cover
Contact Name
aktieva tri tjitrawati
Contact Email
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Phone
+6285736326396
Journal Mail Official
jurist-diction@fh.unair.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Airlangga Jl. Dharmawangsa Dalam Selatan, Surabaya 60286 Indonesia Telp. 031 5023151/5023252 Fax. 031 5020454
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Jurist-Diction
Published by Universitas Airlangga
ISSN : 27218392     EISSN : 26558297     DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622
Core Subject : Social,
The aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 22 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020" : 22 Documents clear
Perlindungan Hukum Debitor Pailit Atas Berlarut-Larut Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit Oleh Kurator Ratibulava Ratibulava
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21984

Abstract

Pengaturan terkait dengan proses permohonan pailit telah diatur secara rijid dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang ditunjang oleh adanya SEMA No 2 tahun 2016 tentang Efisiensi dan Transparansi Penanganan Perkara Kepailitan di Pengadilan. Berbeda halnya dengan Pelaksanaan dari adanya Putusan Pailit yakni Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. UUK dan PKPU memberikan rambu-rambu terkait dengan pelaksanaan dari Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit agar tidak berlangsung secara berlarut-larut. Namun, terdapat regulasi lain diluar Undang-Undang Kepailitan dan PKPU yang secara tersirat mengatur mengenai batasan Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit. Akibat dari adanya Proses Pengurusan dan Pemberesan Harta Pailit oleh Kurator yang berlarut-larut ini, mengakibatkan adanya kerugian bagi stakeholder, terlebih Debitor Pailit. Oleh karena itulah, Kurator harus mempertanggungjawabkan tindakannya tersebut.
Hukum Aspek Pengiriman Barang oleh Perusahaan Jasa Ekspedisi dan Cargo melalui Pengangkutan Laut Fadhly Wicaksono
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21974

Abstract

Angkutan di perairan adalah kegiatan mengangkut atau memindahkan penumpang atau barang, pengiriman barang oleh Jasa Ekspedisi (forwading) melalui pengangkutan laut menimbulkan hubungan hukum yang bersifat kontraktual dan hubungan yang bersifat pelaku usaha dengan konsumen antara forwading dengan dengan pemilik barang. Forwading berkewajiban untuk memastikan barang yang dikirim melalui pengangkutan laut sampai di tujuan yang sesuai, tepat waktu dan barang tidak mengalami kerusakan. Dalam hal barang yang dikirim tidak sesuai dengan tempat tujuan dan/atau terlambat dan/atau mengalami kerusakan barang maka forwading bertanggung jawab untuk melakukan penggantian kerugian kepada pemilik barang. Oleh karena itu, guna meminimalisir kerugian forwading terhadap penggantian kerugian tersebut, maka forwading dapat menutup barang-brang yang dikirim dengan asuransi. Adapun bentuk asuransinya adalah asuransi muatan kapal laut (marine cargo insurance) dengan cakupan resiko yang menyesuaikan dengan jenis barang yang akan dikirim meliputi TLO (Total Loss Only, Institute Cargo Clause A (ICC A), Institute Cargo Clause B (ICC B)dan/atau Institute Cargo Clause C (ICC C).
Back Matter Vol. 3 No. 5, September 2020 Back Matter
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.22002

Abstract

Pertanggungjawaban Bank Dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang Tidak Menjalankan Prinsip Kehati-Hatian Istiqomah Istiqomah
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21980

Abstract

Tindak Pidana Pencucian Uang yang dikenal dengan istilah money laundering merupakan proses dimana aset-aset pelaku terutama asset tunai yang diperoleh dari suatu tindak pidana dimanipulasikan sedemikian rupa sehingga aset tersebut seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Bank sebagai lembaga penyedia jasa keuangan menjadi incaran dan sarana untuk melakukan tindak kejahatan termasuk tindak pidana pencucian uang. Adanya prinsip kehati-hatian bank salah satunya bertujuan untuk mencegah bank menjadi media tindak pidana pencucian uang, turunan dari prinsip kehati-hatian bank adalah prinsip mengenal nasabah yang telah berkembang menjadi prinsip customer due dilligence (CDD) dan enhanced due dilligence (EDD) wajib diterapkan oleh bank, kegiatan berupa identifikasi calon nasabah dan memantau karakteristik transaksi setiap nasabah, serta melaporkan apabila ada transaksi mencurigakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. tindakan bank yang tidak menjalankan prinsip tersebut akan dikenakan hukuman sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai prinsip mengenal nasabah. Maka seharusnya bank bertanggungjawab ketika tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian bank berkaitan dengan upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. 
Pertimbangan Hakim Memutus Lebih Ringan Terhadap Perkara Pecandu Narkotika Dio Aliefs Taufan
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21970

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam memberikan putusan pada perkara tindak pidana narkotika yang UU Narkotika menganut double track system, yaitu menerapkan sanksi pidana penjara dan tindakan rehabilitasi. Ketidakadilan dalam penanganan perkara narkotika, khususnya terhadap pecandu narkotika yang seharusnya dijatuhkan tindakan rehabilitasi namun jaksa penuntut umum dan hakim memutuskan penyalahguna narkotika harus dipidana penjara. Tipe penelitian skripsi adalah penelitian hukum normatif, dengan pendekatan perundang undangan, pendekatan konsep dan pendekatan kasus. Kualifikasi pecandu berbeda dengan penyalahguna narkotika. Pecandu Narkotika yaitu :1. Orang yang menggunakan Narkotika dalam keadaaan ketergantungan secara fisik maupun psikis, dan 2.Orang yang menyalahgunakan narkotika dalam keadaan ketergantungan secara fisik maupun psikis. Sedangkan pengertian penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. UU Narkotika merupakan sebuah aturan hukum yang dijadikan dasar pertimbangan hukum hakim dalam memutus lebih ringan terhadap pecandu narkotika. Berdasarkan putusan hakim, pertimbangan memutus lebih ringan pecandu narkotika karena, seorang pecandu bukanlah seorang pelaku tindak pidana, pecandu adalah seorang korban yang perlu disembuhkan. Seorang pengguna narkotika merupakan pelaku tindak pidana sekaligus sebagai korban penyalahgunaan narkotika. Seorang pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika diminta melakukan Visum Et Repertum akan berubah status menjadi pecandu dan hukumnya wajib direhabilitasi. sesungguhnya Penyalahguna Narkotika telah merugikan dirinya sendiri sehingga dapat pula dikategorikan sebagai korban ataupun sebagai pelaku dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Tenaga Kesehatan yang Berwenang Melakukan Tindakan Aborsi Legal Risa Noviariyani
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21985

Abstract

Aborsi adalah tindakan untuk mengakhiri kehamilan dengan mengeluarkan hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan yang pada dasarnya di larang di Indonesia. Dalam Kitab undang-undang hukum pidana pengaturan mengenai aborsi masuk dalam bab kejahatan terhadap nyawa. Meningkatnya Angka kematian Ibu karena praktek aborsi yang dilakukan dengan tidak aman dan tidak dilakukan oleh tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi. Alasan tersebut yang kemudian memunculkan adanya pengecualian larangan aborsi, yakni pada pasal 75 ayat (2) Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, menyatakan bahwa aborsi boleh dilakukan dengan alasan kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaaan. Tindakan aborsi sebagaimana yang dimaksud pada pasal 75 hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Kesehatan yang memiliki sertifikat yang di tetapkan oleh menteri, namun dalam hal ini pasal tersebut tidak menjelaskan mengenai kualifikasi siapa saja Tenaga Kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi karena Tenaga Kesehatan dibedakan menjadi beberapa macam berdasarkan Undang-Undang Tenaga Kesehatan. Adapun tujuan dari skripsi ini yaitu untuk mengetahui siapa saja tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi legal. Untuk mendapatkan jawaban atas permasalahan tersebut digunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dengan pendekatan tersebut dapat di tarik kesimpulan bahwa tenaga kesehatan yang berwenang melakukan tindakan aborsi legal ialah dokter berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi atas Indikasi Kedaruratan Medis dan Kehamilan Akibat Perkosaan.
Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Orang Tua yang Menjadikan Anak Kandung sebagai Pengemis dan Pengamen Fanny Julianti
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21975

Abstract

Anak adalah generasi penerus bangsa yang harus dilindungi oleh berbagai pihak yang dimulai dari lingkungan terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah maupun negara. Kejahatan yang dilakukan kepada anak sebagai korban sering terjadi tetapi masyarakat tidak merespon kejahatan tersebut sehingga pada akhirnya kejahatan tersebut dianggap wajar terlebih dilakukan oleh Orang Tua dari anak tersebut. Tindak pidana yang sering dilakukan oleh Orang Tua terhadap anak kandung yaitu dengan sengaja menelantarkan kebutuhan primer maupun sekunder dari anak tersebut. Pada dasarnya penelantaran terhadap anak termasuk dalam kekerasan secara sosial yang menimbulkan luka secara psikis maupun fisik dan tentunya sangat membekas di dalam ingatan anak yang menjadi korban penelantaran tersebut. Penelantaran terhadap anak tersebut adalah awalan untuk melakukan eksploitasi secara ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak kandung sebagai pengemis dan pengamen demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga yang seharusnya bukan sebagai tanggung jawab seorang anak dalam keluarga.Pelaku yang menjadikan anak sebagai pengemis dan pengamen adalah sekup terkecil dalam masyarakat yaitu Orang Tua. Pertanggungjawaban pidana bagi orang yang dengan sengaja mengeksploitasi anak secara ekonomi dengan modus operandi menjadikan anak tersebut sebagai pengemis dan pengamen diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Tinjauan Yuridis Hubungan Seksual Sesama Jenis Qidam Al Nohandi
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21981

Abstract

Dalam penulisan artikel ini penulis membahas masalah pencabulan sesama jenis kelamin terhadap orang yang telah dewasa. Dalam hal ini terkait tindak pidana pencabulan masuk kedalam kejahatan kesusilaan yang diatur dalam Buku II Bab XIV. Kejahatan kesusilaan ini merupakan kejahatan yang berhubungan dengan masalah kesusilaan yang berarti masalah adab atau perilaku. Ruang lingkup dari delik kesusilaan sangat luas, salah satunya yaitu terkait perbuatan pencabulan tersebut. Penulisan ini di latarbelakangi karena begitu banyaknya penyimpangan seksual yang terjadi dalam masyarakat yang menafsirkan kebebasan seksual sampai dengan menentukan orientasi seksual setiap masing-masing individu. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan hukum pidana terkait pelaku pencabulan sesama jenis terhadap orang telah dewasa. Karena dalam hal ini tidak ada aturan yang secara implisit mengatur terkait perbuatan ini. Pada dasarnya delik pencabulan sesama jenis ini sama seperti pencabulan yang ada di KUHP, karena bentuk dari perbuatannya sama yang membedakan bahwa dalam pencabulan sesama jenis ini baik pelaku maupun korban memiliki jenis kelamin yang sama. Misalnya homoseksual ataupun lesbian. Oleh karena itu perbuatan pencabulan sesama jenis terhadap orang dewasa ini dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 289 KUHP dan 290 angka 1 KUHP.
Izin Kegiatan Usaha Perdagangan Bagi Usaha Online Erida Putri Yulianita
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21971

Abstract

Berbagai jenis e-commerce yang ada menyebabkan banyaknya pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya melalui sistem elektronik, sehingga kebiasaan masyarakat untuk berbelanja di toko konvensional beralih ke toko online karena lebih praktis dan efektif. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, usaha online disebut perdagangan melalui sistem elektronik, yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 24 yaitu adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik. Berbelanja online telah menjadi suatu kebiasaan di masyarakat dan kebiasaan ini telah dilakukan oleh banyak orang, besar resikonya terjadi hal-hal yang dapat merugikan masyarakat, maka harusnya pemerintah memberi perhatian lebih untuk hal ini. Yang dimaksudkan perhatian lebih adalah untuk menjamin kegiatan perdagangan online itu berjalan dengan semestinya tanpa merugikan siapapun, yaitu dengan melakukan pengawasan. Instrumen yang dapat digunakan pemerintah untuk mengendalikan serta mengawasi perdagangan melalui media elektronik agar sesuai dengan cara yang telah ditetapkan oleh pemerintah untuk mencapai keseimbangan antara konsumen dengan penjual adalah izin, yang merupakan bagian dari instrumen hukum administrasi.
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Terhadap Barang Jasa Titip Dari Luar Negeri Stefani Gabriela Listijo
Jurist-Diction Vol. 3 No. 5 (2020): Volume 3 No. 5, September 2020
Publisher : Faculty of Law, Universitas Airlangga

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.20473/jd.v3i5.21986

Abstract

Seiring dengan majunya teknologi dan mudahnya akses bepergian ke luar negeri, berkembang pula usaha jasa titip (personal shopper). Usaha jasa titip merupakan istilah kegiatan bisnis yang terdiri dari penjual yang bepergian ke luar negeri bertugas untuk membelikan barang titipan pembeli dan menerima keuntungan dari biaya jasa titip. Dalam praktiknya terdapat aspek perpajakan khususnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Pendekatan masalah yang digunakan dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach) untuk menelusuri legalitas barang jasa titip sebagai obyek PPN dan penegakan pemungutan PPN. Berdasarkan hasil penelitian barang jasa titip dari luar negeri merupakan barang kena pajak dan dikenai Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor yang sudah mencakup PPN di dalamnya. Penegakan pemungutan PPN juga dapat dilakukan secara administratif maupun pidana, terlebih dalam penegakan secara administratif terdapat opsi upaya preventif dan represif. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengedukasi pembaca mengenai PPN khususnya bagi wajib pajak yang melakukan praktik usaha jasa titip barang dari luar negeri.

Page 1 of 3 | Total Record : 22


Filter by Year

2020 2020