cover
Contact Name
Bambang Joyo Supeno
Contact Email
-
Phone
+6281336355089
Journal Mail Official
magistralawreview@gmail.com
Editorial Address
Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Semarang Jl. Pemuda No. 70 Semarang, Jawa Tengah, Indonesia
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
MAGISTRA Law Review
ISSN : -     EISSN : 27152502     DOI : -
Core Subject : Social,
MAGISTRA Law Review, selanjutnya disebut MaLRev adalah jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Program Studi Hukum Program Magister, Fakultas Hukum, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Semarang. MaLRev diterbitkan dua kali dalam satu tahun pada bulan Januari dan Juli. Ditujukan sebagai sarana publikasi bagi akademisi, peneliti, dan praktisi di bidang hukum dalam menerbitkan artikel hasil penelitian (riset) maupun artikel telaah konseptual (review). Ruang lingkup kajian meliputi: Hukum Tata Negara; Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Perdata; Hukum Internasional; Hukum Acara; Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum Dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi Dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 2, No 01 (2021): MAGISTRA Law Review" : 6 Documents clear
IMPLEMENTASI PASAL 44 KUHP SEBAGAI ALASAN PENGHAPUS PIDANA DALAM PROSES PEMERIKSAAN PERKARA PIDANA Muhamad Chanif
MAGISTRA Law Review Vol 2, No 01 (2021): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v2i1.2067

Abstract

Dalam Negara Republik Indonesia ini apabila terjadi suatu pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, misalnya tindak pidana maka menjadi tugas Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana melalui penegak hukum untuk mempertahankan kebenaran adanya hukum pidana materiil. Hukum Pidana Formil atau Hukum Acara Pidana, diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 yang sering disebut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai ganti dari HIR (Herziene Inlandsch Regelemen). Hukum pidana mengenal beberapa alasan yang dapat dijadikan dasar bagi hakim untuk tidak menjatuhkan hukuman atau pidana kepada pelaku atau terdakwa yang diajukan ke pengadilan karena telah melakukan suatu tindak atau perbuatan pidana. Alasan-alasan tersebut dinamakan alasan penghapus pidana. Dalam penelitian ini penulis akan membahas hubungan antara pasal 44 KUHP sebagai alasan penghapusan pidana dalam proses pemeriksaan perkara pidana pengaruh hukum. Data disampaikan dengan metode penilitian yuridis normatif yang membahas atau menyoroti dari segi putusan pengadilan tanpa studi lapangan.
OMNIBUS LAW: INOVASI DALAM BERTRADISI HUKUM (SISI LAIN UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA) Muhammad Fakhruddin Zuhri
MAGISTRA Law Review Vol 2, No 01 (2021): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v2i1.1852

Abstract

Pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 yang dibentuk menggunakan metode omnibus law ditengah kondisi pandemi akibat covid-19 merupakan sesuatu yang baru. Tradisi berhukum bangsa Indonesia belum familiar dengan metode tersebut, sehingga ketika UU Cipta Kerja yang disahkan mendapatkan penolakan yang begitu masif, maka metode omnibus law yang dipakai dalam pembentukannya ikut terseret untuk dipahami. Omnibus law yang berkembang di negara cammon law system jelas berbeda kondisi dengan sistem hukum yang ada di Indonesia, sehingga menjadi sebuah inovasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah dalam membentuk undang-undang baru. Penggunaan omnibus law ini menjadi pilihan pemerintah dalam membuat regulasi tentang peningkatan ekonomi. Tumpang tindih dan ketidaksinkronan beberapa undang-undang menjadikan pemerintah ingin menyederhanakannya dengan cara memangkas beberapa regulasi kedalam satu regulasi saja agar terjadi iklim yang bagus dalam berinvestasi. Karena omnibus law merupakan metode yang mencakup begitu banyak aturan, maka dalam proses pembentukannya harus dilakukan secara akuntabilitas, transparansi dan partisipatif yang aktif dari berbagai pihak, sehingga alasan pemerintah dalam menginovasi tradisi berhukum bangsa ini untuk menghilangkan stigma atas disharmoni, over regulasi dan tumpang tindih terhadap regulasi yang panjang dibeberapa sektoral bisa terwujud dan diterima oleh berbagai pihak. Tentunya penggunaan metode omnibus law bukan sesuatu yang tiba-tiba dilontarkan oleh pemerintah. Kajian dan pertimbangan atas konsekuensi penggunaan metode ini dari berbagai sudut pandang pastinya telah digunakan untuk menyusun omnibus law sebagai metode pembentukan peraturan perundang-undangan.
PEMBUKTIAN PERJANJIAN PIUTANG YANG TIDAK TERTULIS DALAM PERKARA KEPAILITAN DI PENGADILAN ANTONY FERNANDO SUSILO
MAGISTRA Law Review Vol 2, No 01 (2021): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v2i1.2080

Abstract

Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pembuktian perjanjian hutang tidak tertulis dalam perkara pailit di pengadilan dengan melakukan analisis yuridis berdasarkan perkara pailit perorangan Leo Wijaya Kusuma. Kasus pailit perorangan ini terjadi antara anggota keluarga,dimana debitur dan kreditor membuat perjanjian hutang tidak tertulis, dan pada waktu yang ditentukan debitur tidak melunasi pinjaman dengan baik, sehingga kreditor mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga untuk menyelesaikan masalah tersebut. Penulisan ini dikaji dengan pendekatan studi yuridis normatif berdasarkan literatur-literatur dan data kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa debitur akan dikenakan sanksi karena lalai membayar hutang dan Pengadilan Niaga juga mengabulkan permohonan pailit dengan mengirimkan somasi terhadap debitur.
EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN COVID-19 (CORONA VIRUS DISEASE-19) DI INDONESIA Lintang Desi Ariyanti Putri
MAGISTRA Law Review Vol 2, No 01 (2021): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v2i1.2012

Abstract

Presidential Instructions (INPRES) number 6 of 2020 concerning increasing discipline and law enforcement of health protocols in the prevention and control of Covid-19 gives a strong message regarding the need for coordination between the central government should monitor and evaluate the implementation of policies in various regions in Indonesia related to handling the prevention of Covid-19. The central government should also pay special attention to areas that have a high number of people exposed to Covid-19. It takes disciplinary behavior that is carried out collectively with full awareness so that we are able to win the war against Covid-19 in one of the main way by implementing a disciplined lifestyle with 3M namely wearing masks, maintaining distance, and avoiding crowds and washing hands with soap. The effectiveness of a policy does not stop at a pieces of paper, how far all stakeholders are able to ensure that it's implementation in the field goes well.
KAJIAN UU CIPTA KERJA TERHADAP UU KESEHATAN DAN UU TENAGA KESEHATAN SRI LESTARI
MAGISTRA Law Review Vol 2, No 01 (2021): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v2i1.1998

Abstract

Pengesahan Rancangan Undang - Undang Cipta Kerja menjadi Undang Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja banyak menuai Pro dan KOntra. Dalam bidang kesehatan juga ditemukan beberapa hal yang tidak sesuai dengan Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan.  Pendekatan yang digunakan adalah Yuridis normatif. Permasalahan yang dibahas adalah Bagaimana perubahan di bidang Kesehatan dalam Undang - Undang Cipta Kerja dan Bagaiamana analisa Undang - Undang Cipta Kerja terhadap Undang - Undang Kesehatan dan Undang - Undang Tenaga Kesehatan. Didapatkan kesimpulan bahwa Beberapa poin perubahan yang ditemukan di bidang kesehatan dalam Undang - Undang Cipta Kerja adalah dalam hal jasa pelayanan kesehatan medis yang tidak dikenai PPN dan diberikan pada beberapa pekerjaan diluar tenaga kesehatan dan asisten tenaga kesehatan. Selain itu juga adanya aturan akreditasi Rumah Sakit setiap tiga tahun diharapkan bisa meningkatkan kualitas layanan Rumah Sakit terhadap masyarakat karena mutu pelayanan senantiasa terjaga. Dan ditemukannya beberapa hal dalam Undang - Undang Cipta Kerja yang tidak sesuai dengan Undang - Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan yang telah ada sebelumnya yang menimbulkan bias dalam pemahaman dan bisa menimbulkan gesekan serta masalah baru dalam bidang kesehatan.
FUNGSI PERDILAN TATA USAHA NEGARA DALAM RANGKA MEWUJUDKAN PEMERINTAHAN YANG BERSIH Maridjo Maridjo
MAGISTRA Law Review Vol 2, No 01 (2021): MAGISTRA Law Review
Publisher : PSHPM Untag Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35973/malrev.v2i1.2065

Abstract

Perlu mengkaji lebih mendalam tentang fungsi kontrol yudisial Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik. Permasalahan utama yang ingin dijawab dalam penelitian ini adalah bagaimana fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik, faktor-faktor apa yang berpengaruh terhadap fungsi dan bagaimana langkah yang dilakukan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan hukum normatif (yuridis normatif), mengingat yang akan diungkap adalah masalah aturan atau norma, yakni fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumentasi atau penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian ini menunjukan bahwa fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mewujudkan pemerintah yang baik telah tercapai, namun dalam kenyataannya keberhasilan fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara justru berbanding terbalik dengan semakin meluasnya praktek korupsi, kolusi dan nepotisme di Indonesia. Permasalahannya bukan terletak pada berjalannya fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, namun terletak pada pengaruh sistem Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: eksekusi putusan, kekurangmampuan subsistem penerimaan perkara dan pengelolaan perkara dan adanya prinsip-prinsip Hukum Administrasi Negara yang tidak mendukung fungsi Pengadilan Tata Usaha Negara, misalnya: prinsip dasar “dat de rechter niet op de stoel van het bestuur mag gaan zitten”, pengaruh sistem hukum yang masih dikooptasi oleh politik dan ketidakpatuhan lembaga pemerintah dan sistem politik terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Langkah Pengadilan Tata Usaha Negara dalam menghadapi pengaruh dalam melaksanakan fungsinya untuk mewujudkan pemerintah yang baik: pertama, hakim dalam menjalankan fungsinya dapat melakukan penafsiran dan konstruksi hukum, menggunakan teknik penemuan hukum dengan metode interpretasi dan konstruksi; kedua, perbaikan manajemen penerimaan dan pengelolaan perkara serta peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia di lingkungan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Page 1 of 1 | Total Record : 6