LEDY DAIYANA, SH. A2021131039, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA JAKSA PENUNTUT UMUM ATAS KEHILANGAN BENDA SITAAN DALAM PROSES PERADILAN PIDANA (STUDI KASUS DI KEJAKSAAN NEGERI PONTIANAK "Responsibility Criminal Prosecution Over Loss of Confiscated Objects In the process of the Criminal Justi LEDY DAIYANA, SH. A2021131039, Jurnal Mahasiswa S2 Hukum UNTAN
Jurnal NESTOR Magister Hukum Vol 3, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S2 HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal NESTOR Magister Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRACTThesis with the title: "Responsibility Criminal Prosecution Over Loss of Confiscated Objects In the process of the Criminal Justice (Case Study in Pontianak State Attorney)" aims to identify and analyze accountability to the Public Prosecutor for lost objects confiscated in the criminal justice process. To analyze the regulation concerning the conditions or rules governing sanctions for the Prosecution responsible for eliminating the confiscated objects.This study is the law by using empirical juridical approach that is research done by researching library materials is a secondary data, called the research literature. Furthermore, to support and complement the existing facts, which is the norm (kaedah) for the research library of the offender to lapangan.Penelitian research is put emphasis on the study of literature, the secondary data or library materials precedence over the primary data. To support and complement the data gained through the study of literature, the author conducted field research (field research) .To it in this study was defined area (location) and the object of research.Based on the findings of research TIN information that the claimant parties Sales manager responsible differences Loss of Goods confiscated Yang made of Evidence At the confiscated goods has indicated to the prosecutor Submitted Sales manager From the Investigator. Accountability Against Loss of confiscated objects hearts Process Criminal justice is the responsibility of parties which at that time held the role of. WITH OR related sanctions against parties legal encumbrances That eliminates Goods Was Adjusted Severity Errors And WHAT OPTIONS punishment That will be done by the relevant agencies. Items related encumbrances OR WITH eliminate Evidence based on Article 221 of the Criminal Code of Evidence ABOUT Efforts to eliminate with a maximum penalty of 9 months Prison And Penal Code Article 365 ABOUT pencurian.Bahwa based analysis settings Regarding Certain Rules regulate TERMS OR ON sanctions For The parties responsible eliminating Benda encumbrances Neither ITU nor Police Chief Regulation Code of Criminal Procedure of the Republic of Indonesia Number 10 Year 2010 ABOUT Procedures for the Management of evidence in Environmental Police of the Republic of Indonesia, as well as Attorney General Regulation No. PER-036 / A / JA / 09/2011 ON Standard Operating Procedure (SOP) General Crime Case Management, NOTHING SPECIAL ABOUT Operating That set of sanctions For parties seized Yang Yang eliminate objects made of evidence. Appropriate sanctions imposed WITH their respective agency policies OR BECAUSE IF loss confiscated objects deliberate From Third Party OR society, Then The action removes the confiscated objects will be penalized * According to the Criminal Justice Act.. Keywords: Criminal Liability Attorney, Confiscated ObjectsABSTRAKPenelitian tesis dengan judul: “Pertanggung Jawaban Pidana Jaksa Penuntut Umum Atas Kehilangan Benda Sitaan Dalam Proses Peradilan Pidana (Studi Kasus Di Kejaksaan Negeri Pontianak)”bertujuan Untuk mengetahui dan menganalisis pertanggung jawaban terhadap Jaksa Penuntut Umum atas kehilangan benda sitaan dalam proses peradilan pidana. Untuk menganalisa pengaturan mengenai ketentuan atau aturan yang mengatur tentang sanksi bagi pihak Jaksa Penuntut Umum yang bertanggung jawab menghilangkan benda sitaan.Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan mempergunakan cara pendekatan yuridis empiris yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang merupakan data sekunder, yang disebut penelitian kepustakaan. Selanjutnya untuk menunjang dan melengkapi fakta yang ada, yaitu norma (kaedah) untuk penelitian kepustakaan dari pelaku untuk penelitian lapangan.Penelitian ini dititik beratkan pada studi kepustakaan, sehingga data sekunder atau bahan pustaka lebih diutamakan dari pada data primer. Untuk menunjang dan melengkapi data yang telah diperoleh melalui studi kepustakaan, penulis melakukan penelitian lapangan (field research).Untuk itu dalam penelitian ini telah ditetapkan wilayah (lokasi) dan objek penelitian.Berdasarkan hasil penelitian diperoleh informasi bahwa pihak penuntut umum bertanggung jawab atas kehilangan barang sitaan yang dijadikan barang bukti saat barang sitaan telah diserahkan kepada penuntut umum dari penyidik. Pertanggungjawaban terhadap kehilangan benda sitaan dalam proses peradilan pidana merupakan tanggung jawab pihak yang pada saat itu memegang peranan. Berkaitan dengan sanksi atau hukum terhadap pihak yang menghilangkan barang sitaan adalah disesuaikan dengan berat ringannya kesalahan dan pilihan hukuman apa yang akan dilakukan oleh instansi yang bersangkutan. Berkaitan dengan menghilangkan barang sitaan atau barang bukti berdasarkan Pasal 221 KUHP tentang upaya menghilangkan barang bukti dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara serta Pasal 365 KUHP tentang pencurian.Bahwa berdasarkan analisa pengaturan mengenai ketentuan atau aturan yang mengatur tentang sanksi bagi pihak yang bertanggung jawab menghilangkan benda sitaan baik itu KUHAP maupun Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-036/A/JA/09/2011 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum, tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus tentang sanksi bagi pihak yang menghilangkan benda sitaan yang dijadikan barang bukti. Sanksi diberikan sesuai dengan kebijakan instansi masing-masing atau jika hilangnya benda sitaan karena kesengajaan dari pihak ketiga atau masyarakat, maka yang melakukan tindakan menghilangkan benda sitaan akan dikenakan sanksi menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Jaksa, Benda Sitaan