cover
Contact Name
Mimin Mintarsih
Contact Email
miensh66@gmail.com
Phone
+6281315305603
Journal Mail Official
jrh.fhuid@gmail.com
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta, Jl. Balai Rakyat No.37, RT.8/RW.10, Utan Kayu Utara, Kec. Matraman, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13120
Location
Kota adm. jakarta timur,
Dki jakarta
INDONESIA
Reformasi Hukum
ISSN : 16939336     EISSN : 26861593     DOI : https://doi.org/10.46257/jrh
Core Subject : Social,
We are interested in topics which relate generally to Law issues in Indonesia and around the world. Articles submitted might cover topical issues in, such as : Civil Law, Criminal Law, Civil Procedural Law, Criminal Procedure Law, Commercial Law, Constitutional Law, International Law, State Administrative Law, Adat Law, Islamic Law, Agrarian Law, and Environmental Law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 6 Documents
Search results for , issue "Vol 26 No 1 (2022): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2022" : 6 Documents clear
Problematika Penyelesaian Sengketa di Pengadilan Pajak Dalam Rangka Perwujudan Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan Dyah Nur Sasanti; Hetty Tri Kusuma Indah
Reformasi Hukum Vol 26 No 1 (2022): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (327.091 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v26i1.256

Abstract

Pengadilan Pajak sebagai bagian dalam sistem kekuasaan kehakiman juga menerapkan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Prosedur sederhana ditujukan demi mempercepat waktu penyelesaian sengketa yang sehingga dapat meringankan biaya yang harus ditanggung. Namun pada praktiknya, di tahun 2019 setiap majelis pada bulan Januari 2020 tercatat 3.427 sengketa yang menjadi tunggakan. Hal tersebut menggambarkan adanya permasalahan dalam penyelesaian sengketa dan belum terwujudnya peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Permasalahan yaitu apa penyebab banyaknya sengketa yang menjadi tunggakan, serta akibat hukum yang ditimbulkannya? dan upaya apa yang dapat ditempuh agar tidak terjadi tunggakan sengketa di Pengadilan Pajak sehingga peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat terwujud. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa penyebab banyaknya sengketa yang menjadi tunggakan, serta akibat hukum yang ditimbulkan. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum sosiologi/empiris. Hasil analisis mencatat adanya 4.061 sengketa yang menjadi tunggakan pada bulan Juli 2020. Dapat disimpulkan bahwa hal tersebut disebabkan oleh jumlah hakim yang tidak sebanding dengan jumlah sengketa, tingkat kesulitan sengketa yang sangat beragam, pembuktian yang rumit, banyaknya berkas bukti yang harus diperiksa, ketidaksiapan para pihak untuk menjalani proses persidangan, pemanggilan para pihak dan/atau saksi-saksi yang memerlukan waktu lama, dan dilakukannya pembatasan bahkan peniadaan persidangan selama pandemi global Covid-19.
Problematika Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris terhadap Penegakan Hukum Pidana Sriwati
Reformasi Hukum Vol 26 No 1 (2022): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (238.366 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v26i1.348

Abstract

Penerapan Pasal 66 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) menimbulkan pertentangan lama yang hadir kembali ditataran praktik antara penegak hukum dengan notaris mengingat pasal tersebut pernah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Polemik dan perdebatan antara perlindungan hukum jabatan notaris dengan kepentingan penegakan hukum pidana akan berlarut-larut apabila tidak ditemukan jalan keluar. Permasalahan yang dibahas adalah bagaimana upaya menyelaraskan perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan merumuskan pengaturan dan penerapan yang tepat sehingga perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana dapat berjalan selaras, beriringan dan tidak bersinggungan dalam koridor penerapan Pasal 66 UUJN. Metode penelitan yaitu metode penelitian hukum normatif. Penelitian juga membandingkan Pasal 66 UUJN tentang tata cara pemeriksaan akta dan notaris (kerahasiaan jabatan notaris) dengan tata cara pemeriksaan terhadap kerahasiaan informasi jabatan lainnya, serta hambatan pelaksanaan Pasal 66 UUJN. Hasil penelitian bahwa penerapan Pasal 66 UUJN bersifat relatif seperti kerahasiaan data lainnya yaitu rahasia kedokteran dan perbankan. Pemeriksaan notaris yang bersangkutan dapat bersifat wajib pada tingkat penyelidikan, bersama-sama dengan organisasi. Kedua, penyesuaian peraturan pelaksana dan sosialisasi baik kepada organisasi notaris maupun penegak hukum. Terakhir, kerjasama dan komitmen organisasi notaris dengan penegak hukum dengan visi yang sama yaitu saling mendukung dan menjaga harmonisasi dalam upaya penegakan hukum. Kesimpulannya bahwa salah satu upaya penyelerasan perlindungan hukum jabatan notaris dan penegakan hukum pidana adalah dengan perubahan peraturan mengenai pemeriksaan akta dan notaris yang dapat dilakukan pada tingkat penyelidikan dan peningkatan harmonisasi sekaligus kerjasama antara lembaga penegak hukum dengan organisasi notaris.
Pembatalan Perkawinan Anak Perempuan di Bawah Usia Minimal Karena Unsur Paksaan Oleh Orangtua Pada Masa Pandemi Covid-19 Evelyn Santoso; Yuzak Eliezer Setiawan
Reformasi Hukum Vol 26 No 1 (2022): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (272.367 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v26i1.349

Abstract

Perkawinan yang dilakukan oleh anak-anak dibawah umur (atau bisa disebut perkawinan dini) yang dipaksakan oleh orang tua kepada anaknya mengalami kenaikan Indonesia karena beberapa faktor. Faktor-faktor yang menyebabkan meningkatnya perkawinan anak di tengah pandemi antara lain karena masalah ekonomi mengingat para orang tua mereka banyak yang diberhentikan dari pekerjaannya atau usaha mengalami penurunan pendapatan secara drastis. Keadaan ekonomi yang sulit membuat beberapa orangtua beranggapan bahwa dengan mengawinkan anak mereka dapat meringankan beban keluarga. Rumusan masalah yang dibahas yaitu terkait akibat hukum terhadap perkawinan dibawah usia minimal yang dilandasi unsur paksaan oleh orangtua. Tujuan penelitian untuk menganalisa akibat hukum terhadap perkawinan dibawah umur yang dipaksakan oleh orangtua khususnya karena tekanan ekonomi akibat Covid-19. Metode penelitian menggunakan metode yuridis-normatif. Hasil penelitian, bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengatur bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki dan perempuan sudah mencapai umur 19 tahun. Serta Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa Perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai. Perkawinan dibawah umur dipaksakan dapat dibatalkan mengingat anak akan mengalami beberapa permasalahan mental dan kesehatan seperti masalah kehamilan, penyakit menular, dan kematian pada bayi maupun ibu. Kesimpulan Perkawinan dibawah usia minimal yang dilandasi unsur paksaan oleh orangtua dapat dibatalkan oleh pihak-pihak yang ditentukan berdasarkan Pasal 23 UU Perkawinan atau (bagi yang beragama Islam) berdasarkan Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam.
Urgensi Pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi Terhadap Perlindungan Kebocoran Data Penerimaan SMS Dana Cepat Abigail Natalia Bukit; Rahmi Ayunda
Reformasi Hukum Vol 26 No 1 (2022): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (328.77 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v26i1.376

Abstract

Era revolusi industri 4.0 sangat berakibat pada perubahan ataupun transformasi yang sangat efisien dan signifikan dalam pasar digital di aspek kehidupan dan berbagai bidang seperti bidang perdagangan, teknologi dan informasi, yang kemudian dapat menimbulkan masalah di segi perlindungan data pribadi. Maka daripada itu perlindungan data pribadi adalah hal yang sangat diutamakan karena menyangkut perlindungan hak asasi manusia. Dengan adanya aturan mengenai perlindungan data probadi diharapkan dapat meminimalisirkan kebocoran data yang terjadi dan ini menjadi suatu urgensi bagi bangsa Indonesia. Rumusan masalah yaitu bagaimana bentuk ketentuan dan perlindungan hukum terhadap kebocoran data menurut RUU PDP dan apa sajakah bentuk pertanggung jawaban atas kebocoran data pribadi sms dana cepat. Tujuan penelitian yaitu untuk menjelaskan bentuk kejahatan cyber dan perlindungan hukum kebocoran data menurut RUU PDP. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris sehingga untuk mengumpulkan datanya melalui data sekunder berupa kuesioner. Dengan berkembangnya teknologi, masyarakat menjadi sangat ramah terhadap situsmedia online legal dan illegal. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa untuk mencapai perlindungan hukum maka perlu diberikan sanksi selama proses pelaksanaannya. Sanksi didasarkan pada kebutuhan masyarakat. Untuk orang yang melakukan pelanggaran terhadap penyalah-gunaan data pribadi seseorang maka akan mendapatkan hukuman sesuai dengan pelaksanaan suatu kegiatan oleh subjek hukum dan akibat hukum daripada pembocoran data pribadi. Sanksi untuk kegiatan aksi kejahatan kebocoran data penerimaan sms dana cepat yang merupakan tindak pidana menurut RUU PDP diatur dalam Pasal 61, 62 dan 64 RUU PDP.
Aspek Hukum Penjualan Produk Co-branding pada Loka Pasar (E-commerce) tanpa seizin Pemegang Hak Merek berdasarkan Legislasi di Indonesia Yashara Agidira Sembiring G; Danrivanto Budhijanto; Laina Rafianti
Reformasi Hukum Vol 26 No 1 (2022): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.728 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v26i1.392

Abstract

Hak atas merek merupakan hak yang bersifat monopoli, yang hanya dapat digunakan oleh pemilik merek untuk menggunakan mereknya secara penuh tanpa adanya pihak lain tanpa seizinnya untuk menggunakan merek tersebut. Seiring perkembangan teknologi informasi dan komunikasi khususnya dalam penggunaan e-commerce sebagai sarana transaksi mengakibatkan hak atas merek yang bersifat monopoli dilanggar haknya. Merek terkenal yang telah memiliki citranya masing-masing seringkali mengadakan kolaborasi dengan merek terkenal lainnya untuk menghasilkan produk yang bersifat edisi terbatas, membuat produk tersebut tinggi peminat. Sayangnya kondisi ini dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menjual produk kolaborasi antar merek terkenal serupa pada e-commerce dengan cara melanggar hak yang dimiliki oleh kedua merek terkenal. Permasalahan yang akan dikaji yaitu mengenai perbuatan hukum yang dilakukan oleh penjual produk co-branding dengan mengatasnamakan kedua merek terkenal dan akan dikaji juga mengenai tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh kedua merek terkenal, sebagai pihak yang dilanggar haknya. Penelitian ini bertujuan untuk menentukan kualifikasi perbuatan hukum atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku usaha yang menjual produk co-branding tanpa seizin pemegang hak merek serta ditujukan untuk menentukan tindakan hukum apa yang dapat dilakukan oleh kedua merek terkenal atas hak mereknya yang dilanggar. Penelitian ini dapat berguna baik secara teoritis maupun praktis, dalam hal menjawab permasalahan serupa. Dalam menjawab rumusan masalah yang diangkat, akan dikaji dengan metode penelitian yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yakni Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 juncto Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa perbuatan yang dilakukan dengan melanggar hak merek kedua merek terkenal merupakan tindakan passing off serta terhadap merek yang dilanggar haknya memiliki hak untuk melindungi mereknya baik mengajukan gugatan secara perdata, pidana, adminsitrasi maupun dilakukan secara arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa.
Efektivitas Penyelesaian Sengketa Oleh Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Jakarta Melalui Proses Konsiliasi Suherman; Shinta Dwi Enggraini
Reformasi Hukum Vol 26 No 1 (2022): Reformasi Hukum: Edisi Januari-Juni 2022
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.521 KB) | DOI: 10.46257/jrh.v26i1.393

Abstract

Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu mediasi, konsiliasi dan arbitrase. Akan tetapi, cara konsiliasi sangat minim dipilih oleh konsumen dan dianggap kurang efektif. Permasalahan yang dibahas yaitu tentang hambatan yang dihadapi BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen dan efektivitas penyelesaian sengketa konsumen secara konsiliasi di BPSK Jakarta. Tujuan penelitian ini yaitu untuk menganalisa proses penyelesaian sengketa melalui konsiliasi di BPSK dan efektifitas proses konsiliasi dalam penyelesaian sengketa konsumen melalui BPSK. Kegunaan penelitian yaitu untuk dapat dijadikan acuan dalam rangka perbaikan proses konsiliasi di BPSK agar menjadi lebih efektif dibandingkan dengan proses yang lainnya. Metode yang digunakan adalah metode normative empiris. Hasil analisa bahwa proses konsiliasi dimulai dengan pengaduan, dilakukan prasidang dan barulah dilaksanakan sidang untuk membacakan putusan. Faktor-faktor penghambat BPSK Jakarta dalam proses penyelesaian sengketa konsumen adalah sengketa yang diadukan bukan wewenang BPSK Jakarta; memakan waktu yang relatif lama; ketidakhadiran salah satu pihak; konsumen bukan merupakan konsumen akhir, dan; keterbatasan fasilitas. Dapat disimpulkan bahwa konsiliasi dinilai kurang efektif untuk penyelesaian sengketa konsumen dikarenakan peran konsiliator yang bersifat pasif sehingga tidak diperkenankan untuk memaksa para pihak untuk hadir dalam persidangan, memberikan saran, arahan serta petunjuk yang mengakibatkan masih sulitnya mencapai suatu keputusan.

Page 1 of 1 | Total Record : 6