This Author published in this journals
All Journal JURNAL EKSEKUTIF
Kaunang, Riana
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL EKSEKUTIF

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN MINAHASA UTARA (Suatu Studi di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil) Kaunang, Riana; Kaawoan, Johannis; Kairupan, Josef
JURNAL EKSEKUTIF Vol 1, No 1 (2019)
Publisher : Sam Ratulangi University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengelolaan administrasi kependudukan yang meliputi pendaftaran penduduk merupakan tanggung jawab pemerintah kota/kabupaten, dimana dalam pelaksanaannya diawali dari desa/kelurahan selaku ujung tombak pendaftaran penduduk, hingga setiap warga secara administrasi terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) sesuai dengan Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan.. Penelitian ini bertujan untuk mengetahui implementasi sistem informasi administrasi kependudukan dalam meningkatkan pelayanan publik di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara, dengan menggunakan metode penelitian kualitatif, dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan menggunakan metode observasi wawancara dengan informan, studi dokumen, analisis data ini dilakukan sepanjang penelitian ini berlangsung. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara mulai diterapkan pada tahun 2007. Penerapan SIAK ini berpedoman pada Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006 atau yang telah direvisi menjadi Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, Keputusan Presiden RI No. 88 Tahun 2004 tentang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, dan Permendagri No. 25 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengkajian, Pengembangan dan Pengelolaan SIAK. biaya penerapan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.Kata Kunci : Implementasi, Kebijakan, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.