ABSTRACTBank is the intermediary institutions that collect public funds and distribute the excess funds back to the community in need of funds. Terefore the bank to conduct business based on the principle of trust of the public so that necessary prudence in the banking business activities. Given the increasingly diverse needs of the community so that the bank also issued a lot of different types of banking products. To do the work of an increasingly complex, the bank requires a lot of manpower. Te transfer of some jobs tooutsourcing labor through Service Provider Company a lot done in banking practice. As regulators and banking supervisors, the Indonesia Financial Services Authority establishes the obligation of the bank to make the prudential principles in the context of the transfer of some jobs to outsourcing labor. With the Indonesia Financial Services Authority regulations, the banks can not abdicate responsibility in the protection of clients’ rights over the work performed services outsourcing labor.Keywords: prudential banking principles, bank, outsourcing.INTISARIBank merupakan lembaga intermediasi yang menghimpun dana masyarakatkelebihan dana dan menyalurkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkan dana. Oleh karena itu bank dalam menjalankan usahanya didasarkan kepada asas kepercayaan dari masyarakat sehingga perlu kehati-hatian dalam kegiatan bisnis perbankan. Mengingat semakin beragamnya kebutuhan masyarakat sehingga bank juga banyak mengeluarkan berbagai jenis produk perbankan. Untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan yang semakin kompleks, maka bank membutuhkan banyak tenaga kerja. Pengalihan sebagian pekerjaan kepada tenaga kerja outsourcing melalui Perusahaan Penyedia Jasa banyak dilakukan dalam praktik perbankan. Sebagai regulator dan pengawas perbankan, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan kewajiban bank untuk melakukan prinsip kehati-hatian dalam rangka pengalihan sebagian pekerjaan kepada tenaga kerja outsourcing. Dengan adanya peraturan Otoritas Jasa Keuangan maka bank tidak dapat melepaskan tanggung jawab dalam memberikan perlindungan hak nasabah atas layanan pekerjaan yang dilakukan tenaga kerja outsourcing.Kata Kunci : prinsip kehati-hatian, bank,outsourcing.