum terkait bagaimana materi hukum itu benar-benar netral dari kepentingan-kepentingan politis yang sifatnya sesaat dan pragmatis karena hukum (undang-undang) pada dasarnya adalah produk politik sehingga tidak boleh mengabdi pada politik/kekuasaan, tapi hukum harus mengabdi pada keadilan.Struktur hukum terkait erat dengan para aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum secara adil dibutuhkan aparat yang berintegritas,tegas, berani dan jujur serta mempunyai komitmen yang kuat untuk menegakkan keadilan.Sedangkan untuk aspek budaya hukum terkait dengan perilaku masyarakat terhadap implementasi hukum itu sendiri apakah budaya yang ditampilkan taat dan patuh pada hukum atau malah sebaliknya. Atas semua problem tersebut menjadi suatu keniscayaan harus ada suatu arah kebijakan pembangunan sistem hukum yang benar-benar terintegrasi dengan baik.
Sms Berhadiah Perspektif Fikih ( Komparasi Metode Istinbath Hukum MUI Dan NU) Abdillah, Nanang
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Metode istinbat} adalah cara yang teratur dan berfikir baik-baik untuk mengeluarkan (menetapkan) kesimpulan hukum dalil-dalil (nas}) dengan sungguh-sungguh. Dalam menetapkan hukum-hukum MUI dan NU bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam khususnya anggota-anggotanya dan para simpatisan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) berbeda pendapat dalam istinbat} hukum pada masalah-masalah yang sama disebabkan adanya metode yang dipakai itu berbeda, yang demikian itu akan menimbulkan perbedaaan. Dalam konteks kuis SMS berhadiah, fatwa MUI dan NU sama yaitu kuis SMS hukumnya haram, namun dilihat dari aspek metodelogi, tanpaknya berbeda. MUI dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qiya>s, kuis SMS berhadiah diqiya>skan dengan judi (maysir) karena illat-nya sama yaitu ada unsur untung-untungan dan spekulasi. NU dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qaul ulama , bukan diqiya>skan secara illat karena secara definitif kuis SMS berhadiah sudah termasuik maysir karena dari permainan itu semua orang mengharapkan dirinya yang keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan uang oprang lain dengan cara tidak benar. Dan hal tersebut diterangkan dalam al-Qur’a>n, Hadi>s| dan kitab-kitab kuning. Persamaanya adalah MUI dan NU dasar hukum yang digunakan untuk mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah sama yaitu menggunakan surat al-Maidah ayat 90-91. Sedangkan perbedaanya adalah MUI dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji al-Qur’a>n dan hadi>s| terlebih dahulu baru kemudian pendapat para ulama. Sedangkan NU dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji adalah pendapat para ulama terdahulu dalam kitab-kitab kuning baru kemudian diperkuat oleh al-Qur’a>n dan hadi>s|.
Filsafat Pendidikan Islam Perspektif Ibnu Khaldun Dan Ikhwan Shafa Mukhlas, Abdullah Arif
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Melalui pendidikan, potensi yang terdapat dalam diri manusia akan diasah dan diperdayakan intelektualitasnya. Melalui konsep pendidikan yang beragam rumusannya dalam pemikiran para cendikiawan baik cendikiawan muslim maupun non muslim, diharapkan tumbuh generasi-generasi penerus yang berkarakter Islami. Meskipun dalam teori tentang pembentukan karakter manusia juga terdapat rumusan yang berbeda. Benarkah manusia lahir bagaikan selembar kertas putih yang akan terisi dengan goresan-goresan materi pendidikan yang akan membentuk karakter kepribadiannya. Ataukah manusia lahir dalam pola karakter yang sudah terbentuk, sehingga pendidikan hanya memupuk kesuburan modal karakter yang sudah ada. Lantas bagaimana dengan pemikiran Ibnu Khaldun dan Ikhwan Shafa dalam merumuskan pendidikan pembentukan karakter. Dua pemikir ini mempunyai pola pemikiran yang berbeda, namun ada titik persamaan dalam dasar teori yang ditemukan.
Psikologi Kanak-Kanak Awal Dan Akhir Prespektif Islam Khusnan, Ach
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016)
Publisher : LPPM

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Masa kanak-kanak awal adalah masa yang sangat penting, karena dalam rentang 5 masa kanak-kanak (Pranatal, masa bayi dan terlatih,masa kanak-kanak pertama, masa kanak-kanak kedua dan masa remaja), pribadi dan sikap seseorang dibentuk. Bila pada masa penting itu seseorang anak ” salah bentuk”, akibatnya bisa fatal. Maka mempelajari perkembangan Masa kanak-kanak awal, tidak terlepas dari memperlajari teori-teori perkembangan pengamatan anak. Dalam polanya kedua aspek tersebut memang berbeda tapi antara keduanya saling terkait ada kesamaan yang sangat mendasar yakni: adanya proses belajar mengenal atau menguasai objek, atas stimulus yang datang kepadanya, dengan menggunakan potensi yang dimilikinya.
Kezaliman Dalam Qur’an Dan Implikasinya Terhadap Hak Asasi Manusia (Pendekatan Tematik) Al-Ayyubi, Sholihudin
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.43

Abstract

Tulisan ini menjelaskan tentang kezaliman manusia yang berarti berbuat aniaya terhadap orang lain sehingga berimplikasi terhadap hak asasi manusia yang harus dihormati. Jenis penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan pendekatan tematik dalam memahami ayat-ayat Qur'an. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dokumentasi dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian ini adalah: a. Ayat tentang kezaliman ada 283 yang disebutkan dalam 96 surat dan terdapat 7 bentuk kata dari term z}ulm yakni: fi’il ma>d}i (z}alama, z}alamat, z}alamtu, z}alamtum, z}alamaka, z}alamna>, z}alamahum, z}alamu>, z}alamu>na, z}alima, z}alamu>, az}lama), fi’il mud}a>ri’ (Taz}lim, taz}limu>, tazlimu>na, yaz}limu, liyaz}limahum, yaz}limu>na, tuz}lamu, tuz}lamu>na, yuz}lamu>na), isim mas}dar (z}ulmun, z}ulman, z}ulmihi, z}ulmihim, z}alu>mun, z}alu>man, z}uluma>t), isim fa>’il (z}a>lim, z}a>limatan, z}a>limu>n, z}a>limi>, z}a>limi>n muz}liman, muz}limun), isim tafd}i>l (az}lamu, az}lama), isim maf’u>l (maz}lu>man), s}ifat (z}alla>min), b. Ayat dengan term baghyun ada 18 yang disebutkan dalam 14 surat dan terdapat 2 bentuk kata baghyun yakni: isim mas}dar (baghyun, baghyan, baghyukum, baghyihim, ba>ghin), fi’il ma>d}y (bagha>, baghat, baghaw). Makna kezaliman manusia dalam Qur'an adalah a. Kegelapan, yang mencakup 4 hal yakni kegelapan mata hati, kegelapan malam, tiga kegelapan (di dalam perut, rahim, dan selaput ketuban), kegelapan di daratan dan lautan, b. Rugi atau berkurang, c. Melampaui batas dan keluar dari norma, d. Meletakkan sesuatu bukan pada tempatnya, e. Aniaya. Kezaliman dalam Qur'an yang berimplikasi terhadap HAM adalah: a. Menzalimi hak milik orang lain, berimplikasi pada pelanggaran hak kepemilikan sehingga muncul rasa tidak aman, persengketaan dan permusuhan, dan hilangnya rasa persaudaraan, b. Menzalimi harta anak yatim, berimplikasi pada pelanggaran terhadap hak personal, hak kepemilikan dan hak pengembangan diri sehingga kesejahteraan dan kesehatannya tidak terpenuhi, putus sekolah, tidak bisa mengembangkan potensi dirinya, c. Menghalangi orang-orang mukmin dari jalan-Nya, berimplikasi pada pelanggaran terhadap hak kebebasan memeluk agama dan beribadah sehingga tidak terwujudnya toleransi beragama dan kerukunan umat beragama yang mempengaruhi perdamaian dunia.
Ujroh Dana Talangan Haji (Studi Analisis Istinbath Hukum) Sutono, Sutono
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.44

Abstract

Sekarang kita telah memiliki landasan teori yang kuat, serta prinsip-prinsip sistem ekonomi islam yang mantap. Namun, dua hal ini belum cukup karena teori dan sistem menuntut adanya manusia yang menerapkan nilai-nilai yang terkandung dalam teori dan sistem tersebut. Dengan kata lain, harus ada manusia yang berperilaku, berakhlak secara professional (ihsan, itqan) dalam bidang tertentu yakni ekonomi. Baik dia berada pada posisi produsen, konsumen, pengusaha, karyawan atau sebagai pejabat pemerintah sekaligus. Karena teori yang unggul dan sistem ekonomi yang sesuai syariah sama sekali bukan merupakan jaminan bahwa perekonomian umat islam akan otomatis maju. Sistem ekonomi islam hanya memastikan bahwa tidak ada transaksi ekonomi yang bertentangan dengan syariah. Tetapi chimera bisnis tergantung pada man behind the gun-nya. Karena itu pelaku ekonomi dalam kerangka ini dapat saja dipegang oleh umat non-muslim. Perekonomian umat islam baru dapat maju bila pola pikir dan pola laku muslimin dan muslimat sudah itqan (tekun) dan ihsan (professional). Berdasarkan pada hal itu penulis tertarik untuk mengungkapkan sebuah realitas sosial yang terjadi pada sistem atau program dari perbankan syari’ah tentang adanya pembayaran ujroh dana talanagan haji, maka penulis mengangkat persoalan yang sudah terjadi dikalangan umat islam tersebut sebagai imbas dari terjadinya sistim antrian masa tunggu pemberangkatan haji dari Kementrian Agama yang hampir 15 tahun, sehingga anak yang baru berumur 15 tahun sudah harus ikut daftar haji agar nanti berangkat dia genap berusia 30 tahun. Adapun orang dewasa yang sudah berumur 40 tahun ketika dia mendaftarkan masa tunggu haji, maka dia berangkat haji dipastikan berumur 55 tahun dengan berbagai macam resiko yang diterima terutama kesehatannya. Berkaitan dengan itu maka pihak perbankan syari’ah membuat program dana talangan haji bagi setiap orang muslim yang ingin menunaikan haji, pihak bank membayarkan kepada pihak Kementrian Agama sejumlah uang atas nama perorangan yang ikut program aqad dana talangan haji tersebut untuk mendapatkan kuota haji, sedangkan bagi orang tersebut melunasi hutangnya dengan cara di angsur tiap bulan sampai batas yang di tentukan oleh kedua belah pihak bersama dengan membayar ujroh kepada pihak bank senilai 10 % pertahun yang harus dibayarkan diawal bulan, pembayaran ujroh itu tidak akan terhenti selama orang tersebut belum melunasi hutangnya kepada bank. Menurut analisa istibath hukum dana talangan haji adalah berhukum boleh sesuai dengan akad yang di sepakati oleh kedua belah pihak ( antara perbankan syari’ah dengan calon jama’ah haji untuk mendapatkan porsi pemberangkatan haji). Adapun akad yang dipakai oleh perbankan adalah dengan menggunakan akad Kafalah bil Ujroh, yaitu akad penjaminan pelunasan porsi haji kepada kantor Kemenag RI sebagai instansi penyelenggaraan pemberangkatan haji ( selaku pihak ketiga) untuk memenuhi kewajiban calon jama’ah haji dalam mendapatkan porsi pemberangkatan haji ( selaku pihak kedua), maka atas kesepakatan akad inilah maka pihak perbankan syari’ah boleh menerima biaya (ujroh) dari pihak calon jama’ah haji.
Problematika Penegakkan Hukum Dan Arah Kebijakan Pembangunan Sistem Hukum Pristiwiyanto, Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.45

Abstract

Berbicara tentang penegakkan hukum, maka tidak bisa terlepas dari tiga aspek yang selalu mengikuti, yaitu aspek substansi hukum, struktur hukum dan budaya hukum. Substansi hukum terkait bagaimana materi hukum itu benar-benar netral dari kepentingan-kepentingan politis yang sifatnya sesaat dan pragmatis karena hukum (undang-undang) pada dasarnya adalah produk politik sehingga tidak boleh mengabdi pada politik/kekuasaan, tapi hukum harus mengabdi pada keadilan.Struktur hukum terkait erat dengan para aparat penegak hukum, untuk menegakkan hukum secara adil dibutuhkan aparat yang berintegritas,tegas, berani dan jujur serta mempunyai komitmen yang kuat untuk menegakkan keadilan.Sedangkan untuk aspek budaya hukum terkait dengan perilaku masyarakat terhadap implementasi hukum itu sendiri apakah budaya yang ditampilkan taat dan patuh pada hukum atau malah sebaliknya. Atas semua problem tersebut menjadi suatu keniscayaan harus ada suatu arah kebijakan pembangunan sistem hukum yang benar-benar terintegrasi dengan baik.
Sms Berhadiah Perspektif Fikih ( Komparasi Metode Istinbath Hukum MUI Dan NU) Abdillah, Nanang
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v9i1.46

Abstract

Metode istinbat} adalah cara yang teratur dan berfikir baik-baik untuk mengeluarkan (menetapkan) kesimpulan hukum dalil-dalil (nas}) dengan sungguh-sungguh. Dalam menetapkan hukum-hukum MUI dan NU bertujuan untuk kemaslahatan umat Islam khususnya anggota-anggotanya dan para simpatisan. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Nahdlatul Ulama (NU) berbeda pendapat dalam istinbat} hukum pada masalah-masalah yang sama disebabkan adanya metode yang dipakai itu berbeda, yang demikian itu akan menimbulkan perbedaaan. Dalam konteks kuis SMS berhadiah, fatwa MUI dan NU sama yaitu kuis SMS hukumnya haram, namun dilihat dari aspek metodelogi, tanpaknya berbeda. MUI dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qiya>s, kuis SMS berhadiah diqiya>skan dengan judi (maysir) karena illat-nya sama yaitu ada unsur untung-untungan dan spekulasi. NU dalam mengistinbat}kan hukum kuis SMS berhadiah menggunakan metode qaul ulama , bukan diqiya>skan secara illat karena secara definitif kuis SMS berhadiah sudah termasuik maysir karena dari permainan itu semua orang mengharapkan dirinya yang keluar sebagai pemenang untuk mendapatkan uang oprang lain dengan cara tidak benar. Dan hal tersebut diterangkan dalam al-Qur’a>n, Hadi>s| dan kitab-kitab kuning. Persamaanya adalah MUI dan NU dasar hukum yang digunakan untuk mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah sama yaitu menggunakan surat al-Maidah ayat 90-91. Sedangkan perbedaanya adalah MUI dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji al-Qur’a>n dan hadi>s| terlebih dahulu baru kemudian pendapat para ulama. Sedangkan NU dalam mengistimbat}kan hukum kuis SMS berhadiah, pertama yang dikaji adalah pendapat para ulama terdahulu dalam kitab-kitab kuning baru kemudian diperkuat oleh al-Qur’a>n dan hadi>s|.

Page 1 of 2 | Total Record : 12


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 16 No. 2 (2023): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 16 No. 1 (2023): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 15 No. 2 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 15 No. 1 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 15 No 1 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 14 No 2 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 14 No. 2 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 14 No 1 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 14 No 1 (2021) Vol. 14 No. 1 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 13 No. 2 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 13 No 2 (2020) Vol 13 No 2 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 13 No. 1 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 13 No 1 (2020) Vol 13 No 1 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 2 (2019) Vol 12 No 2 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 12 No. 2 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 12 No. 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019) Vol 12 No 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 11 No. 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 9 No. 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018) Vol 11 No 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 2 (2016) Vol 9 No 2 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 9 No. 2 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016) Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 2 (2015): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 4 No. 2 (2011): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 4 No. 1 (2010): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 2 (2015) Vol 8 No 2 (2015): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 1 (2014) Vol 4 No 2 (2011) Vol 4 No 2 (2011): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 1 (2010) Vol 4 No 1 (2010): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam More Issue