cover
Contact Name
Mimin Mintarsih
Contact Email
miensh66@gmail.com
Phone
+6281315305603
Journal Mail Official
jrh.fhuid@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, Jl. Balai Rakyat No.37, RT.8/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Reformasi Hukum
ISSN : 16939336     EISSN : 26861593     DOI : https://doi.org/10.46257/jrh
Core Subject : Social,
We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in, such as : Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative Law, Adat Law, Islamic Law, Agrarian Law, and Environmental Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 24 No 1 (2020): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2020" : 6 Documents clear
Eksistensi Pelaksanaan Pidana dan Pemidanaan Pidana Tutupan Saud Tua Marpaung
Reformasi Hukum Vol 24 No 1 (2020): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.602 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v24i1.81

Abstract

Dasar hukum pidana tutupan yaitu UU No. 20 Tahun 1946 (Berita RI Tahun II Nomor 24) dimaksudkan untuk menggantikan pidana penjara dalam hal Hakim mengadili orang yang melakukan tindakan pidana dengan terdorong oleh maksud yang patut dihormati dan diatur pula dalam PP No. 8 Tahun 1948 yang mana menentukan tentang Rumah Tutupan sebagai pelaksanaan dari pada UU No. 20 Tahun 1946 mengenai cara pelaksanaan, buat sementara waktu, berhubungan dengan keadaan. Rumusan masalah yaitu bagaimana relevansi sistem penerapan pidana tutupan dikaitkan dengan Pasal 10 KUHP dan Pasal 6 KUHPMiliter terhadap pidana penjara dan apakah penerapan pidana tutupan masih efektif diberlakukan dalam sistematika KUHPidana Indonesia dikaitkan masih ditempatkannya pidana tutupan dalam RUU KUHPidana ? Tujuan penelitian menjelaskan tentang relevan atau tidaknya sistem penerapan pidana tutupan di Indonesia dengan sudah adanya pidana penjara dan pidana kurungan dan menjelaskan penerapan pidana tutupan masih efektif diberlakukan dalam sistematika KUHPidana Indonesia dikaitkan masih ditempatkannya pidana tutupan dalam RUU KUHPidana. Kegunaan penelitian memberikan suatu pokok bahasan bersama pakar hukum dan masyarakat umum tentang arti pidana tutupan di Indonesia dan memberikan informasi pada pakar hukum serta masyarakat umum adanya pidana tutupan dalam pidana pokok yang diatur dalam KUHPidana. Metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode penelitian normatif. Hasil Penelitian ini merupakan Penjatuhan Pidana Tutupan tidak lagi pernah diterapkan sampai dengan sekarang ini sejak pertama kali dijatuhkan pada pelaku peristiwa 3 Juli 1946, yang mana perkara tersebut diadili oleh Mahkamah Tentara Agung dalam tahun 1948 di Yogyakarta. Kesimpulan dari penelitian ini ialah Pidana tutupan agar tetap dapat dipertahankan dalam KUHPidana Indonesia kedepan, namun bukan hanya diterapkan kepada pelaku tindak pidana/delik politik saja namun dapat juga diterapkan kepada pelaku tindak pidana lainnya baik itu tindak pidana umum, militer maupun tindak pidana khusus lainnya.
Penerapan Prinsip Terbaik Untuk Anak (The Best Interest of The Child) dalam Pemenuhan Hak Anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Agus Darwanta
Reformasi Hukum Vol 24 No 1 (2020): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (255.477 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v24i1.83

Abstract

Hukum sebagai sarana pembinaan sangat dibutuhkan dalam pemenuhan perlindungan hukum terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang berkonflik dengan hukum, dan anak sebagai korban tindak pidana. Pembinaan terhadap anak didik pemasyarakat di Lembaga Pembinaan Khusus Anak seharusnya dijadikan perhatian bagi Pemerintah Indonesia karena kondisi yang ditemukan pada tahap pasca adjudikasi, anak didik pemasyarakat yang ditempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak sangat memprihatinkan. Indonesia menjamin hak asasi setiap warga negaranya dalam konstitusi, termasuk jaminan dan perlindungan atas hak anak sebagai bagian dari hak asasi manusia. Rumusan masalah bagaimana penerapan prinsip terbaik untuk anak dalam pemenuhan hak anak di lembaga pembinaan khusus anak? Tujuan penelitian yaitu menganalisa penerapan prinsip terbaik untuk anak dalam pemenuhan hak anak di lembaga pembinaan khusus anak. Kegunaan penelitian dapat memberikan informasi kepada Lembaga Pembinaan Khusus Anak tentang penerapan prinsip terbaik untuk anak dalam pemenuhan hak anak. Metode Penelitian yang digunakan yuridis-normatif. Hasil menunjukan bahwa salah satu ciri prnsip terbaik untuk anak tercermin dalam diwajibkannya pendidikan bagi anak yang berkonflik dengan hukum dalam LPKA baik pendidikan formal maupun pendidikan informal sehingga hak pendidikan terpenuhi. Kesimpulan bahwa penerapan perlindungan anak yang berkonflik dengan hukum dengan menggunakan prinsip terbaik untuk anak di LPKA belum dilaksanakan secara optimal karena LPKA belum semuanya melaksanakan program pembinaan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan anak yang berkonflik dengan hukum.
Efektivitas Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Suhenda
Reformasi Hukum Vol 24 No 1 (2020): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (293.409 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v24i1.88

Abstract

Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di PT. Baladhika Karya Raharja. Rumusan Masalah bagaimana efektivitas pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu di PT. Baladhika Karya Raharja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui efektifitas pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Kegunaan penelitian dapat memberikan informasi tentang efektifitas pengaturan perjanjian kerja waktu tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Metode penelitian Yuridis Normatif dan Yuridis Empiris. Hasil penelitian bahwa efektivitas pelaksanaan perjanjian kerja waktu tertentu belum mendapatkan hasil yang maksimal, karena di dalam UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan masih multitafsir norma dan inkonsistensi pasal-pasal mengenai perjanjian kerja waktu tertentu dan ada beberapa faktor lainnya masih perlu diperbaiki. Kesimpulan bahwa ada lima factor sebagai acuan untuk melihat efektif pelaksanann perjanjian tersebut yaitu faktor hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana atau fasilitas, masyarakat dan kebudayaan.
Pelaksanaan Proses Peradilan Dan Pemenuhan Hak Dalam Perlindungan Hukum Bagi Anak (Menurut UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak) Muhammad Surya Adi Wibowo
Reformasi Hukum Vol 24 No 1 (2020): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.867 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v24i1.90

Abstract

roses peradilan anak memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum sebagai upaya tetap menjaga masa depan anak, namun hak anak dalam proses peradilan sering diabaikan dan proses peradilan yang telah diatur dalam undang-undang pun tidak dilaksanakan. Permasalahannya bagaimanakah pelaksanaan proses peradilan dan pemenuhan hak dalam perlindungan hukum bagi anak. Tujuan penelitian yaitu mendapatkan informasi pelaksanaan proses peradilan dan pemenuhan hak dalam perlindungan hukum bagi anak. Kegunaan penelitian yaitu memberikan informasi mengenai proses peradilan dan perlindungan hukum bagi anak sesuai dengan aturan. Metode penelitian menggunakan yuridis normatif. Hasil penelitian mengenai proses peradilan anak sering dikesampingkan sarusnya sidang anak menjadi prioritas namun dalam prakteknya terkadang sering ditunda yang membuat kondisi anak menjadi terganggu karena kurang maksimalnya proses peradilan. Kesimpulan : 1. Proses peradilan yang diberikan harus sesuai dengan aturan yang berlaku dan lebih menajdi prioritas dari peradilan dewasa 2. Perlindungan hukum terhadap hak anak harus sesuai menurut Undang-undang sistem peradilan pidana anak.
Peran Rupbasan sebagai Lembaga Pengelolaan Barang Sitaan Tindak Pidana Korupsi Antok Kurniyawan; Yola Nur Hasanah
Reformasi Hukum Vol 24 No 1 (2020): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (273.745 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v24i1.106

Abstract

Saat ini kasus korupsi menjadi salah satu tendensi kejahatan yang sedang meningkat. Peningkatan kuantitas dan kualitas benda sitaan negara tidak dapat dihindarkan. Rupbasan merupakan satu-satunya lembaga yang mempunyai wewenang untuk melakukan penyimpanan dan pengelolaan barang rampasan dan benda sitaan negara, dinilai belum dapat menjalankan tugas dan fungsinya sesuai amanat KUHAP. Rumusan masalah bagaimana peran rupbasan dalam pengelolaan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi? dan bagaimana strategi yang dapat dilakukan melalui Revitalisasi guna memperbaiki kinerja Rupbasan dalam menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal?. Tujuan penelitian yaitu untuk menganalisa peran rupbasan dalam pengelolaan aset sitaan hasil tindak pidana korupsi. Kegunaan penelitian ini dapat memberikan kontribusi pandangan baru terhadap pengambilan kebijakan mengenai peran rupbasan dalam pengelolaan aset sitaan hasil korupsi guna mewujudkan birokrasi pengelolaan aset sitaan yang sesuai dengan undang-undang. Metode Penelitian menggunakan metode analisis yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukan bahwa penyimpangan terhadap ketentuan pengelolaan aset sitaan sebagai akibat dari keterbatasan dan ketidaksesuaian proses kerja di Rupbasan, terhadap tuntutan tugas yang semakin berkembang. Kesimpulanya ialah pada hakikatnya Rupbasan memiliki kedudukan yang vital dalam pelaksanaan proses penyelesaian tindak pidana korupsi, namun karena keterbatasan dalam sarana, sumber daya manusia, dan ketimpangan dalam jenjang eselonering menjadi penghambat Rupbasan menjalankan tugas dan fungsinya. Melalui Revitalisasi dinilai sebagai opsi membangkitkan kembali muruah Rupbasan sebagai salah satu subsistem penegakan hukum.
Legalitas Perkawinan antara Warga Negara Indonesia dengan Pengungsi Asing Shinta Abidasari
Reformasi Hukum Vol 24 No 1 (2020): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (286.888 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v24i1.124

Abstract

Indonesia hingga saat ini masih menjadi salah satu negara transit bagi pencari suaka asing yang hendak menuju ke negara ketiga seperti Australia, Amerika Serikat dan sebagainya. Selama masa penantian ini, dampak sosial tidak dapat dihindari bagi Indonesia sebagai negara transit. Salah satunya yaitu perkawinan antara pencari suaka atau pengungsi dengan warga negara Indonesia. Meskipun hak atas perkawinan adalah salah satu hak dasar manusia, jenis perkawinan tersebut menjadi problematik karena perkawinan tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan hukum Indonesia. Rumusan masalah bagaimana legalitas perkawinan antara warga negara Indonesia dengan pengungsi asing? Tujuan penelitian untuk melihat perkawinan jenis ini menjadi sah hanya karena salah satu pasangan berstatus pengungsi asing di Indonesia. Kegunaan penelitian ini memberikan informasi legalitas dari perkawinan antara pengungsi dan warga negara Indonesia. Metode penelitian deskriptif pendekatan normatif. Hasil penelitian bahwa perkawinan pada dasarnya harus dicatat agar terjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi suami istri beserta akibat hukum. Pencatatan perkawinan merupakan suatu keharusan yang harus dipenuhi perkawinan begitu juga antara pengungsi asing dengan Warga Negara Indonesia. Pengungsi asing tidak memenuhi ketentuan tersebut dikarenakan tidak adanya pekerjaan dan tempat kediaman (domisili). Kesimpulan bahwa seorang pengungsi dalam hukum Indonesia tidak dapat melangsungkan perkawinan yang sah, hal ini disebabkan pengungsi tidak memiliki kejelasan tempat tinggal sehingga tidak dapat diterbitkan akta perkawinan sesuai dalam Pasal 12 PP Nomor 9 Tahun 1975.

Page 1 of 1 | Total Record : 6