Malik, Ernawati
Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Buton

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENDAPATAN BAGI HASIL DAN PERLAKUAN AKUNTANSI PADA BANK SYARIAH (STUDI PADA BANK MANDIRI SYARIAH CABANG KOTA BAUBAU) Malik, Ernawati
Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen Vol 1 No 1 (2018): APRIL
Publisher : Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/jiam.v1i1.242

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pendapatan bagi hasil danperlakuan akuntansi pada bank syariah dengan studi pada Bank Mandiri SyariahCabang Kota Baubau. Penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatifuntuk menganalisis data yang diperoleh.. Berdasarkan hasil analisi data dapatditarik kesimpulan bahwa ada dua akad yang digunakan oleh Bank MandiriSyariah Cabang Kota Baubau dalam bagi hasil yaitu akad mudharabah dan akadmusyarakah sesuai PSAK 105 (paragraph 4) dan PSAK 106 dan pengukurankeunungan/kerugiannya. Perhitungan bagi hasil untuk nasabah telah ditentukanmelalui rumus yang telah disediakan.
PENERAPAN PERHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN (PPH) PASAL 21 PEGAWAI TETAP PADA PT. BUMI MITRA BUTON ABADI Malik, Ernawati
Jurnal Ilmiah Akuntansi Manajemen Vol 1 No 2 (2018): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Ekonomi, Universitas Muhammadiyah Buton

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35326/jiam.v1i2.243

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui laporan Pajak Terhutang dan pemotongan pajak atas pegawai tetap PT. Bumi Mitra Buton Abadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008.Metode penelitian yang digunakan adalah metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pemotongan pajak penghasilan atas pegawai tetap dan laporan pajak terhutang pada PT. Bumi Mitra Buton Abadi belum sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 karena adanya selisih pembayaran sebesar Rp. 200.000,00. Selisih pembayaran tersebut disebabkan oleh perbedaan penggunaan dasar Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Dasar PTKP yang digunakan oleh PT. Bumi Mitra Buton Abadi masih mengacu pada peraturan lama dengan nilai PTKP sebesar Rp. 48.000.000,00 sedangkan perhitungan menurut Undang-Undang Perpajakan No. 36 Tahun 2008 sebesar Rp. 72.000.000,00. Dengan adanya selisih pembayaran maka PT. Bumi Mitra Buton Abadi harus melakukan pembetulan pada tahun 2017.