Pelayanan masyarakat dapat dikategorikan efektif apabila masyarakat mendapatkan kemudahan pelayanan dengan prosedur yang singkat, cepat, tepat dan memuaskan. Keberhasilan meningkatkan peran dan tanggung jawab ditentukan oleh faktor kemampuan Aparatur Sipil Negara dalam meningkatkan disiplin kerja aparat pelayanan. Pemerintah Kelurahan Tondo Kecamatan Palu Timur dituntut untuk mewujudkan disiplin kerja perangkat khususnya di kantor Kelurahan Tondo dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan. Masalah nyata proses pelayanan Umum, terutama pengurusan administrasi, merupakan issu dirasakan masih berbelit dan tak terkendali secara efektif. Untuk menepis persepsi masyarakat, maka Pemerintah Kelurahan Tondo melakukan suatu perubahan dari aspek sarana dan prasarana sebagai salah satu bentuk implementasi proses pelayanan prima pada masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran dan tanggung jawab aparatur sipil negara dalam meningkatkan kualitas pelayanan prima pada Kantor Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskripsi kualitatif dimana dalam analisa data kualitatif yang dilakukan secara interaktif dan berlangsung terus menerus, data yang diperoleh dari analisis data kualitatif dengan tahapan seperti reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan.