This Author published in this journals
All Journal Varia Justicia
Dina Maulaya Adhisyah, Siti Vickie
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS PERIZINAN PENDIRIAN ALFAMART DAN DAMPAK NEGATIF TERHADAP PERUSAHAAN PERORANGAN DI SEKITARNYA Niko Hasbi, Ghassan; Dina Maulaya Adhisyah, Siti Vickie; Irmawan, Achmat
Varia Justicia Vol 12 No 1 (2016): Vol 12 No. 1 Maret 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.926 KB)

Abstract

Perkembangan teknologi dan pertumbuhan perekonomian di Indonesia sekarang ini, menjadikan perusahaan-perusahaan waralaba lokal semakin berkembang pesat diantaranya Alfamart dan Indomaret. Pesatnya pertumbuhan penjualan sistem waralaba disebabkan faktor popularitas franchise.  Hal ini tercermin dari kemampuannya untuk menawarkan suatu bidang usaha yang probabilitas keberhasilannya tinggi. Namun keberhasilan ini tentu tidak lepas dari dampak negatif yang timbul terhadap perusahaan perorangan disekitarnya. Hasil penelitian membuktikan bahwa adanya jarak yang sangat berdekatan antar minimarket bisa berdampak negatif karena mereka akan berlomba-lomba untuk mendapatkan konsumen yang banyak dengan cara program diskon melalui kartu anggota (member card) dan program diskon produk pada bulan-bulan tertentu, sehingga efeknya juga akan berdampak pada pengusaha kecil di sekitar minimarket , karena dengan modal yang kecil tidak akan bisa bersaing dengan minimarket tersebut. Ini merupakan salah satu indikator persaingan tidak sehat yaitu persaingan usaha yang dilakukan dengan cara menghambat terjadinya persaingan di antara pelaku usaha dimana yang melihat kondisi pasar yang tidak sehat (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat). Upaya pemerintah Kota Magelang untuk mengatasi semakin banyaknya toko modern  maka dikeluarkan kebijakan dari Walikota yaitu dengan membatasi jumlah toko modern di Kota Magelang yaitu hanya 20 gerai. Hal ini tentu saja sangat membantu pedagang kecil atau perusahaan perseorangan yang ada di Kota Magelang. Selain itu juga digalakkan program kemitraan usaha antara toko modern dengan UMKM yang ada di wilayah Kota Magelang dalam hal kerjasama pemasaran yaitu dalam bentuk (1)Memasarkan barang produk UMKM yang dikemas atau dikemas ulang (repacking) dengan merek pemilik barang, toko modern atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang(2) Memasarkan produk hasil UMKM melalui etalase atau outlet dari toko modern. Serta dikeluarkan kebijakan yang baru-baru ini dilaksanakan yaitu bahwa toko modern tidak boleh buka selama 24 jam, maka jika ada toko modern yang masih  memasang tanda buka 24 jam akan dicopot oleh Satpol PP. Hal ini dimaksudkan karena di Kota Magelang terdapat pasar tradisional yang buka di malam hari (pasar malam) sehingga memberikan peluang bagi para pedangang di pasar tradisional untuk lebih meningkatkan penghasilannya.
ASPEK PENEGAKAN KODE ETIK HAKIM DALAM MEWUJUDKAN KEKUASAAN KEHAKIMAN YANG BERMARTABAT DAN BERINTEGRITAS Hendrawati, Heni; Dina Maulaya Adhisyah, Siti Vickie; Cahyo Yudhanto, Muhammad; Sunarko Putra, Nico
Varia Justicia Vol 12 No 1 (2016): Vol 12 No. 1 Maret 2016
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Magelang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (388.02 KB)

Abstract

Penulisan karya tulis ilmiah ini dilatarbelakangi oleh munculnya isu-isu negatif terkait penegakkan kode etik hakim dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang bermartabat dan berintegritas. Isu-isu negatif itu antara lain terdapat fenomena tentang korupsi peradilan (judicial corruption) dalam bentuk berbagai perilaku tercela (permainan kotor) seperti penyuapan, transaksi perkara, calo perkara, makelar kasus (markus), pemerasan, jual beli putusan, dan sebagainya.  Padahal untuk menegakkan supremasi hukum adalah dengan menegakkan etika, profesionalisme serta disiplin terutama oleh profesi hakim. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang mengkaji peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap permasalahan yang dibahas. Jenis penelitian dalam penulisan karya tulis ilmiah ini adalah kepustakaan (library research) yang menggunakan bahan hukum primer yaitu  Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman , Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor: 047/KMA/SKB/IV/2009 -02/SKB/P.KY/IV/2009 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, serta Peraturan Bersama Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Dan Ketua Komisi Yudisial Republik Indonesia Nomor : 02/PB/MA/IX/2012- 02/PB/P.KY/09/2012 Tentang Panduan Penegakan Kode Etik Dan Pedoman Perilaku Hakim. Adapun bahan hukum sekunder berupa jurnal hukum, buku-buku, artikel hukum ilmiah  yang terkait dengan rumusan permasalahan penelitian. Sifat penelitian yang digunakan adalah deskriptif yaitu memberikan gambaran bagaimana implementasi peraturan perundang-undangan tentang kode etik hakim untuk mewujudkan hakim yang bermartabat dan berintegritas. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah  pendekatan perundang-undangan (statute approach) pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan kasus (case approach).  Pendekatan perundang-undangan  terkait dengan upaya untuk mewujudkan hakim yang bermartabat dan berintegritas Pendekatan sejarah digunakan untuk mencari perkembangan kekuasaan kehakiman di Indonesia sedangkan pendekatan kasus digunakan untuk mengetahui berbagai macam kasus mengenai  tindakan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim terutama yang telah mendapatkan sanksi Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY). Teknik pengumpulan data yang digunakan dengan menelusuri peraturan perundang-undangan dan literature yang relevan dengan rumusan masalah. Sedangkan analisis data yang digunakan adalah kualitatif yaitu menganalisis implementasi peraturan perundang-undangan tentang kode etik hakim dikaitkan dengan rumusan masalah. Perilaku  seorang hakim yang bertentangan dengan kode etik , tidak  terlepas dari faktor budaya hukum dan sistem nilai yang dianut. Sistem nilai yang bersemayam di alam kejiwaan atau mentalitas hakim sangat menentukan perilaku etik hakim dalam menangani perkara. Dari tahun 2009 sampai tahun 2014 telah dilaksanakan sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH)  yang menyebabkan  37 orang hakim menerima sanksi. Diketahui trend kasus pelanggaran Kode Etik Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang ditangani dalam sidang MKH pada tahun 2009 sampai dengan tahun 2012, mayoritas merupakan kasus penyuapan. Namun mulai tahun 2013 dan tahun 2014 trend kasus pelanggaran KEPPH bergeser dimana mayoritas merupakan kasus perselingkuhan. Hal ini menunjukkan terjadinya pergeseran pilihan nilai-nilai oleh hakim yakni dari nilai-nilai ideal atau objektif  hukum ke nilai-nilai pragmatik atau subjektif yang dipentingkan diutamakan oleh hakim dalam penanganan perkara tertentu. Artinya penanganan suatu perkara dapat menjadi sumber komoditi untuk mendapatkan keuntungan pribadi, baik politik maupun ekonomi. Kendala yang dihadapi hakim  dalam penegakkan kode etik hakim di pengadilan dapat dibedakan dalam kendala internal dan kendala eksternal. Kendala Internal berdasarkan hasil temuan yang diadakan adalah terdiri dari pengangkatan hakim, pendidikan hakim, penguasaan terhadap ilmu pengetahuan, moral hakim, dan kesejahteraan hakim. Sementara kendala eksternal meliputi kemandirian kekuasaan kehakiman, pembentukan hukum oleh hakim (penemuan hukum), sistem peradilan yang berlaku, partisipasi masyarakat, dan sistem pengawasan hakim. Beberapa konsep yang perlu diwujudkan dalam mengatasi kendala internal antara lain adalah Pengangkatan/ rekrutmen yang benar-benar mempunyai kualitas tidak didasarkan pada kolusi, korupsi, dan nepotisme; hakim harus mempunyai kemampuan  profesional serta moral dan integritas tinggi; penguasaan hakim terhadap ilmu hukum; melakukan pendidikan dan pelatihan hakim secara rutinitas; Kesejahteraan Hakim dan keluarganya harus lebih  diperhatikan oleh pemerintah. Sementara upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala eksternal yaitu Adanya lembaga pengadilan yang independen, bebas,  tidak memihak dan Penataan kembali struktur dan lembaga kekuasaan kehakiman yang ada; Penegakkan hukum  dalam sistem peradilan yang berdasarkan prinsip berkeadilan; Pembentukan hukum oleh hakim bertujuan untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat (hukum progresif); Partisipasi publik dan system penagawasan hakim secara internal  dan eksternal.