This Author published in this journals
All Journal Menara Ilmu
SH, MH, Hj. Lola Yustrisia,
LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WHISTLE BLOWER DALAM RANGKA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA SH, MH, Hj. Lola Yustrisia,
Menara Ilmu Vol 11, No 75 (2017): Vol. XI Jilid 1 No. 75, April 2017
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/mi.v11i75.152

Abstract

Dewasa ini permasalahan korupsi bukan lagi merupakan masalah lokal, tetapi merupakan fenomena transnasional yang membawa dampak bagi seluruh lapisan masyarakat dan bagi perekonomian suatu negara. Terkait dengan pengungkapan kasus korupsi yang sulit pembuktiannya, aparat penegak hukum kadang kala mendapatkan bantuan dari para pelapor atau pengadu atau yang lebih populer dikenal dengan istilah whistle blower. Whistle blower adalah sebutan bagi karyawan, mantan karyawan atau pekerja, anggota dari suatu institusi atau organisasi yang melaporkan suatu tindakan yang dianggap melanggar ketentuan kepada pihak yang berwenang. Tidak jarang whistle blower memperoleh “serangan balik” dari pihak yang dilaporkan, akibatnya dirinya, keluarganya dan harta bendanya menjadi terancam. Permasalahan yang dibahas adalah kedudukan dari whistle blower dalam sistem peradilan pidana di Indonesia,  perlindungan hukum terhadap whistle blower dalam penanggulangan perkara tindak pidana korupsi di Indonesia serta pengaturan perlindungan hukum terhadap whistle blower di Indonesia pada masa depan. Hasil penelitian, bahwa Keberadaan whistle blower signifikan untuk mengungkapkan kasus tindak pidana korupsi di Indonesia. Whistle blower memainkan peranan penting untuk “mengubah” kondisi masyarakat dan pemerintahan menjadi lebih baik. Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini belum secara khusus mengatur mengenai whistle blower di Indonesia. Untuk itu negara memiliki  kewajiban dan bertanggung jawab penuh untuk menciptakan iklim yang kondusif dengan cara memberikan perlindungan hukum terhadap whistle blower.Kata kunci: whistle blower, corruption.