Nabilah, Ilvi
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENGGUNAAN NAMA DESA TRUSMI PADA MEREK DAGANG TERDAFTAR DIKAITKAN DENGAN HAK EKONOMI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS Nabilah, Ilvi; Sudjana, U.; Rafianti, Laina
ACTA DIURNAL Vol 2, No 1 (2018): ACTA DIURNAL, Volume 2, Nomor 1, Desember 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (17.658 KB)

Abstract

Terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pendaftaran atas suatu merek dagang,  salah satu syaratnya tersebut dalam Pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa merek tidak dapat didaftar jika merupakan nama umum. Kota Cirebon memiliki daya tarik bagi para wisata salah satunya karena karya batiknya, desa Trusmi yang berada di dalam wilayah Kota Cirebon merupakan desa penghasil batik. Terdapat salah satu perajin yang mendaftarkan nama Trusmi sebagai merek dagang. Tujuan penelitian ini menentukan kesesuaian pendaftaran merek dagang terdaftar Batik Trusmi dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta menentukan pemanfaatan hak ekonomi berkaitan penggunaan nama desa sebagai merek dagang. Penelitian dilakukan dengan metode pendekatan yuridis normatif yaitu menelaah bahan pustaka dan data primer yang diperoleh secara langsung dari masyarakat. Hasil penelitian menunjukan bahwa pada Pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 yaitu Tidak dapat didaftarkannya sebuah merek yang merupakan suatu tanda yang telah menjadi milik umum. Tanda milik umum ini merupakan tanda yang terdiri dari tanda atau indikasi yang menunjukkan kelaziman atau kebiasaan terkait dengan bahasa yang dikenali secara nasional yang digunakan dalam praktik perdagangan yang jujur(generic term). Pasal 20 huruf f Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 menyebutkan bahwa suatu merek tidak dapat didaftar jika merek tersebut merupakan nama umum dan atau lambang milik umum. Bahwa Trusmi adalah nama umum atau public domain yang seharusnya tidak dapat didaftarkan sebagai merek. Secara ekonomi hal tersebut akan berakibat penurunan pendapatan yang akan berujung pada penurunan kesejahteraan masyarakat Desa Trusmi yang sejak dahulu menggeluti usaha sebagai perajin batik.