cover
Contact Name
Istikharoh
Contact Email
hazharialvan2193@gmail.com
Phone
+6285712383804
Journal Mail Official
hazharialvan2193@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kemerdekaan Barat No 17 Kesugihan Kidul Kabupaten Cilacap Jawa Tengah
Location
Kab. cilacap,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam
ISSN : 25413368     EISSN : 25413376     DOI : https://doi.org/10.52802/wst.v7i2
Core Subject : Education,
Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam dengan nomor terdaftar ISSN 2541-3376 (online), ISSN 2541-3368 (cetak) adalah jurnal yang berisi artikel tentang hukum islam yang dilakukan oleh dosen, peneliti dan yang berhubungan dengan pelaksanaan Tridarma Perguruan Tinggi. Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam adalah jurnal studi hukum islam yang diterbitkan olehFakultas Syariah, Institut Agama Islam Imam Gozali Cilacap. Secara kelembagaan, Berdasarkan Keputusan Menterian Agama Republik Indonesia 657 Tahun 2020, mulai 6 Oktober 2020 yang semula Jurnal Al-Wasith: Jurnal Studi Hukum Islam dikelola oleh Fakultas Syariah Institut Agama Islam Imam Ghozali (IAIIG) karena perubahan bentuk menjadi Universitas Nahdlatul Ulama Al Ghazali (UNUGHA) Cilacap, sehingga Fakultas Syariah berubah menjadi Fakultas Keagamaan Islam berikut dengan Program Studi yang berada di Fakultas Tarbiah dan Dakwah di Perguruan Tinggi IAIIG.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 1 Documents
Search results for , issue "Vol. 3 No. 1 (2018)" : 1 Documents clear
PERCERAIAN DI WILAYAH DESA JENANG KECAMATAN MAJENANG KABUPATEN CILACAP TAHUN 2008 Sadiran Sadiran
Jurnal Al-Wasith : Jurnal Studi Hukum Islam Vol. 3 No. 1 (2018)
Publisher : Fakultas Syariah, Prodi Ahwal As Syakhsiyah (AS) Universitas Nahdlatul Ulama Al-Ghazali (UNUGHA) Cilacap

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (278.22 KB)

Abstract

Masalah perceraian merupakan salah satu fenomena yang sering dijumpai dalam masyarakat. Putusnya hubungan perkawinan yang disebabkan oleh berbagai macam faktor telah membuat suatu pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai. Dipandang dari hukum syari’ah, perceraian adalah sesuatu yang halal, tetapi sangat dibenci Allah SWT. Oleh karena itu, dalam hukum Islam perceraian terjadi setelah memenuhi berbagai macam persyaratan termasuk mediasi yang dilakukan untuk mendamaikan pasangan suami istri agar berpikir lebih panjang sebelum memutuskan untuk bercerai. Fenomena perceraian ini membuat peneliti tertarik untuk melakukan penelitian tentang latar belakang apa saja yang menyebabkan pasangan suami istri memutuskan untuk bercerai. Apalagi, peneliti pada saat ini bekerja di sebuah lembaga yang mengurusi masalah-masalah keagamaan,yang paling banyak adalah masalah pernikahan, kebalikan dari perceraian. Penelitian ini mengambil tempat di Desa Jenang Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap Propinsi Jawa Tengah pada tahun 2008. Peneliti sengaja mengambil data pada tahun 2008 karena tahun tersebut telah lewat di mana peneliti dapat mengambil data secara utuh berkaitan dengan jumlah kasus perceraian yang terjadi pada tahun tersebut. Di samping itu, karena salah satu teknik pengumpulan datanya adalah wawancara maka responden yang peneliti wawancarai sudah tenang dan tidak dalam posisi tidak senang karena diwawancarai terkait dengan perceraian mereka. Dari hasil penelitian didapatkan data latar belakang perceraian yang terdiri dari 4 kasus di mana alah satu pasangan melakukan perbuatan yang tercela dan sulit untuk disembuhkan, 3 kasus di mana salah satu pasangan pergi tanpa ada kabar berita untuk waktu yang lama, 4 kasus di mana terjadi kekerasan atau penganiayaan dalam ruamh tangga, 1 kasus di mana pasangan suami istri tidak menghasilkan keturunan, 10 kasus di mana selalu terjadi perselisihan dan pertengkaran yang sulit difharapkan perdamaiannya dan 4 kasus dimana suami melanggar sighat taklik talak, dalam hal ini tidak memberikan nafkah secara ekonomi. Dari latar belakang perceraian tersebut faktor yang perlu digarisbawahi adalah kurangnya komunikasi dan diskusi dalam rumah tangga sehingga menyebabkan berlarut-larutnya permasalahan sehingga berakhir pada perceraian. Oleh karena itu peneliti merekomendasikan agar setiap pasangan yang akan menikah mempersiapkan diri lahir dan batin sehingga kuat dalam menjalani kehidupan rumah tangga sebagai suatu amanah menuju keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah.

Page 1 of 1 | Total Record : 1