Gold pawn is one of sharia bank products that may provide additional income to the bank. Additional income can be included in fee-based income. However, in the implementation of the sale of gold pawn, not all sharia banks are lucky and feel its contribution. Bank Syariah Mandiri is a bank that is able to maintain gold pawn as one of its products in contributing income to fee-based income. Therefore, this paper discussed more about what the contribution of gold pawn to fee-basedincome and how the implementation of procedure so that this product can contribute to fee-based income for Bank Mandiri Syariah. These problems were investigated using a qualitative approach. Methods of collecting data used in this study were observation, interview and documentation. The data was analyzed descriptively. The data validity used in this study was triangulation technique.Research findings showed that the gold pawn has a contribution in the form of rental income or produced from ujroh. Ujroh is then entered into fee-based income.The transaction process of gold pawn was done by using covenant of rahn, qardh and ijara or in legal term called hybrid contract. Gadai emas salah satu produk bank Syariah yang bisa memberikan tambahan pendapatan pada bank. Tambahan pendapatan tersebut bisa masuk pada fee based income. Akan teta pi, dalam pelaksanaan penjualan gadai emas, tidak semua bank Syariah beruntung dan merasakan kontribusi dari produk gadai emas. Bank Syariah Mandiri adalah bank yang mampu mempertahankan gadai emas sebagai salah satu produknya dalam menyumbang pendapatan pada fee based income. Oleh karena itu, tulisan ini mengungkap lebih jauh mengenai apa sebenarnya kontribusi gadai emas terhadap fee based income dan bagaimana prosedur pelaksanaannya sehingga produk ini bisa memberikan kontribusi terhadap fee based income bank Syariah Mandiri. Persoalan ini diteliti menggunakan pendekatan kualitatif, jenis studi kasus. Teknik pengumpulan data yang digunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang dilakukan yaitu analisis deskriptif, dengan menggambarkan secara gamblang hasil penelitian dan dianalisis secara menyeluruh.Teknik uji validitas data menggunakan triangulasi sumber. Dari metode tersebut, hasil penelitian menyatakan bahwa gadai emas memiliki kontribusi berupa pendapatan sewa atau berasal dari ujroh. Ujroh tersebut yang kemudian masuk menjadi fee based income. Proses pelaksanaan gadai emas dilakukan dengan akad rahn, qardh dan ijarah atau dalam istilah hukum disebut hybridcontract.