cover
Contact Name
Muhamad Arif
Contact Email
muhamadarif070593@gmail.com
Phone
+6282331779587
Journal Mail Official
jurnalfikroh@gmail.com
Editorial Address
Jl. Menganti Krajan No.474, Krajan, Menganti, Kec. Menganti, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61174
Location
Kab. gresik,
Jawa timur
INDONESIA
FIKROH: JURNAL PEMIKIRAN DAN PENDIDIKAN ISLAM
ISSN : 20877501     EISSN : 27154459     DOI : 10.37812
JURNAL FIKROH is a peer-reviewed journal on education,especially Islamic Education, share knowledge and information about research report on whole aspects of Islamic education integrated with all sciences, publicate qualified articles to show the development of Moslem scholars publications. JURNAL FIKROH specifies on all education aspects in the Moslem world, and the purpose is to spread genuine works and latest issues on the subjects. All articles will be reviewed by some experts before published. Author is fully ressponsible for the content of article.
Articles 5 Documents
Search results for , issue "Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam" : 5 Documents clear
Staatsblad 1882 Nomor 152 Tonggak Sejarah Berdirinya Pengadilan Agama Pristiwiyanto Pristiwiyanto
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v8i1.19

Abstract

Staatsblad 1882 nomor 152 sesungguhnya merupakan pengakuan resmi dan pengukuhan sesuatu yang telah ada, tumbuh, dan berkembang dalam masyarakat. Lahirnya Staatsblad 1882 nomor 152 diiringi oleh perbedaan pendapat sarjana-sarjana hukum Belanda. Secara garis besar sarjana-sarjana hukum Belanda terpecah menjadi dua: mereka-mereka yang cenderung berpihak pada kepentingan kaum pribumi terutama kaum muslimin, yang dipelopori oleh Van den Berg, dengan teori Receptio in Complexu-nya; dan mereka-mereka yang menyerang eksistensi hukum Islam, dengan teori Receptie-nya Snouck Hurgronje. Tetapi berlakunya kedua pandangan hukum ini secara praktis, tetap dalam bingkai strategi Belanda untuk memperkokoh posisi mereka di Nusantara. Sebagaimana dijelaskan dalam pendahuluan bahwa netralitas Belanda dalam masalah hukum Islam dan Peradilan Agama, menurut Benda dan Suminto “dibentuk oleh kombinasi kon­tradiktif antara rasa takut dan harapan yang berlebihan.” Kesimpulan ini dapat dijelaskan dari sisi bahwa apa pun yang menjadi kebijakan Belanda, tidak mencerminkan adanya keinginan Belanda untuk melepaskan negara jajahannya. Sehingga pertentangan antara penganut teori Receptio in Complexu dengan teori Receptie, hanyalah sebatas pencarian pendekatan yang paling efektif dalam masalah hukum dan Peradilan Agama, yang pada akhirnya juga demi melanggengkan kekuasaan kolonialnya di Nusantara. Tetapi bagaimanapun, kita patut menghargai pandangan Van den Berg dan kawan-kawannya, dengan teori Receptio in Complexu-nya, yang secara positif melihat hukum Islam sebagai nilai yang mengikat dalam kehidupan setiap muslim, walaupun dalam prakteknya belum mampu diwujudkan dalam kesuluruhannya. Dan terhadap teori Receptie-nya Snouck Hurgronje rasanya tidak berlebihan jika Hazairin menyebutnya sebagai teori iblis, yang lahir dari semangat kristenisasi. Kata Kunci : STAATSBLAD 1882 nomor dan Pengadilan Agama.
Madzhab Dan Faktor Penyebab Terjadinya Perbedaan Nanang Abdillah
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v8i1.20

Abstract

Mazhab adalah pokok pikiran atau dasar yang digunakan oleh Imam mujtahid dalam memecahkan masalah; atau mengistinbathkan hukum Islam. Munculnya mazhab, sebagai bagian dari proses sejarah penetapan hukum islam tertata rapi dari generasi sahabat, tabi’in, hingga mencapai masa keemasaan pada khilafah Abbasiyah, akan tetapi harus diakui madzhab telah memberikan sumbangsih pemikiran besar dalam penetapan hukum fiqh Islam.Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat/mazhab dikarenakan perbedaan persepsi dalam ushul fiqh dan fiqh serta perbedaan interpretasi atau penafsiran mujtahid.Menganut paham untuk bermahzab, dikarenakan faktor “ketidakmampuan” kita untuk menggali hukum syariat sendiri secara langsung dari sumber-sumbernya (Al-Quran dan as-Sunnah). Bermadzhab secara benar dapat ditempuh dengan cara memahami bahwa sungguhnya pemahaman kita terhadap perbedaan pendapat di kalangan mazhab-mazhab adalah sesuatu yang sehat dan alamiah, bukan sesuatu yang janggal atau menyimpang dari Islam. Kata Kunci : Madzhab dan Perbedaan
Pola Pikir, Sikap Dan Prilaku Toleran Peserta Didik Ach Khusnan
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v8i1.21

Abstract

Pendidikan fiqih sangat berpengaruh terhadap peserta didik dalam membentuk pola pikir, sikap dan prilaku toleransi terhadap pendapat Mujtahid yang bervarian.Pola pendidikan yang digunakan adalah Pendidikan ideologi dengan cara internalisasi nilai, sosialisasi dan pengarahan.Perubahan yang dikehendaki (intended-change) atau perubahan yang direncanakan (planned-change) harus konsisten agar tidak terjadi penyimpangan dari yang direncanakan. Pokok dari materi ajar yang sangat mempengaruhi terhadap peserta didik agar bisa menjadi toleran terhadap pendapat lain yang varian, adalah; materi sumber hukum islam, yang mencakup sumber hukum yang disepakati (al-Qur’an, Sunnah, Ijma’, dan Qiyas ) sedang yang diperselisihkan adalah (Istihsan, istishhab, maslahah mursalah, syad al-dzarai, syar’u man qablana ‘urf dan madhhab shahabi), dan materi tentang ijtihad. Metode yang bervarian inilah yang dipakai oleh para pakar hukum islam dalam berijtihad untuk menggali hukum. Tentunya, dengan metode yang bervarian ini akan menghasilan pendapat yang berbeda pula. Sedang hasil pendapat para mujtahid diakui oleh Nabi, terlepas benar atau salah. Sehingga tidak ada pilihan dalam mensikapi perbedaan pendapat tersebut kecuali saling menghormati dan toleransi Kata Kunci : Fiqih, Pola Pikir dan Toleran
Implikasi Zona Maslahah Dalam Hak Pengambil Kebjiakan Abdullah Arif Mukhlas
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v8i1.22

Abstract

Setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawabannya dalam kepemimpinannya. Sehingga pemimpin harus bijak dalam mengambil kebijakan. Seorang mujtahid tidak boleh mengikuti pendapat mujtahid lain, karena akan terjadi seseorang yang menjalankan aktifitas dengan perasaan yang dijalani adalah langkah yang salah.Presiden adalah seorang pemimpin, orang nomer satu dalam negara. Dia akan ditanya tentang kebijakannya selama menjabat menjadi presiden. Dia punya hak yang legal dalam pandangan agama untuk mengambil dan menentukan kebijakan, bahkan dituntut untuk menentukan kebijakan. Namun bagaimana jika presiden hanya menjalankan tugas, tidak diberi wewenang menentukan kebijakan. Bahkan untuk menentukan proses pemilihan kepala daerah yang nota bene adalah bawahannya saja tidak mampu. Tidak semua masalah menjadi tanggungjawab pemimpin. Ada masalah yang menjadi tanggungjawab indifidu, sehingga pemimpin tidak benar ikut campur dalam mengaturnya. Kata Kunci : Maslahah dan Kebijakan
EFEKTIVITAS DIRECT METHODE DALAM MENINGKATKAN KEMAHIRAN BERBICARA BAHASA ARAB Sutono utono
Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam
Publisher : Program Studi Pendidikan Agama Islam (PAI) Sekolah Tinggi Agama Islam Al Azhar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37812/fikroh.v8i1.23

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peningkatan kemampuan menggunakan bahasa Arab bagi mahasiswa lulusan dari SMA/ SMK yang belum pernah mendapatkan pembelajaran  bahasa Arab, terutama  dalam hal melafadzkan maupun menulisbahasa Arab dengan fasih,upaya untuk mengefektifkan metode langsung dalam pembelajaran bahasa Arab dikelas merupakan langkah yang sangat tepat untuk menghasilkan mahasiswa yang memiliki empat kemahiran yaitu; kemahiran menyimak, kemahiran berbicara, kemahiran membaca, dan kemahiran menulis.oleh karena itu  keberhasilan dalam penguasaan bahasa Arab terutama kemahiran mahasiswa dalam  berbicara bahasa Arab yang menjadi salah satu ketertarikan peneliti pada pembelajaran bahasa Arab di STAI Al-Azhar Menganti Gresik, makadalam pembelajaran bahasa Arab penulis memilih direct method metode langsung selama satu semester. Penelitian ini menggunakan metode observasi dan interview .Jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field research) bersifat penelitian kualitatif (Qualitative Research). Penelitian ini mengkaji tentang bagaimana pengertian pendekatan, metode, dan strategi pembelajaran bahasa Arab,serta pengaruhnya terhadap peningkatan  mahasiswa menggunakan  Bahasa Arab, serta adakah peningkatan kemampuan  berbicara Bahasa Arab bagi mahasiswaKata kunci:,Direct Method, kemahiran  berbahasa Arab, Program regular PAI

Page 1 of 1 | Total Record : 5


Filter by Year

2016 2016


Filter By Issues
All Issue Vol. 16 No. 2 (2023): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 16 No. 1 (2023): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 15 No. 2 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 15 No. 1 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 15 No 1 (2022): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 14 No 2 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 14 No. 2 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 14 No 1 (2021) Vol. 14 No. 1 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 14 No 1 (2021): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 13 No. 2 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 13 No 2 (2020) Vol 13 No 2 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 13 No. 1 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 13 No 1 (2020) Vol 13 No 1 (2020): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 2 (2019) Vol 12 No 2 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 12 No. 2 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 12 No. 1 (2019): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 12 No 1 (2019) Vol. 11 No. 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 9 No. 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 11 No 1 (2018) Vol 11 No 1 (2018): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 2 (2016) Vol 9 No 2 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 9 No. 2 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 9 No 1 (2016) Vol 9 No 1 (2016): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 2 (2015): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 8 No. 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 4 No. 2 (2011): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol. 4 No. 1 (2010): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 2 (2015) Vol 8 No 2 (2015): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 8 No 1 (2014) Vol 8 No 1 (2014): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 2 (2011) Vol 4 No 2 (2011): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam Vol 4 No 1 (2010) Vol 4 No 1 (2010): Fikroh: Jurnal Pemikiran dan Pendidikan Islam More Issue