Rampi, Eman Chrisna Aldiro
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAYANAN PERSERTIFIKASIAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKAT TANAH (LARASITA) Rampi, Eman Chrisna Aldiro
JURNAL HUKUM UNSRAT Vol 23, No 10 (2017): JURNAL HUKUM UNSRAT
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bentuk pelayanan sertifikasi tanah melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 18 Tahun 2009 Tentang LARASITA. Program LARASITA bersifat mobile (mobile faont office) dan mobil dilengkapi peralatan teknologi dan komunikasi yang terhubung pada kantor BPN setempat, juga mobil digunakan untuk kegiatan penyuluhan pertanahan, menerima pengaduan dan lainnya yang secara langsung dilayani oleh petugas dari kantor pertanahan. Kepastian Hukum Terhadap Pelayanan Sertifikasi Tanah Melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (LARASITA), landasan hukumnya selain UUD Tahun 1945 yaitu: “mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, juga dijabarkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan: “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat”. Juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebagai peraturan dasar, dimana UUPA memerlukan peraturan-peraturan pendukung lainnya seperti Perpres RI No. 63 tahun 2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN No. 2 Tahun 2015 tentang standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.Kata Kunci : Pelayanan, Tanah dan Sertifikat.
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PELAYANAN PERSERTIFIKASIAN TANAH MELALUI PROGRAM LAYANAN RAKYAT UNTUK SERTIFIKAT TANAH (LARASITA) Rampi, Eman Chrisna Aldiro
LEX PRIVATUM Vol 6, No 9 (2018): Lex Privatum
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimanakah bentuk pelayanan sertifikasi tanah melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA dan bagaimankah kepastian hukum terhadap pelaksanaan Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA . Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Bentuk pelayanan sertifikasi tanah melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah atau LARASITA merupakan bentuk pelayanan yang diberikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Kepala BPN RI No. 18 Tahun 2009 Tentang   LARASITA. Program LARASITA bersifat mobile (mobile faont office)  dan mobil dilengkapi peralatan teknologi dan komunikasi yang terhubung pada kantor BPN setempat, juga mobil digunakan untuk kegiatan penyuluhan pertanahan, menerima pengaduan dan lainnya yang secara langsung dilayani oleh petugas dari kantor pertanahan. 2.          Kepastian Hukum Terhadap Pelayanan Sertifikasi Tanah Melalui Program Layanan Rakyat Untuk Sertifikat Tanah (LARASITA), landasan hukumnya selain UUD Tahun 1945 yaitu: ?mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia?, juga dijabarkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD Tahun 1945 yang menyatakan: ?Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran rakyat?. Juga diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). Sebagai peraturan  dasar, dimana  UUPA  memerlukan  peraturan-peraturan  pendukung lainnya  seperti Perpres RI No. 63 tahun 2013; Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala BPN No. 2 Tahun 2015 tentang standar Pelayanan dan Pengaturan Agraria Tata Ruang dan Pertanahan dalam Kegiatan Penanaman Modal.Kata Kunci: Kepastian Hukum,  Persertifikasian, Tanah, Program  Layanan Rakyat, Sertifikat Tanah