Sompie, Evie
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGHENTIAN SEMENTARA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS Sompie, Evie
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 9 (2017): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Studi kelayakan Izin Usaha Pertambangan diberikan untuk satu jenis mineral atau batubara. Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi meliputi kegiatan Penyelidikan umum, Eksplorasi, dan Study kelayakan Izin Usaha Pertambangan. Menemukan mineral lain di dalam Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.Pemegang Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau batubara wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan Izin sementara yang diberikan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati / Walikota sesuai dengan kewenangannya. Mineral atau batubara yang tergali dalam hal kegiatan ekpolorasi dan kegiatan study kelayakan, pemegang Izin Usaha Pertambangan Ekplorasi yang mendapatkan mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan kepeda pemberi Izin Usaha Pertambangan dikenai iuran produksi.
AKIBAT HUKUM PUTUSAN PENGADILAN NIAGA TERHADAP DEBITOR YANG DINYATAKAN PAILIT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 Sompie, Evie
LEX PRIVATUM Vol 2, No 2 (2014): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana akibat hukum putusan pengadilan niaga terhadap debitor yang dinyatakan pailit dan bagaimana penundaan kewajiban pembayaran utang oleh debitorkepada kreditor.  Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, maka dapat disimpulkan: 1. Akibat hukum putusan pengadilan terhadap debitor yang dinyatakan pailit adalah sejak tanggal putusan pernyataan pailit, si debitor (si pailit) kehilangan hak untuk melakukan pengurusan dan penguasaan atas harta kekayaannya yang termasuk dalam harta pailit. Sejak dinyatakan pailit pengurusan dan penguasaan harta kekayaan si pailit beralih ke tangan kurator atau Balai Harta Peninggalan. 2. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) adalah untuk perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran seluruh atau sebagian utang kepada kreditoruntuk menghindari kepailitan, karena debitor (si berutang) masih sanggup dan mampu untuk membayar utang-utangnya hanya saja dibutuhkan waktu tambahan untuk memperbaiki keadaan ekonominya. Seperti halnya permohonan pernyataan pailit, permohonan PKPU juga harus diajukan oleh debitor kepada pengadilan dengan ditandatangani oleh debitor dan oleh penasihat hukumnya.Kata kunci: Keputusan kepailitan, penundaan kewajiban, pembayaran utang.