Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Pagaruyuang Law Journal

Perlindungan Hukum Bagi Korban Dugaan Kelalaian Dokter Di Rumah Sakit Ningsih, Siska Ayu; Aryati, Rika
Pagaruyuang Law Journal volume 8 nomor 1 tahun 2024
Publisher : Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31869/plj.v8i1.5708

Abstract

Perlindungan hukum terhadap korban dugaaan kelalaian dokter di Rumah Sakit dilakukan dengan berbagai cara yaitu dengan perlindungan melalui pemberian sanksi dari segi perdata, pidana maupun administrasi yang dipertanggung jawabkan terhadap dokter yang bersangkutan. Di Indonesia masalah pertanggungjawaban hukum pidana seorang dokter dalam KUH Pidana yang mencakup tanggung jawab hukum yang ditimbulkan oleh kesengajaan maupun kealpaan/ kelalaian, diatur dalam Pasal 267, 299, 304, 322, 344, 346, 347, 348, 349 KUH Pidana mencakup kesalahan yang didasarkan pada kesengajaan. Sedangkan dasar kealpaan / kelalaian Pasal 267 KUH Pidana. Lebih khusus sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi dokter yang terbukti melakukan malpraktik medik diatur dalam Pasal 75, 76, 77, 78 dan 79 UU Praktek Kedokteran dan Pasal  190 UU No. 36 Tahun 2009  tentang  kesehatan. Dapat dilihat bahwa upaya pemerintah dalam memberikan perlidungan terhadap korban kelalaian medik sudah cukup besar dengan melahirkan berbagai aturan yang dapat menjadi pertimbangan bagi setiap dokter sebelum bertindak,Faktor-faktor penyebab terjadinya dugaaan kelalaian dokter di Rumah Sakit yaitu disebabkan karena standar profesi kedokteraan yang terdiri atas kewenangan, kemampuan rata-rata, dan ketelitian yang umum. kemudian faktor kedua yaitu Standar Prosedur Operasional (SOP) yaitu suatu perangkat instruksi/ langkah- langkah yang dibakukan untuk menyelesaikan suatu proses kerja rutin tertentu. Adapun faktor terakhir yaitu kelalaian dalam hal ini yang dimaksud dengan kelalaian apabila tindakan tersebut berdampak kerugian.