Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tradisi campursari, metode otak Mengukuhkan Otensitas Tradisi Hukum Campursari dalam Sistem Hukum Nasional Rismawati, SH., MH., Dr. Shinta Dewi
Jurnal Hukum Islam Volume 15, Nomor 1, Juni 2017
Publisher : IAIN Pekalongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28918/jhi.v15i1.843

Abstract

Tradisi sistem hukum sesungguhnya produk manusia yang berpijak pada tiga ordinat yakni manusia, lingkungan dan hukum, sehingga tradisi hukum yang adadi dunia menjadi beragam. Pembangunan tradisi hukum bercorak Indonesia adalah proyek abadi dan dinamis. Oleh karena itu meskipun dominasi civil law kental dalam tradisi berhukum Indonesia, akan tetapi kreatifitas, inovasi serta metode sintesis mampu menjadikan tradisi sistem hukum Indonesia bernuansa campursari. Karekateristrik campursari (mixed) ini sesungguhnya bermuara dari kreatifitas dan inovasi yang diwariskan oleh the founding father termasuk dalam cara berhukumnya, oleh karenanya  tradisi Civil law dan  tradisi Common lawmenjadi bagian yang mudah ditemukan dalam praktek berhukum di Indonesia. Tradisi pembangunan sistem hukum yang bercorak campursari perlu dikukuhkan dan dikembangkan untuk mewujudkan sistem hukum yang bercitarasa Indonesia, tetapi juga tidak mengabaikan aspek kekinian. Untuk itu perlu paradigma alternative untuk pengembangan dan pembangunan tradisi hukum campursari yakni dengan metode otak-atik gatuk (adopsi, inovasi dan sesuai dengan kebutuhan) dengan pondasi utama yakni Pancasila.