Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Land Reform Melalui Pembatasan Penguasaan Tanah Jaya, Febri
Journal of Law and Policy Transformation Vol 2 No 2 (2017)
Publisher : Universitas Internasional Batam

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.018 KB)

Abstract

Pembatasan penguasaan tanah untuk rumah tinggal bagi individu secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dan Undang-Undang Nomor 56 Prp Tahun 1960 Tentang Penetapan Luas Tanah Pertanian. Namun kedua regulasi tersebut belum memberikan ketentuan secara tegas mengenai pembatasan penguasaan tanah untuk rumah tinggal bagi individu. Kekosongan peraturan hukum mengenai pembatasan penguasaan tanah  tersebut menyebabkan seseorang dapat secara bebas dan tanpa batas membeli rumah tinggal sehingga menyebabkan disparitas antara masyarakat yang berpenghasilan tinggi, menengah dan kecil. Guna menjawab permasalahan dalam penelitian ini, telah dilakukan penelitian dengan jenis penelitian normatif melalui pendekatan undang-undang untuk mengisi kekosongan peraturan hukum yang ada di Indonesia karena secara yuridis obyek penelitian  belum didapatkan pengaturan secara konkrit. Adapun jawaban atas permasalahan dalam penelitian ini adalah suatu tawaran pemikiran untuk mengisi kekosongan peraturan hukum melalui pendekatan kajian teori Negara Kesejahteraan (welfare state), teori keadilan yang dikemukan oleh John Rawls, dan teori hukum pembangunan yang dikemukakan oleh Mochtar Kusumaatmadja.
PENGGUNAAN KARYA CIPTA LAGU DALAM KONTEN VIDEO KREATIF TIKTOK: Bagaimana Perlindungan dan Upaya Hukumnya? Wulandari, Almira Sheila; Jaya, Febri
Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v4i3.41982

Abstract

TikTok dengan cepat mengambil alih internet sejak diluncurkan secara global beberapa tahun lalu. Anda mungkin pernah mendengar tentang aplikasi ini, yang memungkinkan pengguna membuat   video pendek. Meskipun dirilis secara global pada Agustus 2018, sekarang menjadi salah satu aplikasi yang paling banyak diunduh pada tahun 2020-an. Tapi kekhawatiran pelanggaran hak cipta memancar di seluruh platform. Hak cipta adalah kumpulan hak milik seseorang yang menciptakan karya asli dari penulisnya, seperti buku, lagu, lukisan, atau patung. Hak-hak ini termasuk hak eksklusifuntuk mereproduksi, mendistribusikan, menampilkan secara publik, menampilkan secara publik, atau membuat turunan dari karya kreatif. Orang atau badan yang memiliki hak ini disebut sebagai pemilik hak cipta . Pelanggaran hak cipta terjadi ketika sebuah karya berhak cipta direproduksi, didistribusikan, dilakukan, ditampilkan secara publik, atau dibuat menjadi karya turunan tanpa izin dari pemilik hak cipta. Untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap karya intelektual, pencipta dapat melakukan pendaftaran atau pencatatan atas karyanya. Apabila pencipta dirugikan haknya, maka pencipta dapat mengajukan gugatan sebagaimana telah disebutkan di dalam UU Hak Cipta.