cover
Contact Name
Jurnal Qistie
Contact Email
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnalqistie@unwahas.ac.id
Editorial Address
-
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Qistie: Jurnal Ilmu Hukum
ISSN : 19790678     EISSN : 2621718X     DOI : -
Core Subject : Education,
Qistie Jurnal Ilmu Hukum adalah sarana publikasi ilmiah yang memuat naskah dalam dua bentuk yaitu Hasil Penelitian dan Artikel Analisis Hukum. Jurnal ini diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang (FH Unwahas). Terbit setahun dua kali yaitu bulan Mei dan November. Penamaan jurnal ini mengambil dari kosakata Bahasa Arab “qistie” yang artinya “adil”. Untuk menunjukkan spesifikasi disiplin ilmu hukum, maka jurnal ini diberi nama lengkap menjadi Qistie Jurnal Ilmu Hukum.
Arjuna Subject : -
Articles 12 Documents
Search results for , issue "Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum" : 12 Documents clear
PARIWISATA : SEBAGAI SALAH SATU UPAYA MEMPEROLEH DEVISA BAGI PEMERINTAH INDONESIA Kustanto, Anto
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pembangunan nasional dilaksanakan dengan sasaran salah satunya memantapkan perolehan devisa negara sebagai kerangka landasan ekonomi Indonesia. Pada tataran perundang-undangan sebagai pelaksanaan dari UUD 1945, kehendak untuk melaksanakan pembangunan nasional dengan segenap daya dan dana yang dimiliki digambarkan dengan nyata. Semisal, Undang-Undang No.25 Tahun 2004 tentang Perencanaan Pembangunan Nasional dengan jelas menyebutkan bahwa pembangunan nasional Indonesia merupakan upaya oleh segenap komponen bangsa Indonesia dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Hakekat dari pembangunan itu terletak pada masalah pembaruan cara berfikir dan sikap hidup, terkait dengan perlunya perubahan sikap mental seluruh rakyat Indonesia untuk mengantisipasi pembangunan nasional melalui sektor pariwisata. Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini kementrian pariwisata dan kebudayaan perlu mengupayakan tersedianya buku-buku terkait dengan dunia kepariwisataan, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor.10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan, khususnya melalui Pasal 4 : “kepariwisataan merupakan pilar strategis dalam mencapai tujuan pembangunan nasional”. Untuk itu, dalam rangka mendorong investasi dan pendanaan ekonomi sektor pariwisata di Indonesia agar menarik dan bermanfaat, kiranya perlu memperhatikan 3 (3) hal yakni : pertama, pembangunan sektor pariwisata harus mendukung pendekatan sinergis yang menyumbang pada pencapaian sasaran ekonomi (perolehan devisa), sosial dan lingkungan secara bersamaan. Contohnya, kebijakan melindungi serta merehabilitasi lahan obyek wisata, seperti mempercantik lingkungan sekitar. Ke dua, laporan pencapaian program strategis dari Kementrian terkait ( pariwisata) dalam upaya memenangkan pasar di era industri 4.0 demi mencapai target 20 juta wisatawan manca negara di tahun 2019 ini. The more digital, the more proffesional. The more digital, the more global, hal itulah yang merubah industri pariwisata, sehingga perilaku wisatawan terlihat ketika search and share 70% sudah melalui digital, kuncinya terletak pada sumber daya manusia.Kata Kunci : Undang – Undang Nomor.10 tahun 2009 tentang Pariwisata.
ARTI DAN RUANG LINGKUP POLITIK HUKUM DALAM TAKSONOMI ILMU Elfia Farida
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i1.2708

Abstract

Politik hukum adalah arah kebijakan hukum (legal policy) yang dibuat secara resmi oleh negara tentang hukum yang akan diberlakukan atau tidak akan diberlakukan untuk mencapai tujuan negara. Antara lain meliputi cakupan pembentukan undang-undang, penerapan undang-undang, dan pelaksanaan/eksekusi. Hukum bukanlah suatu lembaga yang sama sekali otonom, melainkan berada pada kedudukan yang kait mengkait dengan sektor-sektor kehidupan lain dalam masyarakat. Politik hukum itu selalu berhubungan dengan masalah politik, ekonomi, sosial, budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi, pertahanan dan keamanan serta kecenderungan-kecenderungan internasional. Oleh karena itu pelaksanaan politik hukum harus mengambil bahan atau materi dari realitas sosial baik yang ada di daerah, nasional, maupun internasional.Politik hukum adalah kebijakan dasar penyelenggara negara dalam bidang hukum yang akan, sedang dan telah berlaku, bersumber dari nilai-nilai yang berlaku di masyarakat untuk mencapai tujuan negara yang dicita-citakan. Di dalam negara hukum, hukum menjadi aturan permainan untuk mencapai cita-cita bersama yang menjadi pangkal dari kesepakatan politik. Hukum tidak boleh mengabdi kepada kepentingan politik sektarian dan primordial, melainkan untuk semua warga negara dari negara yang bersangkutan. Oleh karena itu hukum harus bisa diterapkan dalam segala keadaan, supaya bisa mengabdi kepada cita-cita politik dalam kerangka kenegaraan. Di dalam studi Ilmu Hukum, letak Politik Hukum dapat ditemukan di dalam Pohon Ilmu Hukum. Studi Politik Hukum berada pada bagian batang/pohon ilmu hukum. Batang/pohon ilmu hukum adalah serat-serat pohon (atau subsistem kemasyarakatan) seperti sosiologi, sejarah, budaya, ekonomi, politik dan sebagainya. Kemudian muncul studi sosiologi hukum, budaya hukum, politik hukum dan sebagainya. Kata Kunci : Politik Hukum, Taksonomi Ilmu
TINJAUAN TEORI PERUNDANG-UNDANGAN TERHADAP UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK Rosika, Afione Ade
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Teori Perundang-Undangan berorientasi pada mencari kejelasan, kejernihan makna atau pengertian dan bersifat kognitif. Artinya, Teori PerundangUndangan menekankan bukan pada proses pembentukan peraturan perundangUndangan, namun menekankan pada bagaimana membentuk materi Peraturan Perundang-Undangan. Dalam membentuk materi pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak harus berpedoman pada dasardasar dalam penyusunan Peraturan perundang-undangan dan memperhatikan tujuan dari Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak itu sendiri. Tujuan dibentuknya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak adalah untuk dapat mewujudkan peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan terbaik terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.Kata Kunci : Teori Perundang-Undangan, Sistem Peradilan Pidana Anak
PERLINDUNGAN HUKUM KONSUMEN BAGI SUPORTER SEPAK BOLA BERTIKET YANG DITOLAK MASUK STADION Muchamad Arif Agung Nugroho
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i1.2711

Abstract

Adanya kasus penolakan terhadap suporter sepak bola ke dalam stadion padahal mereka sudah memegang tiket resmi menggugat untuk mengkajinya dari sisi perlindungan hukum konsumen. Kasus-kasus demikian tidak pernah ada kelanjutannya sehingga tidak jelas bagaimana perlindungan hukum konsumen bagi suporter sepak bola. Maka dari itulah, penelitian ini menitikberatkan pada perlindungan hukum konsumen bagi suporter sepak bola bertiket yang dilarang masuk ke dalam stadion dengan tujuan memberi gambaran bagi supoter bagaimana cara menuntut hak-haknya sebagai konsumen. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu memandang hukum sebagai seperangkat aturan yang tertulis. Adapun hasil penelitian ini adalah ditemukan ada dua aspek perlindungan hukum bagi suporter, yaitu aspek pidana dan aspek hukum perdata. Dari aspek hukum pidana, suporter dapat menuntut secara pidana terhadap pihak penyelenggara pertandingan sepak bola dengan dasar Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen. Sedangkan dari aspek hukum perdata, suporter dapat mengajukan gugatan perbuatan melanggar hukum dalam rangka menuntut ganti rugi.Kata Kunci: suporter sepak bola, hukum perlindungan konsumen.
PERAN ETIKA PROFESI HUKUM TERHADAP UPAYA PEMBERANTASAN KEJAHATAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN PROFESI Utomo, Pudjo
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian bertujuan mengetahui bagaimana peran etika profesi hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan, dan bagaimana efektivitas etika profesi hukum dalam menanggulangi kejahatan yang timbul di lingkungan profesional. Menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang digunakan dengan cara mempelajari buku literatur, peraturan perundang-an dan bahan-bahan tertulis lain yang berhubungan dengan materi pembahasan.Diperoleh simpulan bahwa supaya kode etik berfungsi dengan baik, kode etik harus menjadi self regulation (pengaturan diri) dari profesi dan pelaksanaannya diawasi terus menerus.Kata kunci: EtikaProfesi, Kode Etik, Penanggulangan Kejahatan Profesi.
MEKANISME PENYELESAIAN PERKARA PELANGGARAN KODE ETIK PROFESI POLRI DALAM KASUS PENIPUAN DAN PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OKNUM POLRI (Studi Kasus di Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan) Safitri Wikan Nawang Sari; Eroy Aryadi
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i1.2706

Abstract

Adanya keterlibatan oknum Anggota Polri Polres Banjarbaru berinisial AIPTU M, yang melakukan suatu tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai pasal 372 dan 378 KUHP. Adapun untuk tujuan dari penulisan ini adalah : (1) Sebagai pedoman dan keseragaman administrasi Penyidik Propam Polri dalam menjalankan tugasnya melakukan penyidikan perkara pelanggaran disiplin, pidana dan kode etik di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur); (2) Memberikan kejelasan tentang Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PPRI) No. 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bersinergi dengan Surat Edaran Kapolri Nomor 6 Tahun 2014 tentang Teknis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sehingga para penyidik Propam mampu bertindak secara professional, Modern dan Terpercaya.Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris dengan pendekatan sosiologis, karena bahan hukum diperoleh langsung dari fakta-fakta yang ada dalam suatu masyarakat, badan hukum atau badan pemerintah.Pengumpulan data melalui studi kasus, penelitian dilapangan, dan wawancara.Hasil penelitian ini adalah : (1) Penyelesaian Perkara Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oknum berinisial Aiptu M dengan korban An. NOERANA diarahkan agar melaporkan pengaduan nya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjarbaru dikarenakan ditemukannya unsur pidana dalam pelanggaran yang dilakukan oleh oknum berinisial AIPTU M, namun yang bersangkutan tidak mau melaporkan kasus pidananya dan hanya berharap disidangkan disiplin saja, padahal sesuai dengan Surat Edaran Kapolri Nomor : SE/6/V/2014 tentang Tekhnis Pelaksanaan Penegakan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri bahwa agar Fungsi Propam segera melimpahkan ke Fungsi Reskrim terhadap hasil pemeriksaan apabila ditemukan bukti permulaan yangcukup suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh personil Polri, sesuai ketentuan hukuman disiplin tidak menghapuskan tuntutan pidana, adapun Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Disiplin di Institusi Polri sesuai dengan Perkap Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Anggota Polri; (2) Oknum Polri berinisial AIPTU M, terduga pelanggar dihadapkan pada sidang disiplin karena dipersangkakan telah melanggar peraturan disiplin berupa setiap anggota Polri dilarang “Melakukan hal-hal yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat negara pemerintah atau polri.”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf(a) PP RI Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin bagi anggota Polri,dan dijatuhi hukuman berupa Mutasi yang bersifat demosi sesuai Keputusan Hukuman Disiplin Nomor : Kep / 9 / IX / 2018/ Seksi Propam Polres Banjarbaru, terkait adanya korban lain yang melaporkan permasalahan yang sama melalui jalur perkara pidana, sampai dengan sekarang Sat Reskrim Polres Banjarbaru masih melakukan penyidikan, pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan saksisaksi, melaksanakan gelar perkara untuk naik penyidikan dan meminta pendapat, saran hukum, kepada korban sebagai pelapor nantinya diberikan haknya berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) apabila sudah dinyatakan 2 (dua) bukti permulaan yang cukup dan layak naik ke penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Banjarbaru.Kata Kunci : Penyelesaian Perkara, Pelanggaran, Disiplin, Kode Etik Kepolisian
Analisis Perjanjian Perkawinan Dan Akibat Hukumnya Ditinjau Dari Kitab Undang Undang Hukum Perdata Takwim Azami
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i1.2702

Abstract

Perkawinan merupakan suatu perjanjian yang dilakukan oleh dua orang, dalam hal ini adalah perjanjian antara seorang laki-laki dan seorang perempuan dengan tujuan material, yakni membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagai asas pertama dalam Pancasila. Dalam perkawinan yang dilakukan salah satunya akan melahirkan akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Semakin berkembangnya situasi dan kondisi di masyarakat banyak para calon pasangan yang akhirnya memutuskan untuk membuat Perjanjian Kawin mengingat hal ini dikarenakan baik pihak lakilaki maupun perempuan mampu menghasilkan harta kekayaan masing-masing dan masih banyak alasan lain kenapa harus membuat perjanjian kawin. Perjanjian kawin adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua orang (calon suami istri) sebelum dilangsungkanya perkawinan. Perjanjian kawin telah diatur dalam pasal 29 Undang-Undang perkawinan No 1 Tahun 1974 namun dengan lahirnya putusan mahkamah konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 terjadi beberapa perubahan dalam Perjanjian Kawin yang saat ini masih menjadi Pro Kontra di dalam masyarakat. Permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini adalah: bagaimana perjanjian perkawinan ditinjau dari kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder berupa buku dan perundang-undangan Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan dengan studi dokumenya itu membaca dan mempelajari buku-buku peraturan Perundang-Undangan. Adapun analisis bahan hukum di dalam penelitian ini, dilakukan dengan mengolah dan menganalisis secara kualitatif dan dituangkan secara deskriptif. Hasil penelitian pada simpulan pertama bahwa pengaturan perjanjian kawin di Indonesia terdapat dalam beberapa Undang-Undang diantaranya KUH Perdata, UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, KHI dan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2016.Kata Kunci : Perkawinan, Perjanjian Kawin, Akibat Hukum
PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI PERJANJIAN LISENSI PATEN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 Umami, Yurida Zakky
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Alih teknologi mempunyai peran penting di bidang industri, terutama untuk menghadapi globalisasi dunia. Salah satu mekanisme alih teknologi dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi. Melalui perjanjian inilah dapat dilakukan pengalihan paten. Perjanjian lisensi berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hanya merupakan izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu, untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten tersebut. Pengaturan perjanjian lisensi paten terdapat pada Pasal 76 sampai dengan 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Perjanjian lisensi alih teknologi wajib menyertakan ketentuan know how dan tentang pembayaran royalty. Keunggulan dari alih teknologi melalui perjanjian lisensi adalah lebih mudah untuk memasuki pasar internasional dengan menghemat biaya dan waktu, serta dapat memperoleh pengetahuan mengenai teknologi secara lebih cepat, sedangkan kelemahannya adalah terbentuknya kompetitor, terbatasnya royalty, dan sering terjadi konflik pada saat pelaksanaannya.
PERAN ETIKA PROFESI HUKUM TERHADAP UPAYA PEMBERANTASAN KEJAHATAN DAN PENANGGULANGAN KEJAHATAN PROFESI Pudjo Utomo
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i1.2753

Abstract

Penelitian bertujuan mengetahui bagaimana peran etika profesi hukum dalam upaya pemberantasan kejahatan, dan bagaimana efektivitas etika profesi hukum dalam menanggulangi kejahatan yang timbul di lingkungan profesional. Menggunakan metode penelitian kepustakaan (library research), yaitu metode yang digunakan dengan cara mempelajari buku literatur, peraturan perundang-an dan bahan-bahan tertulis lain yang berhubungan dengan materi pembahasan. Diperoleh simpulan bahwa supaya kode etik berfungsi dengan baik, kode etik harus menjadi self regulation (pengaturan diri) dari profesi dan pelaksanaannya diawasi terus menerus. Kata kunci: EtikaProfesi, Kode Etik, Penanggulangan Kejahatan Profesi.
PELAKSANAAN ALIH TEKNOLOGI MELALUI PERJANJIAN LISENSI PATEN BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2016 Yurida Zakky Umami
Qistie Jurnal Ilmu Hukum Vol 12, No 1 (2019): QISTIE: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Wahid Hasyim

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31942/jqi.v12i1.2752

Abstract

Alih teknologi mempunyai peran penting di bidang industri, terutama untuk menghadapi globalisasi dunia. Salah satu mekanisme alih teknologi dapat dilakukan melalui perjanjian lisensi. Melalui perjanjian inilah dapat dilakukan pengalihan paten. Perjanjian lisensi berdasarkan Pasal 1 ayat 11 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten, hanya merupakan izin yang diberikan oleh Pemegang Paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu, untuk menikmati manfaat ekonomi dari paten tersebut. Pengaturan perjanjian lisensi paten terdapat pada Pasal 76 sampai dengan 80 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016. Perjanjian lisensi alih teknologi wajib menyertakan ketentuan know how dan tentang pembayaran royalty. Keunggulan dari alih teknologi melalui perjanjian lisensi adalah lebih mudah untuk memasuki pasar internasional dengan menghemat biaya dan waktu, serta dapat memperoleh pengetahuan mengenai teknologi secara lebih cepat, sedangkan kelemahannya adalah terbentuknya kompetitor, terbatasnya royalty, dan sering terjadi konflik pada saat pelaksanaannya.

Page 1 of 2 | Total Record : 12