cover
Contact Name
Elmayati
Contact Email
elmayati@unvbinainsan.ac.id
Phone
+6281367729051
Journal Mail Official
lppm@univbinainsan.ac.id
Editorial Address
LPPM (lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat) Universitas Bina Insan yang beralamat di Jl. Jend. Besar Soeharto KM. 13 Kelurahan Lubuk Kupang, Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan
Location
Kota lubuk linggau,
Sumatera selatan
INDONESIA
Law Journal
ISSN : 27742628     EISSN : 27762874     DOI : https://doi.org/10.32767/law.v1i1
Core Subject : Social,
Law Jurnal (LAJOUR) Universitas Bina Insan terbit pada bulan April dan Oktober pada setiap tahunnya. Jurnal ini dimaksudkan sebagai media kajian ilmiah hasil penelitian, pemikiran, pengkajian, dan pengembangan mengenai ilmu hukum. Situs Law Jurnal (LAJOUR) menyediakan artikel-artikel jurnal untuk diunduh secara gratis, berskala nasional, dan sumber referensi bagi akademisi. Editor menerima kiriman artikel yang sudah disesuaikan dengan template dan belum pernah diterbitkan atau dipublikasi pada jurnal lain. Setiap artikel yang masuk sebelum diterbitkan akan melalui proses cek plagiat melalui alat bantu turnitin. Focus and Scope Law Jurnal (LAJOUR) membahas jurnal penelitian dalam bidang kajian berbagai cabang ilmu hukum meliputi antara sebagai berikut Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Tata Negara Hukum Dagang Hukum Lingkungan Hukum Adat Hukum Islam Hukum Militer Hukum Tindak Pidana Khusus Hukum Administrasi Negara Hukum International
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 4 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 1 (2022): Law Journal (LAJOUR) April 2022" : 4 Documents clear
STATUS HUKUM KORBAN BERTAHAN DAN MELAWAN PELAKU BEGAL HINGGA MENINGGAL Wawan Fransisco
Law Journal (LAJOUR) Vol 3 No 1 (2022): Law Journal (LAJOUR) April 2022
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/law.v3i1.80

Abstract

Demi keberlangsungan hidup dan tuntutan ekonomi yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan hidup yang beraneka ragam seiring dengan kemajuan teknologi dan perkembangan zaman yang cukup dinamis, sering kali manusia menghalalkan segala cara tanpa melihat norma-norma hukum yang berlaku di masyarakat. Hal ini dapat menimbulkan dampak yang negatif bagi kelangsungan hidup di masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang sekarang marak terjadi ialah kejahatan pembegalan (pencurian dengan kekerasan) yang dapat kita jumpai di televisi, media cetak, Media online dan sosial media sehingga timbul ketidaknyamanan dan ketidakadilan terhadap lingkungan sekitar. Seperti dalam keterangan tersebut terdapat kasus adanya pembelaan diri secara darurat terhadap diri sendiri atau orang lain untuk melindungi harta orang lain dan mempertahankan hak miliknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui Mengetahui status hukum korban bertahan dan melawan pelaku begal hingga meninggal di Indonesia, jenis penelitian yang dilakukan adalah jenis penelitian hukum normatif, yang bersifat deskriptif dengan menggambarkan pembuktian dan akibat hukum terhadap korban yang melakukan pembunuhan pelaku pembegalan atas upaya pembelaan diri, sehingga tidak menguji hipotesa. Perbuatan pidana yang dilakukan seseorang dalam kondisi terancam sehingga melakukan pembelaan diri secara darurat, sesuai dengan ketentuan pasal 48 dan 49 kitab undang-undang hukum pidana, korban tindak pidana pembegalan yang melakukan pembelaan diri terhadap pelaku begal itu tidak dapat dipidana, dikarenakan korban dapat melakukan pembelaan darurat sehingga mendapatkan alasan untuk penghapusan pidana yang mana dapat memperingan hukuman atau tidak terkena hukuman. Tetapi untuk melakukan pembelaan darurat tentunya ada beberapa hal yang harus dipenuhi yaitu:, a. adanya perbuatan, b. adanya sifat melawan hukum, c. kemampuan untuk bertanggung jawab, d. diancam pidana atau hukuman pidana.
HUKUMAN MATI PENGEDAR NARKOTIKA DITINJAU DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF DI INDONESIA Ahmad Fuadi; Ardi Muthahir; Devi Anggreni Sy
Law Journal (LAJOUR) Vol 3 No 1 (2022): Law Journal (LAJOUR) April 2022
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/law.v3i1.81

Abstract

Peredaran narkotika merupakan ancaman yang serius bagi bangsa ini, keadaan tersebut memaksa pemerintah mencanangkan darurat narkotika sejak tahun 2015, namun demikian peredaran narkotika masih tetap eksis sampai saat ini, Indonesia merupakan satu dari beberapa negara yang menerapkan hukuman mati bagi pengedar narkoba, hukuman mati ini menui pro dan kontra, hukuman mati dirasa merampas hak asasi, yaitu hak untuk hidup yang dimilki manusia sejak lahir, yang pada dasarnya tidak bisa dicabut / mati. Dibutuhkan argumentasi yang kuat dari hukum Islam dan positif dalam melihat kelayakan pelaksanaan hukuman mati sebagai salah satu dasar pertimbangan dalam penegakan hukum. Hal ini menjadi persoalan yang menarik untuk dibahas lebih lanjut dalam penelitian ini sehingga didapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai kelayaknya vonis hukuman mati bagi pengedar narkotika dari sudut pandang hukum Islam dan Hukum positif. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menggambarkan bahwa hukuman mati ini dapat menjadi solusi bagi permasalahan hukum di Indonesia. Selain sebagai bentuk upaya dalam represive act of penal law dan juga sebagai preventive act of penal law, hukuman mati bagi pengedar narkotika yang diterapkan secara konsisten dapat menjamin berkurangnya jumlah para pengedar narkotika di Indonesia
ANALISA TERHADAP PERMOHONAN GANTI NAMA ANAK MENURUT HUKUM PERDATA Fitriyani 1Fitriyani; Devi Anggreni; Ahmad Fuadi
Law Journal (LAJOUR) Vol 3 No 1 (2022): Law Journal (LAJOUR) April 2022
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/law.v3i1.82

Abstract

Penelitian ini membahas tentang penyebab atau alasan seseorang mengajukan permohonan ganti nama dan analisa permohonan ganti nama anak menurut Hukum Perdata. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab atau alasan seseorang mengajukan permohonan ganti nama dan untuk mengetahui aturan ganti nama anak menurut Hukum Perdata. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif. Metode ini dilakukan untuk menemukan suatu aturan hukum, prinsip-prinsip hukum, maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu hukum yang dihadapi. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini yaitu bahan hukum primer yang didapat melalui wawancara kepada narasumber yang terkait yakni Pengadilan Negeri Lubuklinggau dan bahan hukum sekunder yang diperoleh dari bahan pustaka yang meliputi peraturan Perundang-undangan, para ahli hukum, buku hukum, dan dokumen hukum lainnya. Teknik pengolahan data dilakukan dengan menganalisis dalam suatu kesimpulan bahwa alasan seseorang melakukan permohonan ganti nama terutama nama anak pemohon bernama Vhelicia Ronika Ayuningtyas menjadi Priscilla Azzahra dikarenakan kepercayaan dari pemohon bahwa nama Vhelicia Ronika Ayuningtyas tidak cocok untuk anaknya sehingga anak pemohon sering sakit-sakitan dan guna kepentingan pendidikan anak pemohon selanjutnya, sebagaimana dalam Penetapan Pengadilan Nomor 61/Pdt.P/2018/PN-LLG. Selain itu analisa permohonan ganti nama anak menurut Hukum Perdata yaitu terdapat dalam Pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Analisis Batas Usia Perkawinan pada UU No. 16 Tahun 2019 Atas Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Celsi Rahmadani; Jemmi Angga Saputra
Law Journal (LAJOUR) Vol 3 No 1 (2022): Law Journal (LAJOUR) April 2022
Publisher : LPPM Universitas Bina Insan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32767/law.v3i1.123

Abstract

Ketentuan mengenai usia perkawinan sebenarnya telah lama menimbulkan pro dan kontra. Reaksi ini semakin terlihat ketika Mahkamah Konstitusi menyetujui sebagian uji materi tentang batas usia perkawinan yang diajukan oleh sejumlah aktivis dan warga negara. Kontroversi seputar batas usia perkawinan tampaknya tidak lagi relevan, dan beberapa undang-undang justru bertentangan dengan ketentuan batas usia perkawinan untuk perempuan. Penelitian ini menggunakan metode Library Research, di mana sumber datanya berasal dari literatur kepustakaan. Dilihat dari perspektif teori keadilan Rawls, dampak dan ketentuan batas usia perkawinan dalam Pasal 7 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan belum mencerminkan keadilan dengan cukup, khususnya dalam pemberian hak dan manfaat. Namun, dengan adanya Undang-Undang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perempuan sekarang memiliki kesempatan untuk mendapatkan hak pendidikan, hak kesehatan, hak yang sama dengan laki-laki, serta kesempatan untuk bekerja dan mendapatkan porsi pekerjaan yang layak sesuai dengan Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan hak-hak lainnya.

Page 1 of 1 | Total Record : 4