Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

ANALISIS YURIDIS PENERAPAN KEKUASAAN PEMERINTAHAN OLEH PRESIDEN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 Ubaidillah, Lutfian
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 16, No 2 (2018): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (276.904 KB) | DOI: 10.32528/faj.v26i2.2045

Abstract

Indonesia adalah negara yang menganut sistem pemerintahan presidensil. Hal tersebut dinyatakan dalam Pasal 5 UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwasanya kekuasaan pemerintahan berada di tangan Presiden. Hal tersebut memberikan konsekuensi bahwa kekuasaan eksekutif berada di tangan Presiden, sehingga dalam pelaksanaan sistem pemerintahan dari tingkat pemerintah terbawah sampai tingkat atas terpusat pada kekuasaan presiden. Namun dalam kenyataannya kekuasaan Presiden tidak bisa berjalan secara maksimal dengan kata lain sistem presidensial masih terpengaruh oleh kondisi politik yang terpusat di DPR dengan kata lain Indonesia masih belum bisa melepas sistem parlementer secara penuh. Kata Kunci : Presiden, sistem presidensil, politik
Kedudukan Akta Wasiat Yang Dibuat Oleh Notaris: (Studi Kasus Putusan Nomor 65/Pdt.G/2021/PN.Jmr) Amelia, Dita Fitria; Ubaidillah, Lutfian
National Multidisciplinary Sciences Vol. 2 No. 6 (2023): Proceeding SIGMA-1
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akta wasiat merupakan salah satu jasa yang dibuat di pejabat yang berwenang atau notaris yang sifatnya otentik, hal tersebut sebagaimana telah tercantum dalam Pasal 875 KUHPerdata. Pembuatan akta waksiat tersebut harus dihadirkan dua orang saksi pada saat pembacaan akta wasiat oleh Notaris dan hal tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 938 KUHPerdata. Wasiat juga merupakan perbuatan hukum yang sepihak, wasiat juga tidak dapat dibuat lebih dari satu orang karena akan menimbulkan kesulitan apabila salah satu pembuatnya mencabut kembali wasiat. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk mengetahui kedudukan akta wasiat dalam putusan Nomor 65/Pdt.G/2021/Pn.Jmr yang dibuat oleh notaris sudah sesuai dengan KUHPerdata atau tidak. Apabila ada pasal atau tindakan yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan maka akta wasiat yang dibuat oleh notaris tersebut pun dapat dibatalkan atau dinyatakan tidak sah. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan menggunakan data dari kepustakaan. Metode pendekatakan yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan Perundang-Undangan (Statue Approach), Pendekatan Konsep (Conseptual Approach) dan Pendekatan Kasus (Case Approach). Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa akta wasiat yang dibuat dihadapan notaris tersebut tidak kesesuaian dengan Pasal 903 KUHPerdata dan harus berkesesuaian dengan Pasal 914 KUHPerdata, maka dari itu akta wasiat tersebut menjadi batal karena bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan.
PELATIHAN ASPEK HUKUM DALAM TATA KELOLA DESTINASI WISATA PADA KELOMPOK SADAR WISATA DESA WISATA SIDOMULYO KECAMATAN SILO KAB JEMBER Ubaidillah, Lutfian; Semowo, Seno
Community Development Journal : Jurnal Pengabdian Masyarakat Vol. 5 No. 4 (2024): Volume 5 No. 4 Tahun 2024
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/cdj.v5i4.27107

Abstract

Salah satu kelembagaan ditingkat Desa yang bergerak dalam wisata adalah kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis), yang berperan sebagai motivator, penggerak serta komunikator dalam upaya meningkatkan kesiapan dan kepedulian Masyarakat disekitar daya tarik wisata, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2009 tentang kepariwisataan merupakan salah satu bukti nyata dukungan pemerintah terhadap dunia pariwisata. Karena dengan peningkatan jumlah wisatawan yang berkunjung ke Indonesia maka meningkat pula pendapatan daerah, yang kemudian menyokong pertumbuhan perekonomian di Indonesia. Para pimpinan daerah seluruh Indonesia seakan mendapat angin segar, yang kemudian berlomba-lomba untuk mencari solusi dalam pengembangan daerah pariwisatanya masing-masing, Namun, dalam upaya peningkatan jumlah wisatawan baik domestik maupun mancanegara ini juga harus diimbangi dengan pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan juga. perekonomian Masyarakat dimana masing-masing desa diberikan kesempatan untuk menampilkan keunikan masing-masing termasuk mengelola baik itu kegiatan maupun keuangannya secara independen, yang membuat masing-masing desa berkompetisi dalam mengembangkan potensinya masing-masing Berbagai daya Tarik wisata dan akomodasi wisata dikembangakan pihak swasta dan pemerintah dan desa wisata untuk meraup Devisa. Terlebih lagi memiliki keindahan alam dan budaya yang tersebar di berbagai desa. Oleh karena itu, banyak desa yang juga memiliki keindahan alam dan budaya berkeinginan membentuk desa wisata dengan menonjolkan daya Tarik wisata yang dimiliki desanya sejak zaman dahulu dengan tetap menjaga kelestarian alam dan budaya. Pengembangan desa-desa ini tentunya memerlukan pengetahuan khususnya di bidang hukum hingga bisa ditetapkan sebagai desa wisata. Kegiatan pelatihan yang ditujukkan untuk Pokdarwis Desa Wisata Sidomulyo Kecamatan Silo Kabupaten Jember dalam rangka penguatan pengetahuan mengenai Aspek Hukum Tata Kelola Destinasi Pariwisata. Metode pelatihan menggunakan ceramah, Curah pendapat dan evaluasi. Hasil dari pelatihan ini diharapkan pokdarwis memiliki pengetahuan dan mampu mengimplementasikannya di desa.
Implementasi Rehabilitasi Mental Bagi Anak Korban Kejahatan Seksual ubaidillah, lutfian; Darmawan, Muhammad Rifky
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 22, No 1 (2024): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32528/faj.v22i1.22443

Abstract

Anak korban kekerasan seksual mempunyai hak-hak yang diatur sebagaimana tertulis dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang harus dipenuhi oleh Penyidik, Pekerja Sosial, Penyuluh Masyarakat, Tenaga Kesejahteraan Sosial, Jaksa Penuntut Umum, Hakim, dan Advokat. Meski tidak ada kewajiban, namun demi kepentingan terbaik bagi anak. Adapun terhadap tindak pidana pencabulan dalam Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2022/PN Jmr, mulai dari tahap penyidikan, tuntutan hingga hukuman pengadilan, anak belum mendapatkan perlindungan hukum berupa rehabilitasi. Jika dihubungkan dengan Teori Positivisme Austin dan Teori Progresif Rahardjo serta kebaruan hukum yang ingin dilakukan pemerintah agar lebih efektif dalam menangani permasalahan anak korban kekerasan seksual, maka akan dihasilkan 3 pertanyaan penelitian. Penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan-undangan, kasus, dan konsep dengan jenis penelitian yuridis normatif. Pemenuhan terkait rehabilitasi anak korban mengungkapkan seksual dalam Putusan Nomor 274/Pid.Sus/2022/PN Jmr masih belum terlaksana. Penyidik, Jaksa, dan Hakim hanya fokus mengadili tersangka. Hal ini pada dasarnya menurut Teori Positivisme dengan peraturan-peraturan-undangan, namun tidak dengan Teori Progresif yang tidak selalu merujuk pada peraturan-peraturan-undangan dan lebih mementingkan kepentingan masyarakat. Sehingga kedepannya perlu adanya kebaruan hukum terkait dengan kewajiban rehabilitasi mental bagi anak korban kekerasan seksual dan aparat penegak hukum lebih memperhatikan hak-hak anak korban kejahatan agar dapat mengembalikan kondisinya seperti semula.
Analisis Yuridis Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Berdasarkan Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 Tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja Putri, Karladian; Fauziyah; Ubaidillah, Lutfian
Journal of Contemporary Law Studies Vol. 1 No. 1 (2023): September-November
Publisher : Indonesian Journal Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47134/lawstudies.v1i1.1949

Abstract

Agreement as law for the parties who make it. Indonesia as a rule of law country, reflects every behavior of society based on positive law in Indonesia. The work agreement can be terminated because the rights and obligations between the entrepreneur and the worker or laborer must not conflict with company regulations, collective work agreements and other applicable laws and regulations. This has been agreed and signed and cannot be withdrawn or changed except with the agreement of the parties. Apart from that, this also applies in the economic (business) sector, especially for actors involved in agreements with a company. This research aims to find out the interpretation of the Certain Time Work Agreement (PKWT) based on Article 8 Paragraph (1) of Government Regulation Number 35 of 2021 concerning certain time work agreements, outsourcing, work time and rest time, and termination of employment relations. This research uses juridical-normative legal research. The research results show that the PKWT regulations with a maximum period of 3 (three) years have been removed and PKWT workers will be replaced for no more than 5 (five) years. This includes the extension period as regulated in Government Regulations. If a PKWT worker exceeds the specified time period, then by law it will change to an Indefinite Time Work Agreement (PKWTT).