cover
Contact Name
Dr. Evi Mu'afiah
Contact Email
muafiahevi@gmail.com
Phone
(0352) 481277
Journal Mail Official
-
Editorial Address
LPPM IAIN Ponorogo Jl. Pramuka No.156 Ponorogo
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam
ISSN : 19076371     EISSN : 25279254     DOI : -
Kodifikasia: Jurnal Penelitian Islam is a journal based on Islamic research published by Institute for Research and Community Services, State Islamic Institute of Ponorogo. This journal first published in 2007 to facilitate the publication of research, articles, and book review. The Journal issued biannually in June and December.
Articles 2 Documents
Search results for , issue " Vol 11, No 1 (2017)" : 2 Documents clear
KITAB AL-RISĀLAH DALAM TILIKAN POSITIVISME HUKUM Munim, Abdul; Santoso, Lukman; Hidayati, Niswatul
Kodifikasia Vol 11, No 1 (2017)
Publisher : IAIN PONOROGO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/kodifikasia.v11i1.1147

Abstract

Penelitian ini merupakan penelitian literatur dengan pendekatan kualitatif-filosofis. Dari hasil penelitian memberikan kesimpulan bahwa: Pertama, Menurut al-Shafi’i, hakikat hadirnya hukum adalah kebaikan manusia di dunia dan akhirat. Hukum Islam dipahami al-Shafi’i  sebagai institusi yang tidak berakar maupun dicangkokkan pada sosiologi sebagaimana positivisme hukum. Hukum Islam merupakan sarana mengabdi kepada Tuhan, dan bukan kepada masyarakat, meskipun pada aspek teknisnya sangat memahami kondisi masyarakat. Kedua, Al-Shafi’i  membangun teori hirarkhi hukum Islam didasarkan pada empat sumber yaitu, al-Quran, sunnah Nabi, konsensus ulama (ijma’), dan metode analogi (qiyas). Jika ditilik secara konseptual dari perspektif positivisme hukum, maka teori sumber hukum Islam yang dibangun oleh al-Shafi’i kurang lebih sama dengan teori tingkatan norma Hans Kelsen. Ketiga, Dalam konteks  eksistensi positivisme hukum ditujukan untuk mengatur kehidupan manusia selaku anggota masyarakat agar tercipta kepastian hukum. Tentu eksistensi ini berbeda dalam sistem hukum Islam, hukum hadir dalam Islam untuk mengatur kehidupan manusia, baik selaku pribadi maupun selaku anggota masyarakat agar dapat bertingkah laku yang sesuai dengan kehendak Sang pencipta. Keempat, Sumber positivisme hukum yang terbagi dalam hukum material dan formal juga memiliki aspek perbedaan dengan hukum Islam. Hukum Islam juga mempunyai sumber hukum material, namun memiliki substansi berbeda dengan positivisme, yaitu bahwa sumber hukum Islam berasal dari wahyu, sedangkan hukum positif bersumber kepada perilaku dan realitas dalam masyarakat.
Formulasi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 Ngadimah, Mambaul
Kodifikasia Vol 11, No 1 (2017)
Publisher : IAIN PONOROGO

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/kodifikasia.v11i1.1139

Abstract

Perjanjian Perkawinan merupakansuatu persetujuan yang dibuat oleh calon suami istri sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan untuk mengatur akibat-akibat perkawinan terhadap harta kekayaan. Namun, makna perjanjian perkawinan semakin longgar dengan adanya putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 pada tanggal 27 Oktober 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan tentang Formulasi Perjanjian Perkawinan Pasca Putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 ditinjau dari Hukum Islam dan Peraturan Perundang-Undangan di Indonesia.Penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka dengan sifat penelitian deskriptif analitik dan pendekatan yuridis normatif. Pengumpulan data primer dilakukan dengan teknik dokumentasi dan teknik analisis data dari induktif ke deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1)Konsep perjanjian perkawinan dalam Hukum Islam merupakan perjanjian yang kuat (mitsaqan ghalidzan), sedangkan dalam UU di Indonesia, perjanjian perkawinan dapat berupa taklik talak dan perjanjian yang lainnya., (2)Eksistensi perjanjian perkawinan pasca putusan MK No. 69/PUU-XIII/2015 merupakan langkah progresif, yaitu dalam rangka menjaga hak-hak asasi manusia dan hak-hak konstitusional warga negara.(3) Adanya formulasi hukum dalam perjanjian perkawinan pasca putusan MK sejalan dengan teori mashlahah mursalah karena merupakan upaya hukum untuk mengikuti perkembangan zaman, dengan syarat dasar pembentukannya memenuhi tiga hal yaitu kemashlahatan bersifat umum, hakiki dan tidak bertentangan dengan nash syar’i ataupun perundang-undangan yang berlaku.

Page 1 of 1 | Total Record : 2