cover
Contact Name
Kamal Fahmi Kurnia
Contact Email
kamal.fahmi1405@gmail.com
Phone
+6281398486424
Journal Mail Official
justicia.sains20@gmail.com
Editorial Address
Jl. Imam Bonjol No. 468 Langkapura
Location
Kota bandar lampung,
Lampung
INDONESIA
JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 25274201     EISSN : 25021788     DOI : https://doi.org/10.24967/jcs
Core Subject : Social,
JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum [E-ISSN: 2502-1788; P-ISSN: 2527-4201] is the Journal of Legal Studies published by the Faculty of Law of Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai, Lampung, Indonesia. Its main aim to disseminate critical and original analysis from researchers and academic practitioners on various contemporary legal issues both local and foreign. The manuscript is published after undergoing a peer-review process by providing an exclusive analysis on law issues from various perspectives. This journal published biannually (June and November). The scopes of Justicia Sains Novelty are: Constitutional Law, Criminal Law, Civil Law, Islamic Law, Environmental Law, Human Rights, International Law, and also interconnection study with Legal Studies in accordance with the principle of novelty.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 11 Documents
Search results for , issue "Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum" : 11 Documents clear
PELANGGARAN HAK MANUSIA DALAM MEMPERTAHANKAN LINGKUNGAN HIDUP MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 TENTANG PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP Sri Yuliana
JUSTICIA SAINS - Jurnal Ilmu Hukum Vol 7, No 1 (2022): JUSTICIA SAINS: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Universitas Sang Bumi Ruwa Jurai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (230.272 KB) | DOI: 10.24967/jcs.v7i1.1661

Abstract

Hukum Lingkungan yang ketentuan pokoknya diatur dalam Undang- Undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU. No 4 Tahun 1982 yang telah diganti menjadi UU No 23 Tahun 1997 yang disempurnakan menjadi UU Nomor 32 tahun 2009 dengan menyesuaikan perkembangan zaman demi terciptanya sustainable development (pembangunan berkelanjutan). UU No.23 Tahun 1997 jo UU Nomor 32 Tahun 2009 mengandung berbagai ketentuan aspek hukum, yakni Hukum Administrasi Negara (HAN), Hukum Perdata, dan Hukum Pidana. Kebijakan lingkungan disertai tindak lanjut pengarahan dengan cara bagaimana penetapan tujuan dapat dicapai agar ditaati masyarakat. Upaya perbaikan dan pemulihan terhadap lingkungan hidup, kalah cepat dibandingkan laju kerusakan dan pencemaran yang terjadi. Kondisi ini mengindikasikan bahwa, isu lingkungan belum berada dalam sentral pembangunan Indonesia. Penyebab utamanya karena pada tingkat pengambilan keputusan di pusat dan daerah sering mengabaikan kepentingan pelestarian lingkungan. Akibat yang timbul, bencana terjadi di darat, laut, dan udara. Hak dan kewajiban masyrakat dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat terlaksana dengan baik apabila subjek pendukung hak dan kewajiban berperan serta dalam rangka pengelolaan lingkungan hidup. Memahami dan mengakui hak asasi manusia berati juga melindungu lingkungan hidup sekaligus juga dapat digunakan untuk mencapai pembangunan yang berkelanjutan. Namun Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 juga meiliki kelemahan. Kelemahan Undang-undang yaitu dari penegakan hukum lingkungan baik pada bidang hukum administratif, bidang perdata, serta bidang pidana. Pada umumnya permasalahan lingkungan hidup berumla daritidak dijalankan dengan baik proses perizinan yang seharusnya terpenuhi sebelum dijalnkannya usaha atau kegiatan yang bersangkutan pada lingkungan bidang administrasi, atau pada kurang efektifnya proses penyelesaian sengketa pada jalur litigasi maupun sulitnya pengawasan kesepakatan yang diraih pada jalur nonlitigasi paada bidang perdata, maupun pada kerancuan delik Undang-undang Pokok Lingkungan (UUPPLH) dengan Undang-undang bidang lingkungan lainnya yang menyebabkan banyaknya putusan yang merugikan masyarakat. Hal ini juga diakibatkan rendahnya tingkat kesadaran masyarakat serta pejabat penyelenggara pemerintahan dalam isu terkait lingkungan hidup dalam upaya perlindungan dan pengelolaannya selain pemanfaatan sumber daya dari lungkungan.

Page 2 of 2 | Total Record : 11