cover
Contact Name
Samanoi Halowo Fau
Contact Email
panahhukum@uniraya.ac.id
Phone
+6282286352622
Journal Mail Official
panahhukum@uniraya.ac.id
Editorial Address
Jln. Nari-nari, Kelurahan Pasar Telukdalam, Kb. Nias Selatan, Sumatera Utara
Location
Kab. nias selatan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Panah Hukum
Published by Universitas Nias Raya
ISSN : -     EISSN : 28289447     DOI : 10.57094
Core Subject : Social,
Jurnal Panah Hukum merupakan media diseminasi (penyebarluasan) hasil penelitian, analisis putusan maupun kajian ilmiah konseptual dari akademisi maupun praktisi bidang hukum di seluruh Indonesia. Jurnal Panah hukum mencakup tulisan keilmuan dari bidang hukum yaitu: hukum pidana, hukum perdata, hukum internasional, hukum transportasi, hukum lingkungan, e-commerce, hukum tata Negara, hukum adat, hukum acara, alternatif penyelesaian sengketa.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 13 Documents
Search results for , issue "Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum" : 13 Documents clear
PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN PEMIDANAAN KEPADA PELAKU TINDAK PIDANA ILLEGAL FISHING DI WILAYAH ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA Deniati Buulolo
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.733

Abstract

Illegal fishing adalah suatu perbuatan menangkap ikan atau kegiatan perikanan yang tidak sah secara hukum yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok-kelompok tertentu yang kegiatannya tidak dilaporkan kepada suatu institusi atau lembaga yang berwenang. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, memahami dan menganalisis pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (studi putusan nomor 314/Pid.Sus/2017/PN Bls). Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan teknik pengumpulan data menggunakan data primer, data sekunder, dan data tersier. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan tentang pertimbangan hakim pada putusan pemidanaan kepada pelaku tindak pidana illegal fishing, diketahui bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan beberapa hal. Oleh karena itu, para pelaku ditetapkan bersalah. Dalam putusan nomor 314/Pid.Sus/2017/PN Bls, majelis hakim tidak menerapkan pidana kumulatif seperti yang telah ditentukan dan diancam dalam pasal yang bersangkutan. Pertimbangan hakim yang hanya menjatuhkan putusan penjatuhan hukuman denda kepada para pelaku, menurut pandangan penulis, putusan pemidanaan tersebut tidak tepat karena tidak ada alasan peniadaan atau penghapusan pidana penjara dan tidak memberi efek jera kepada para pelaku, dimana efek jera merupakan salah satu tujuan pemidanaan.
DISPARITAS PUTUSAN PEMIDANAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN Jeswin Ariyanto Duha
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.968

Abstract

Disparitas putusan pemidanaan pada tindak pidana pencurian merupakan hal lumrah yang sering terjadi dalam persidangan. Fakta bukti yang serupa atau similar fact evidence sering ditemukan dalam dua atau lebih perkara pidana yang sama, tetapi hakim menjatuhkan sanksi pidana yang berbeda. Beberapa putusan tersebut, di antaranya yaitu putusan nomor 120/Pid.B/2021/PN.Gst dan putusan nomor 144/Pid.B/2021/PN.Gst. Terdakwa dalam kedua putusan tersebut didakwa dengan pasal yang sama namun dijatuhhi putusan pidana penjara yang berbeda. Oleh sebab itu, penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, pendekatan perbandingan, dan pendekatan analitis dengan mengumpulkan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis data kualitatif secara deskriptif, dengan menarik kesimpulan secara deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa disparitas putusan pemidanaan terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan terletak pada pertimbangan hakim secara yuridis dan non yuridis. Pertimbangan yuridis mendasar pada surat dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sedangkan pertimbangan non yuridis mendasar pada keyakinan hakim terhadap minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP. Selain pertimbangan tersebut, juga terletak pada keyakinan hakim, undang-undang, keadaan sosial, akibat perbuatan terdakwa, kondisi diri terdakwa, dan alasan-alasan yang memberatkan dan meringankan hukuman. Yang mana bahwa terdakwa dalam putusan nomor 120/Pid.B/2021/PN.Gst dijatuhi pidana penjara selama 5 (lima) bulan, sedangkang terdakwa pada putusan nomor 144/Pid.B/2021/PN.Gst dijatuhi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan. Penulis menyarankan supaya aparat penegak hukum perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa disparitas putusan dalam pemidanaan pada tindak pencurian dengan pemberatan adalah hal yang wajar tentu hal tersebut dapat terjadi karena beralasan (reasonable).
PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENGAKIBATKAN MATINYA ORANG SECARA DEELNEMING Serius Berkat Gaurifa
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.972

Abstract

Penganiayaan merupakan kejahatan yang dilakukan seorang atau lebih terhadap tubuh orang lain dengan tujuan untuk menyakiti, melukai dan bahkan mengakibatkan kematian. Salah satu tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri yaitu putusan nomor 373/Pid.B/2020/PN.Pdg. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi hukuman selama 4 tahun 6 bulan penjara dengan dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-uandangan, pendekatan kasus dan pendekatan analistis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan yaitu analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa pembuktian kesalahan pelaku dengan dihadirkannya beberapa alat bukti yang sah serta barang bukti dan telah memenuhi ketentuan minimum pembuktian dalam Pasal 183 KUHAP, menurut penulis penjatuhan putusan Hakim terhadap pelaku dengan dakwaan alternatif Penuntut Umum yaitu Pasal 351 ayat (3) KUHP, tidak tepat. Jika dilihat dari fakta hukum yang sebenarnya, pelaku memang terbukti melakukan tindak pidana, akan tetapi tindakan pelaku dilakukan dalam rangka membela diri dalam keadaan darurat dan perasaan guncangan jiwa dari serangan yang dilakukan oleh korban sebelumnya. Jadi sudah semestinya penghapusan pidana terhadap pelaku diterapkan sesuai ketentuan dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP sebagai alasan pemaaf yang meniadakan unsur kesalahan (schuld) dalam diri pelaku, sekalipun tindakan pembelaan yang dilakukan pelaku merupakan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang. Penulis menyarankan, sebaiknya Penuntut Umum maupun Hakim dalam pembuktian harus lebih teliti melihat fakta hukum tanpa mengabaikan kejadian yang sebenarnya, serta kedepan kepada lembaga pemerintah dan DPR yang berwenang agar melakukan perubahan dalam rumusan Pasal 49 KUHP, sehingga makna dari pasal tersebut tidak multitafsir dan mudah dipahami oleh masyarakat maupun para penegak hukum.
PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN BEBAS MALPRAKTIK DOKTER YANG MENGAKIBATKAN KEBUTAAN Dinisatri Daeli
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.984

Abstract

Malpraktik adalah praktik medis yang dilakukan secara tidak benar atau tidak sesuai dengan hukum dan standar etika kesehatan. Salah satu kasus malpraktik yang sudah diperiksa, diputus dan sidang di Pengadilan Negeri Makasar yaitu putusan nomor 441/Pid.Sus/2019/PN.Mks. Pada putusan tersebut terdakwa diduga telah melakukan malpraktik Pasal 79 huruf c Junto Pasal 51 huruf a UU RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, dimana Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa pidana 4 (empat) tahun penjara dengan denda 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah). Namun pada akhirnya hakim memutus bebas kasus tersebut. Jenis eksplorasi yang digunakan adalah mengatur pemeriksaan hukum dengan metodologi hukum, pendekatan kasus, pendekatan dekat dan metodologi ilmiah. Pengumpulan informasi dibantu dengan memanfaatkan informasi tambahan diperoleh melalui bahan pustaka termasuk dokumen halal esensial dan dokumen legal opsional. Analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kualitatif dimana penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode inferensial. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa pada putusan 1441/Pid.Sus/2019/PN.Mks tentang malpraktik, pelaku diputus bebas oleh hakim. Menurut penulis seharusnya pelaku dijerat Pasal 79 huruf c Jo Pasal 51 huruf a Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan Pasal 360 ayat (1) KUHP, karena berdasarkan urutan kronologis kejadian, alat bukti surat, keterangan saksi terdakwa dan kesaksian dalam hal ini memenuhi unsur-unsur yang ada dalam peraturan perundang-undangan ini. Artinya, unsur tersebut dengan sengaja lalai menjalankan kewajibannya sebagai dokter dan mengakibatkan luka berat pada orang lain karena kelalaiannya.
PERTIMBANGAN HAKIM DALAM PENJATUHAN HUKUMAN MASA PERCOBAAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMABAIK MELALUI MEDIA ELEKTRONIK Noveria Nurbati Duha
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.985

Abstract

Demonstrasi kritik terhadap pelanggaran hukum melalui media elektronik dianggap melanggar pengaturan dan pedoman yang berlaku. Para kreator tertarik untuk menggali pemikiran hakim dalam kasus pidana percobaan yang berkaitan dengan demonstrasi kritik melalui media elektronik, seperti yang terjadi dalam penyelidikan nomor 131/Pid.Sus/2018/PN.Bna. Pemeriksaan dilakukan dengan menggunakan metodologi yang sah, mengikuti peraturan dan pedoman, menganalisis pendekatan kasus, serta menerapkan logika yang tepat. Proses pengumpulan informasi melibatkan bahan pustaka yang terdiri dari berbagai sumber, termasuk bahan esensial, pilihan, dan tersier yang sah. Penyelidikan informasi subjektif dilakukan untuk mencerahkan tujuan penelitian dengan pendekatan rasional. Hasil eksplorasi dan analisis membuktikan bahwa terdakwa Syukrianto, S.Sos, M.Si dan Almarhum H. M. Salih Munsya terbukti melakukan tindak pidana unjuk rasa fitnah melalui media elektronik. Hakim mempertimbangkan aspek yuridis dan otoritas non-yuridis dalam memberikan vonis sidang yang impresif. Pertimbangan yuridis hakim dan otoritas non-yuridis menjadi dasar pengambilan keputusan dalam kasus ini. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp100.000.000, -. Masa percobaan 2 tahun tidak diterapkan, meskipun mengabaikan Pasal 45 ayat (3) Peraturan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pertukaran Data dan Elektronik. Pertimbangan ini didasarkan pada fakta bahwa perbuatan terdakwa telah merugikan pihak lain dan adanya bukti kuat, termasuk keterangan saksi dan pengakuan terdakwa sendiri. Pengkajian ini menyimpulkan bahwa tindakan pelanggaran hukum melalui demonstrasi kritik melalui media elektronik harus mendapat hukuman yang sesuai dengan pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Meskipun ada pandangan bahwa keputusan ini merugikan terdakwa, namun berdasarkan analisis yang mendalam, hakim mengambil keputusan yang dianggap paling tepat.
KEPASTIAN HUKUM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERZINAHAN SECARA HUKUM ADAT Melfianis Telaumbanua
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.986

Abstract

Tindak pidana melibatkan perbuatan yang melanggar larangan yang diatur oleh hukum dan diancam dengan sanksi pidana. Kepastian hukum terwujud melalui pelaksanaan dan penegakan hukum terhadap suatu tindakan, tanpa memandang pelaku, sehingga setiap individu mampu memperkirakan konsekuensinya untuk mewujudkan keadilan. Perzinahan, diatur dalam Pasal 284 KUHP, mengacu pada hubungan seksual antara individu yang sudah menikah dengan orang lain yang bukan pasangan resmi. Suatu kasus perzinahan di Desa Hilitobara, telah diselesaikan dengan sanksi adat berupa denda Rp10.000.000, - melalui musyawarah dihadiri oleh pihak terlibat, Siu’ulu banua, perangkat desa, dan keluarga. Zinah adalah hubungan seksual tanpa perkawinan yang sah antara individu. Penyelesaian kasus ini mengikuti prinsip hukum adat, di mana kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah ini sesuai aturan adat. Prinsip tersebut dinyatakan dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang 1945, mengakui dan menghormati masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisional selama sesuai dengan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum Sosiologis dengan pendekatan lapangan, mengkaji hukum yang berlaku dan kenyataan di masyarakat. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi, lalu dianalisis secara deskriptif dengan metode deduktif. Dari temuan, dapat disimpulkan bahwa penyelesaian tindak pidana perzinahan secara adat di Desa Hilitobara mengikuti Pasal 284 ayat (1) KUHP, namun dengan hukuman adat selama sembilan bulan. Penulis menyarankan pembuatan ketentuan hukum adat tertulis dalam peraturan desa dan peran aktif Lembaga kemasyarakatan desa (LKMD) dalam menyelesaikan perkara. Ini akan memberikan kepastian hukum dan penegakan adil dalam kasus pelanggaran adat.
PERTIMBANGAN HAKIM PADA PUTUSAN BEBAS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN Stevani Putriani Bohalima
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.988

Abstract

Pertimbangan hakim menjadi fase dimana dewan juri mempertimbangkan realitas yang terungkap selama interaksi pendahuluan. Salah satu aksi demonstrasi pelanggar hukum perampokan dalam kondisi mengesalkan yang telah dianalisis dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sabang, khususnya pilihan nomor 1/Pid. B/2021/PN.Sab. Jenis penelitian yang digunakan adalah standarisasi pemeriksaan yang sah. Dalam mengatur informasi penolong penelitian sebagai bahan data dapat berupa bahan hukum esensial, bahan hukum pilihan, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan informasi dibantu dengan menggunakan informasi tambahan yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan esensial dan bahan pilihan yang sah. Penyelidikan informasi yang digunakan adalah pemeriksaan informasi subjektif yang memukau dan tujuan diambil dengan menggunakan teknik rasional, berwawasan luas dan pengambilan keputusan dilakukan dengan menggunakan strategi logis. Berdasarkan temuan-temuan pemeriksaan dan perbincangan, maka dapat diduga bahwa pertimbangan-pertimbangan pejabat yang ditunjuk dalam pembenaran terhadap tindak pidana perampokan dalam keadaan meresahkan (penyidikan pilihan No. 1/Pid.B/2021/PN.Sab) meliputi: pertimbangan hakim dari sudut pandang yuridis dan non yuridis. Secara pertimbangan hakim secara yuridis adalah pejabat yang ditunjuk yakin bahwa tergugat Zainal Abidin Yusuf dan Erwin Bin Rusli terbukti melakukan tindak pidana perampokan dalam keadaan mengenaskan sehingga menimbulkan kerugian finansial yang memakan korban jiwa sebesar Rp32.016.000, - (32 juta enam belas ribu rupiah), sedangkan pemikiran juri secara non yuridis penggugat bertindak anggun di pengadilan dan tidak pernah ditolak, menurut penulis hukuman yang diberikan kepada penggugat tidak pantas, dengan alasan bahwa penggugat terbukti melakukan perbuatan salah.
PENERAPAN PUTUSAN PEMIDANAAN PADA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN LUKA BERAT Fertina Lase
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.989

Abstract

Tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat adalah suatu tindak pidana terhadap tubuh dengan menyebabkan luka berat dan suatu perbuatan melawan hukum. Salah satu tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat yang telah diperiksa dan diadili oleh Pengadilan Negeri Sungailiat yaitu putusan nomor 200/Pid.B/2022/PN.Sgl. Pada putusan tersebut, pelaku dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun. Karena melanggar Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus dan pendekatan analitis. Pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh melalui bahan pustaka yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data yang digunakan analisis kualitatif yang bersifat deskriptif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan metode deduktif. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penerapan putusan pemidanaan pada tindak pidana penganiayaan mengakibatkan luka berat pada putusan nomor 200/Pid.B/2022/ PN.Sgl, tidak tepat karena menggunakan Pasal 351 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bahwa sesuai dengan fakta kronologis kejadian, keterangan saksi dan barang bukti yang dihadapkan di persidangan seharusnya menggunakan Pasal 338 jo 53 ayat (1) KUHP yang isinya menyatakan bahwa dalam Pasal 338 KUHP yaitu “barang siapa dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena makar mati, dengan hukuman penjara selama-lamanya lima belas tahun” dan Pasal 53 ayat (1) KUHP menyatakan bahwa percobaan untuk melakukan kejahatan terancam hukuman, bila maksud si pembuat sudah nyata dengan dimulainya perbuatan itu dan perbuatan itu tidak jadi sampai selesai hanya lantaran hal yang tidak bergantung kemauannya sendiri.
KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN ORANG TUA Hiyasinta Dakhi
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.1015

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan anak angkat terhadap harta warisan orang tua studi di Desa Bawo Omasi’o. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian sosiologis atau empiris (penelitian lapangan). Adapun yang menjadi populasi dan sampel adalah orang tua angkat dan anak angkat. Teknik pengumpulan datanya adalah secara primer dan sekunder. Analis data yang dilakukan oleh penulis adalah deskriptif yaitu menjelaskan, menguraikan, dan menggambarkan sesuai dengan permasalahan apa adanya, tanpa ada maksud membuat generalisasi dari hasil penelitian. Hasil penelitian yang diperoleh penulis adalah anak angkat ada yang berhak dan yang tidak berhak memperoleh harta warisan dari orang tua angkatnya. Simpulannya kedudukan anak angkat dalam hukum adat di Desa Bawo Omasi’o sama dengan kedudukan anak angkat dalam hukum nasional KUH Perdata yaitu terputusnya hubungan antara anak angkat terhadap orang tua kandungnya dan menjadi satu bagian dengan keluarga angkatnya dan orang tua angkatnya tidak membeda-bedakan antara anak kandung dengan anak angkat. Dalam pembagian warisan di Desa Bawo Omasi’o, anak angkat baik itu laki-laki maupun perempuan mempunyai bagian yang sama dari orang tua angkatnya.
KEKUATAN EKSEKUSI AKIBAT PERBEDAAN IDENTITAS TERPIDANA DALAM PUTUSAN KASASI DENGAN PENINJAUAN KEMBALI Arianto Laia
Jurnal Panah Hukum Vol 2 No 2 (2023): Jurnal Panah Hukum
Publisher : Jurnal Panah Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57094/jph.v2i2.1027

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kekuatan eksekusi akibat perbedaan identitas terpidana dalam Putusan Nomor 82 PK/PID/2017 juncto kasasi Nomor 128 K/PID/2016. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Penelitian yuridis normatif yaitu penelitian pada studi kepustakaan yang mengacu pada penelitian terhadap asas-asas hukum, penelitian terhadap sistematika hukum, penelitian terhadap sinkronisasi peraturan perundang-undangan, perbandingan hukum, atau sejarah hukum pendekatan penelitian digunakan adalah Pendekatan peraturan perundang-undangan, Pendekatan kasus dan Metode pendekatan analisis. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan menggunakan teknik studi kepustakaan dengan segala sesuatu yang penulis lakukan untuk menghimpun informasi yang relevan dengan topik atau masalah yang akan atau sedang diteliti. Berdasarkan temuan penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan bahwa perbedaan identitas terpidana II di dalam Putusan Kasasi Nomor 128 K /PID/2016 Juncto peninjauan kembali Nomor 82 PK/PID/2017 menurut Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP tidak mempunyai kekuatan eksekusi. Saran penulis dalam penelitian ini yaitu supaya majelis hakim di dalam mencantumkan nama terpidana berpedoman pada Pasal 197 ayat (1) huruf b KUHAP.

Page 1 of 2 | Total Record : 13