Prinsip 10 Deklarasi Rio 1992 menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,agar sejalan dengan prinsip tersebut maka Undang-Undang atau kebijakan yang berkaitan dengan Lingkungan Hidup harus mengoptimalkan peran serta masyarakat.Peran serta masyarakat penting dalam Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).Ketidaksesuaian muncul dengan terbitnya Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 dengan konsep baru ada pembatasan partisipasi masyarakat terutama yang terdampak langsung dalam penyusunan Amdal.Penulis menganalisis bagaimana kajian dan kebijakan hukum dalam menanggulangi konflik serta upaya implementasi peran serta masyarakat dalam proses penyusunan AMDAL untuk pembangunan berkelanjutan dapat terwujud. Realitannya peran serta masyarakat hanya sebagai prasyarat secara formalitas saja. Adanya keberpihakan pemilik usaha menjadikan AMDAL tidak dapat berfungsi baik. Khususnya,belum ditemukan upaya untuk memberikan konsekuensi hukum bagi pemilik usaha yang mengabaikan peran serta masyarakat. Berdasarkan kesimpulan itu, penulis menekankan pentingnya pembenahan aturan untuk mempertegas peran serta masyarakat dalam pengendalian dampak lingkungan hidup dalam proses AMDAL.