cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunikasi Hukum
ISSN : 23564164     EISSN : 24074276     DOI : -
Core Subject : Social,
JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are the results of original scientific research and review of legal interactions. JURNAL KOMUNIKASI HUKUM is published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja.
Arjuna Subject : -
Articles 8 Documents
Search results for , issue "Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum" : 8 Documents clear
YURIDICAL ANALYSIS TO THE CONCEPT OF EXCLUSIVE ECONOMIC ZONES AND CONTINENTAL SHELF RELATING TO THE ISLAND OF SENKAKU / DIAOYU BETWEEN JAPAN AND CHINA BASED ON THE UNITED NATIONS CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982 Aldo Rico Geraldi
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11819

Abstract

This study aims to analyze the concept of an archipelagic state associated with the 1982 Sea Law Convention. In addition, this study also analyzes the dispute resolution of the exclusive economic zone and the continental shelf over the Senkaku / Diaoyu Islands claim between Japan and China. This research uses normative legal research by examining a rule, principles, and legal doctrines related to the problems in this research to generate an argumentation. The data were collected by using literature study method by collecting legal materials and information in the form of primary, secondary, and tertiary legal materials. In order to obtain clear exposure, the data is then arranged systematically and analyzed using descriptive method. The results of this study indicate that the archipelagic country is a country whose entire territory consists of one or more islands, including other interconnected islands, including waters among others and other natural forms. Furthermore, regarding the dispute of the Senkaku / Diaoyu archipelago, Japan can make measurements related to ZEE whose distance should not exceed 200 nautical miles measured from the same baseline and used to measure the width of its territorial sea. While related to China for the territorial sea width can reach a distance of 200 nautical miles from the base line used to set the width of its territorial sea, if the outer edge of the continental edge does not reach that distance.
PELAKSANAAN AKUISISI DI SEKTOR PERTAMBANGAN BATUBARA DALAM PELAKSANAAN EKSPANSI PERUSAHAAN GROUP Hartana Hartana
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11820

Abstract

Akuisisi adalah membeli atau mendapatkan sesuatu/obyek untuk ditambahkan pada sesuatu/obyek yang telah dimiliki sebelumnya. Hasil dari penulisan ini adalah belum adanya aturan lelang tentang permohonan IUP baru, sehingga perusahaan tidak bisa megajukan permohonan penambahan IUP, dan Sebagai strategi atau aksi korporasi pendukung dari usaha inti. Perusahaan yang bergerak dalam sektor pertambangan batubara tidak hanya melakukan akuisisi perusahaan pemegang IUP saja, tetapi juga melakukan akuisisi terhadap perusahan pemilik pelabuhan dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap. 
PELARANGAN IMPORT DRAMA REPUBLIK KOREA OLEH REPUBLIK RAKYAT TIONGKOK DALAM PERSPEKTIF NATIONAL INTERREST DAN HUBUNGAN INTERNASIONAL I Gst. Ngr. Hady Purnama Putera
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11822

Abstract

Kementerian Keamanan Publik Tiongkok memberi himbauan publik yang menyatakan bahwa, "Menonton drama Korea berbahaya dan bisa menyebabkan masalah hukum.” Sepenggal berita yang dilansir beberapa media tersebut menjadi sebuah tanda tanya. Apakah secara ekonomi kuatnya gelombag “K-Wave” yang bermula beberapa tahun lalu sedemikian mengganggu perekonomian Tiongkok, ataukah ada hal yang bisa dipandang secara diplomatis mengapa Tiongkok melakukan aksi Boikot atas produk drama televisi asal Republik Korea atau K-drama ?. penelitian ini akan mencoba mencari sudut pandang lain tentang alasan Tiongkok melakukan boikot atas produk K-drama. 
PENAHANAN IJAZAH ASLI PEKERJA DALAM HUBUNGAN KERJA SEBAGAI BAGIAN KEBEBASAN BERKONTRAK I Wayan Agus Vijayantera
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11823

Abstract

Penahanan ijazah asli pekerja dilakukan pengusaha sebagai jaminan pekerja bekerja di perusahaan. Tujuan penulisan adalah untuk mengetahui sumber hukum penahanan ijazah asli pekerja dalam hubungan kerja serta kesepakatan penahanan ijazah asli pekerja sebagai bagian kebebasan berkontrak. Pada pembahasan terkait sumber hukum penahanan terhadap ijazah asli pekerja berdasarkan pada sumber hukum ketenagakerjaan di luar peraturan perundang-undangan karena terdapat kekosongan hukum dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Asas kebebasan berkontrak digunakan sebagai kebebasan dalam menentukan isi perjanjian terutama terkait penahanan ijazah. Pada hakekatnya penahanan ijazah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia yakni hak untuk mendapat pekerjaan sehingga mendapatkan penghasilan yang layak. Oleh karena itu perlu peran pemerintah dalam membentuk pengaturan mengenai penahanan ijazah asli pekerja demi mengisi kekosongan hukum.
BANK SECRECY: AN OVERVIEW ON THE RULE OF SHARIA BANKING LAW IN INDONESIA Miftah Idris
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11824

Abstract

Tulisan ini akan membahas bagaimana kerahasiaan bank syariah di Indonesia sesuai dengan hukum yang berlaku dan bagaimana hal itu diterapkan di lapangan. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif yang memberikan gambaran hukum kerahasiaan bank syariah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerahasiaan bank syariah: a. Informasi mengenai investor; b. Kewajiban bank dan pihak terafiliasi untuk menegakkan kerahasiaan investor; c. Pelanggan kerahasiaan bank informasi dapat dibuka untuk tujuan tertentu. Pengecualian syariah kerahasiaan bank untuk tujuan berikut: a. investigasi kriminal pajak; b. Keadilan dalam kasus pidana; c. Pemeriksaan dalam kasus perdata; d. Pertukaran informasi antara bank; e. Menuntut investor klien; dan f. Pewaris sah untuk memperoleh gambaran simpanan nasabah.
PROSES PENGANGKATAN ANAK BEDA NEGARA MENURUT HUKUM DI INDONESIA Ni Komang Ratih Kumala Dewi
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11825

Abstract

Dalam setiap perkawinan tentunya mengharapkan seorang keturunan dengan tujuan untuk meneruskan keluarga selain itu sebagai pelengkap dalam sebuah perkawinan dan kesempurnaan bagi seorang wanita adalah menjadi ibu. Namun tidak banyak juga dalam sebuah perkawinan tidak dapat memiliki keturunan tentunya disebabkan dengan berbagai faktor. Kebanyakan dari pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki keturunan memilih untuk melakukan pengangkatan anak atau adopsi. Dalam pengangkatan anak tidak jarang terjadi pengangkatan anak beda Negara seperti seorang warga Negara asing melakukan pengangkatan anak warga Negara Indonesia, terdapat juga dimana seorang warga Negara Indonesia melakukan pengangkatan anak warga Negara asing namun tentunya dalam pengangkatan anak tetap harus mengikuti prosedur hukum yang benar.
HAMBATAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA KASUS MINYAK MONTARA Ni Putu Suci Meinarni
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11826

Abstract

Pemerintah Indonesia tidak dapat memaksakan ketaatan PTTEP Australasia untuk membayar ganti rugi kepada Pemerintah Indonesia. Sebab, berdasarkan hasil penelitian yang melibatkan berbagai perguruan tinggi di Australia, dampak dari ledakan minyak Montara sama sekali tidak signifikan dan aman bagi seluruh flora dan fauna yang ada disekitar wilayah laut terjadinya ledakan minyak. Hambatan dalam penyelesaian Kasus Minyak Montara, antara lain : belum adanya aturan hukum internasional yang khusus mengatur pencemaran akibat kegiatan eksploitasi minyak lepas pantai, kurangnya koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, perusahaan pengeboran minyak lepas pantai PTTEP Australasia merupakan perusahaan berbendera Thailand yang beroperasi di wilayah Australia, pihak PTTEP menyatakan bahwa Ledakan Minyak Montara tidak berdampak terhadap Indonesia.
STATUS ANAK LUAR KAWIN DALAM HUKUM ADAT INDONESIA Bernadeta Resti Nurhayati
Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jkh.v3i2.11827

Abstract

Masyarakat membedakan perlakuan terhadap anak sah dan anak luar kawin. Demikian pula hukum membedakan anak menjadi anak sah dan anak luar kawin. Akibatnya status, kedudukan, serta hak anak luar kawin berbeda dengan anak-anak yang lahir dari perkawinan yang sah. Anak sah memiliki status keperdataan, kedudukan serta hak waris secara penuh. Namun tidak demikian halnya dengan anak luar kawin. Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang anak luar kawin, namun tidak secara tuntas. Di sisi lain, hukum Adat Indonesia dengan keanekaragaman sistem kemasyarakatannya telah menempatkan anak luar kawin pada posisi yang cukup baik. Tulisan ini mendasarkan pada kajian kepustakaan, untuk meninjau bagaimanakah Hukum Adat memberikan penghormatan terhadap status anak luar kawin, khususnya sebagai sumber dalam pembentukan hukum positif untuk melindungi anak luar kawin.

Page 1 of 1 | Total Record : 8


Filter by Year

2017 2017


Filter By Issues
All Issue Vol 9 No 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 9 No 1 (2023): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 8 No 1 (2022): Februari Vol 8, No 1 (2022): Februari Vol 7, No 2 (2021): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7, No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 7 No 1 (2021): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6, No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 6 No 1 (2020): Februari, Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 2 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5 No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 5, No 1 (2019): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 2 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4 No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 4, No 1 (2018): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 2 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3 No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 3, No 1 (2017): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 2 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2, No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 2 No 1 (2016): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 2 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1 No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum Vol 1, No 1 (2015): Jurnal Komunikasi Hukum More Issue