LATIFAH, NANI
Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN FILSAFAT HUKUM ISLAM TERHADAP SANKSI PIDANA DELIK KINDERMOORD PASAL 342 KUHP LATIFAH, NANI
Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 02 (2018): Desember
Publisher : Prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Syari?ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (5098.477 KB) | DOI: 10.15642/aj.2018.4.02.384-409

Abstract

Artikel ini adalah hasil penelitian literatur tentang “Tinjauan Filsafat Hukum Islam Terhadap Sanksi Delik Kindermoord Pasal 342 KUHP”. Yang bertujuan untuk menjawab pertanyaan: Apa sanksi pidana delik kindermoord menurut Pasal 342 KUHP? Dan Bagaimana tinjauan filsafat Hukum Islam terhadap sanksi delik kindermoord?          Data penelitian ini dihimpun melalui pembacaan dan kajian teks yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan tehnik verifikatif dan pola pikir deduktif.          Hasil penelitian ini menyimpukan bahwa sanki pidana delik Kindermoord  Pasal 342 KUHP, yaitu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang ibu dengan sengaja merencanakan niatnya terhadap anak/bayi yang akan atau tidak lama setelah dilahirkan karena takut ketahuan orang lain, mendapat sanksi hukuman penjara paling lama sembilan tahun.          Dalam hukum Islam sanksi pidana pembunuhan sengaja adalah qişāş. Akan tetapi dalam delik kindermoord korban adalah anak kandung pelaku, maka sanksi yang dijatuhkan tergantung kepada pemenuhan syarat-syaratnya. Dalam hukum pidana Islam, hukuman qişāş dapat terhapus apabila yang membunuh orang tua korban. Jika hukuman pokok tidak dapat dijatuhkan maka sebagai gantinya termasuk hukuman ta’zir yang bentuk hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada Ulul ‘Amri atau penguasa dengan catatan demi kepentingan masyarakat.          Dalam filsafat hukum Islam memandang sanksi delik kindermoord termasuk jarīmah ta’zir. Dimana hukuman tersebut sudah relevan dengan tujuan hukum yaitu tercapainya kemaslahatan umat, sebagai hukuman yang dapat memberikan akibat jera kepada pelaku, sehingga mewujudkan kebaikan bagi masyarakat secara menyeluruh serta berfungsi preventif terhadap kemungkinan terjadinya pengulangan jenis kejahatan yang sama, dan represif mendidik pelaku agar ia menjadi orang yang baik dan menyadari kesalahan. Sehingga seorang hakim dalam mengambil kebijakan dalam hukuman disesuaikan dengan kemaslahatan umat yang berdasarkan pada nilai keadilan          Dalam hal ini perlu adanya pengaturan atau membuat sanksi baru dengan maksud mengurangi tingkat kejahatan agar tidak terulang lagi, sehingga wujud dari sanksi tersebut dapat menimbulkan amar ma’ruf nahi munkar.