Muhammad ishom el-saha
UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Published : 11 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search
Journal : Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik

NASKAH AKADEMIK PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN Muhammad Ishom
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 1 (2019): Januari - Juni 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i1.2057

Abstract

Abstrak Naskah akademik menjadi suatu yang mutlak ada dalam rancangan peraturan perundang-undangan. Sebelum tersusun bab per bab, pasal per pasal, ayat per ayat dan seterusnya, terlebih dulu harus ada naskah ilmiah rancangan peraturan perundang-undangan yang disebut naskah akademik. Kegunaan Naskah Akademik merupakan bahan awal (first draft) bagi perancangan suatu atauran, mempermudah legal drafter dalam merumuskan norma-noma hukum dan substansi suatu rancangan peraturan. Kata Kunci; Naskah Akademik, Peraturan Perundang-undangan
LEGAL DRAFTING DOKUMEN HUKUM DAN SURAT PENTING Muhammad Ishom
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstraksiPada prinsipnya hubungan bisnis ini menganut kebebasanmasing-masing untuk berkontrak dan menganut azas “Pacta SuntServanda” yaitu semua persetujuan yang dibuat berlaku sebagaiundang-undang bagi para pihak yang terikat dan harusdilaksanakan dengan itikad baik. Oleh sebab itu diperlukanpemahaman seputar legal drafting dokumen hukum dan suratpenting.Kata Kunci: Legal Drafting, Perjanjian, Kontrak
KEPAHLAWANAN DAN KENEGARAWANAN KYAI ARSYAD THAWIL AL-BANTANI Muhammad Ishom dan Amirul Ulum
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 1 (2015): Januari - Juni 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstraksiKyai Arsyad Thawil adalah salah satu putra terbaik yang pernah dimiliki masyarakat Banten. Ia pernah mengajar diMesjidil Haram Mekkah, terutama bagi kalangan MuslimMelayu-Nusantara. Ia juga termasuk tokoh berpengaruh dalamperistiwa Geger Cilegon. Di sinilah sisi menarik tokoh KyaiArsyad Thawil al-Bantani yang jarang terjadi pada tokoh IslamNusantara lainnya: kenapa sudah menjadi pengajar di MesjidilHaram Mekkah, ia memilih pulang kampung ke Banten?Denganpendekatan histografi, penulis dalam tulisan ini mengungkap sisikepahlawanan dan kenegarawanan Kyai Arsyad Thawil alBantani.Kata Kunci: Kyai Arsyad Thawil al-Bantani, Perjuangan, Banten
NASEHAT AL-MAWARDI UNTUK MENTERI-MENTERI PEMBANTU KEPALA NEGARA: STUDI KITAB ADAB AL-WAZIR Muhammad Ishom
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 7 No 1 (2016): Januari - Juni 2016
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Kemasyhuran al-Mawardi di bidang ilmu siyasah (politik)selalu dihubungkan dengan karya monumentalnya, Al-Ahkam alSulthaniyyah.DidalamkaryanyainisegalabentukkelembagaanNegaradiulas, termasuk lembaga kementerian (wizarat),sehingga al-Mawardi dianggap oleh para ilmuan modernsebagai peletak dasar system pemerintahan dan administrasiNegara. Khusus bahasan lembaga kementerian Al-Mawardi tidakhanya menuangkan gagasannya di dalam Al-Ahkam alSulthaniyyah,tetapi ia juga punya karya tulis khusus berjudulAdab al-Wazir atau disebut juga dengan Qawanin al-Wizarat waSiyasat Al-Mulk (Aturan lembaga kementerian dan kekuasaanKepala Negara). Oleh sebab itu dipandang perlumendeskripsikan pokok-pokok pikiran Al-Mawardi dalam kitabQawanin al-Wizarat itu.Kata Kunci: Menteri, Wazir/Wizarat
PARADIGMA PENYELESAIAN SENGKETA PERBANKAN SYARI’AH DI INDONESIA Muhammad Ishom
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 2 (2015): Juli - Desember 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPengadilan sebagai the first and last resort dalam penyelesaiansengketa ternyata masih dipandang oleh sebagian kalanganhanya menghasilkan kesepakatan yang bersifat adversarial,belum mampu merangkul kepentingan bersama, cenderungmenimbulkan masalah baru, lambat dalam penyelesaiannya,membutuhkan biaya yang mahal, tidak responsive, menimbulkanantagonisme di antara pihak yang bersengketa, serta banyakterjadi pelanggaran dalam pelaksanaannya. Hal ini dipandangkurang menguntungkan dalam duniai bisnis sehingga dibutuhkaninstitusi baru yang dipandang lebih efisien dan efektif. Sebagaisolusinya, kemudian berkembanglah model penyelesaiansengketa non litigasi, yang dianggap lebih bisa mengakomodirkelemahan-kelemahan model litigasi dan memberikan jalankeluar yang lebih baik. Proses di luar litigasi dipandang lebihmenghasilkan kesepakatan yang win-win solution, menjaminkerahasiaan sengketa para pihak, menghindari keterlambatanyang diakibatkan karena hal prosedural dan administratif,menyelesaikan masalah secara komprehensif dalamkebersamaan, dan tetap menjaga hubungan baik. Tidakdipungkiri, selain alasan-alasan di atas, dasar pemikiranlahirnya model penyelesaian sengketa melalui jalur non litigasiseperti BAMUI yang pada akhirnya menjelma menjadiBASYARNAS, saat itu memang belum ada lembaga hukum yangmempunyai kewenangan absholut karena Peradilan umum tidakmenggunakan perdata Islam (fikih muamalah) dalam hukumformil maupun materiilnya, sedangkan Peradilan Agama saat itusebagaimana Pasal 49 ayat (1) UU No. 7/1989, kewenangannyamasih terbatas mengenai perkawinan, kewarisan, wasiat, hibah,wakaf dan shadaqah. Sehingga lahirnya model BASYARNAS saatitu seakan-akan sebagai payung hukum alternatif -jika tidak 165 al Qisthâs; Jurnal Hukum dan Politik boleh dikatakan kondisi darurat-, ibarat pepatah: “tidak adarotan akar pun jadi”. Sedangkan saat ini kewenangan PeradilanAgama sudah diperluas melalui UU No. 3 Tahun 2006diantaranya adalah kewenangan mutlak mengadili perkaraperkaraekonomisyariahincluded perbankan syariah, tentu sajahal ini memberikan paradigma berbeda dalam penyelesaiansengketa perbankan syariah dibandingkan sebelum adanyaundang-undang tersebut. Kata Kunci: Paradigma, Penyelesaian sengketa, perbankan syariah, arbitrase, Pengadilan Agama,BASYARNAS
HAK ASASI MANUSIA (HAM) DALAM PERSPEKTIF MAQASHID AL-SYARI’AH Muhammad Ishom
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 7 No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Islam memiliki nilai luhur yang bersifat groudnorm sebagaidasar pijak pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia,yaitu yang disebut dengan mashalih dan maqashid. Hak-hakdasar manusia dalam teori mashalih dikelompokkan menjadi 5(lima), yaitu; hifdz al-Din (memproteksi agama), hifdz al-Nafs(memproteksi nyawa), hifdz al-'Aql (memproteksi logika), hifdzal-Nasl (memproteksi keturunan) dan hifdz al-Mal (memproteksiharta). Islam dengan demikian mengakui HAM, bahkan concerndengan penegakan HAM melalui 3 (tiga) pendekatan, yaitudharuri, hajji, dan tahsini. Hanya saja dalam perspektifMaqashid, HAM tidak berarti menghendaki manusia menjadibebas melainkan bebas bertanggungjawab sebab taklif manusiaberoperasi diatas dua pijakan, masing-masing qudrah(kemampuan) dan masyaqqah (rintangan).Kata Kunci: Hak Asasi Manusia (HAM), Maqashid al-syaria, Mashlahah
PEMIKIRAN SAYYID QUTHUB DALAM REFERENSI GERAKAN ISLAM POLITIK Muhammad Ishom
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 9 No 1 (2018): Januari - Juni 2018
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v9i1.1412

Abstract

Sayyid Quthub adalah tokoh Ikhwanul Muslimin yang pemikirannya banyak dijadikan referensi utama kelompok Ikhwan maupun pecahannya seperti Hizbut Tahrir. Sumber pemikiran utamanya adalah kitab Tafsir Fi Zhilalil Qur’an. Pemikiran Sayyid Quthub yang banyak dijadikan referensi gerakan Islam politik bermuara pada 4 (empat) gagasannya yaitu; (1) hukum Takfir, (2) tempat suci; (3) hirjah; dan (4) periodesasi tasyri’. Sekalipun keempat gagasan itu telah banyak direduksi oleh para penganut gerakan Islam politik. Kata Kunci: Sayyid Quthub, Gerakan Politik Islam.