This Author published in this journals
All Journal Menara Ilmu
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ZAKAT PROFESI DILIHAT DARI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM (STUDI KASUS KOTA PADANG) Desminar, Desminar
Menara Ilmu Vol 12, No 11 (2018): Vol. XII No. 11 Oktober 2018
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/mi.v12i11.1209

Abstract

Zakat profesi merupakan bentuk usaha-usaha yang relatif baru yang tidak dikenalpada masa pensyari’atan dan penetapan hukum Islam. Karena itu, sangat wajar bila kitatidak menjumpai ketentuan hukumnya secara jelas (tersurat) baik dalam al-Quran maupundalam al-Sunnah.Menurut ilmu ushul fiqh (metodologi hukum Islam), untuk menyelesaikan kasuskasusyang tidak diatur oleh nash (al-Quran dan al-Sunnah) secara jelas ini, dapatdiselesaikan dengan jalan mengembalikan persoalan tersebut kepada al-Quran dansunnah itu sendiri. Pengembalian kepada dua sumber hukum itu dapat dilakukan dengandua cara, yakni dengan perluasan makna lafaz dan dengan jalan qias (analogi).Khusus mengenai zakat profesi / PNS ini dapat ditetapkan hukumnya berdasarkanPerluasan cakupan makna lafaz yang terdapat dalam Firman Allah, Q.S. 2; 267, yangartinya:Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baikbaikdan sebagian dari apa yang telah Kami keluarkan dari bumi untuk kamu(apa saja yang kamu usahakan) dalam ayat di atas pada dasarnya bersifat umum,namun ulama kemudian membatasi pengertiannya terhadap beberapa jenis usaha atauharta yang wajib dizakatkan, yakni harta perdagangan, emas dan perak, hasil pertaniandan peternakan. Pengkhususan terhadap beberapa bentuk usaha dan harta ini tentu sajamembatasi cakupan lafaz umum pada ayat tersebut sehingga tidak mencapai selain yangdisebutkan tersebut. Untuk menetapkan hukum zakat profesi, lafaz umum tersebut mestilahdikembalikan kepada keumumannya sehingga cakupannya meluas meliputi segala usahayang halal yang menghasilkan uang atau kekayaan bagi setiap muslim. Dengan demikianzakat profesi dapat ditetapkan hukumnya wajib berdasarkan keumuman ayat di atas.Dasar hukum kedua mengenai zakat profesi/PNS ini adalah qias atau menyamakanzakat proesi dengan zakat-zakat yang lain seperti zakat hasil pertanian dan zakat emasdan perak. Allah telah mewajibkan untuk mengeluarkan zakat dari hasil pertaniannya bilamencapai nishab 5 wasaq (750 kg beras) sejumlah 5 atau 10 %. Logikanya bila untuk hasilpertanian saja sudah wajib zakat, tentu untuk profesi-profesi tertentu yang menghasilkanuang jauh melebihi pendapatan petani, juga wajib dikeluarkan zakatnya.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI HARUS DIPAHAMI OLEH CALON MEMPELAI (STUDI KASUS KUA KECAMATAN KOTO TANGAH) Desminar, Desminar
Menara Ilmu Vol 12, No 3 (2018): Vol. XII No. 3 April 2018
Publisher : LPPM Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33559/mi.v12i3.1206

Abstract

Membicarakan kewajiban dan hak suami istri,terlebih dahulu kita membicarakanapa yang dimaksud dengan kewajiaban dan apa yang dimaksud dengan hak. Adalah Drs.H. Sidi Nazar Bakry dalam buku karangannya yaitu Kunci Keutuhan Rumah Tangga YangSakinah mendefinisikan kewajiban dengan sesuatu yang harus dipenuhi dan dilaksanakandengan baik.Sedangkan hak adalah sesuatu yang harus diterima.Pada pengertian diatas jelas membutuhkan subyek dan obyeknya.Makadisandingkan dengan kata kewajiban dan hak tersebut,dengan kata suami danistri,memperjelas bahwa kewajiban suami adalah sesuatu yang harus suami laksanakan danpenuhi untuk istrinya.Sedangkan kewajiaban istri adalah sesuatu yang harus istri laksanandan lakukan untuk suaminya.Begitu juga dengan pengertian hak suami adalah,sesuatu yangharus diterima suami dari isterinya.Sedangkan hak isteri adalah sesuatu yang harusditerima isteri dari suaminya.Dengan demikian kewajiban yang dilakukan oleh suamimerupakan upaya untuk memenuhi hak isteri.demikian juga kewajiban yang dilakukan istrimerupakan upaya untuk memenuhi hak suami,sebagaiman yang Rosulullah SAW jelasakan ’‘ :Ketahuilah sesungguhnya kalian mempunyai hak yang harus (wajib) ditunaikan olehistri kalian,dan kalian pun memiliki hak yang harus (wajib) kalian tunaikan.’’(Hasan: Shahih ibnu Majah no.1501.Tirmidzi II:315 no:1173 dan ibnu Majah I:594no:1851)Begitulah kehidupan berumah tangga,Mebutuhkan timbal balik yang searah dansejalan.Rasa salaing membutuhkan,memenuhi dan melengkapi kekurangan satu denganyang lainnya.tanpa adanya pemenuhan kewajiban dan hak kedunya,maka keharmonisandan keserasian dalam berumah tangga akan goncang berujung pada percekcokan danperselisihan.Dengan dilangsungkan akad nikah antara mempelai laki-laki dan mempelai perempuanyang dilakukan oleh walinya, terjalinlah hubungn suami isteri dan timbul hak dankewajiaban masing-masing timbal-balik.