Zuama, Archie Minervo
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG – UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1960 TENTANG PERJANJIAN BAGI – HASIL TERHADAP PELAKSANAAN BAGI – HASIL TANAH KERING DI DESA CANDI ARENG KECAMATAN WARUNG ASEM KABUPATEN BATANG Zuama, Archie Minervo; Prasetyo, Agung Basuki; Triyono, Triyono
Diponegoro Law Journal Vol 8, No 3 (2019): Volume 8 Nomor 3, Tahun 2019
Publisher : Program Studi S1 Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (185.492 KB)

Abstract

Perjanjian bagi – hasil tanah pertanian merupakan suatu perikatan antara dua belah pihak yakni pemilik tanah dengan penggarap yang perjanjiannya berisikan tentang pengerjaan atau pengusahaan sebuah tanah untuk pertanian. Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi – Hasil mengatur mengenai proses pembuatan sebuah perjanjian bagi – hasil serta penentuan pembagian hasil panen yang benar tanpa memberatkan salah satu pihak. Penerapan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1960 di Indonesia masih belum dapat diterima di semua masyarakat desa, khususnya di Desa Candi Areng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang. Hal ini sangat mempengaruhi perkembangan hukum dalam bidang pertanahan khususnya dalam perjanjian bagi – hasil. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis-empiris. Metode analisis yang digunakan adalah deskriptif analitis yang didasarkan pada teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum. Penelitian dilakukan dengan pengolahan data secara primer dan sekunder yang didapatkan dari survei lapangan dan studi kepustakaan. Metode analisis data dilakukan dengan analisis kualitatif. Penerapan Undang – Undang Nomor 2 Tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi – Hasil di Desa Candi Areng, Kecamatan Warungasem, Kabupaten Batang tidak terlaksana atau diterapkan. Penduduk Desa Candi Areng percaya dan yakin suatu perjanjian bagi – hasil yang mereka lakukan sudah cukup dengan cara lesan dan saling percaya berdasarkan rasa kekeluargaan. Penyelesaian sengketa yang terjadi di Desa Candi Areng menggunakan cara Mediasi dan Rembug Desa yang bertujuan untuk menemukan jalan keluar secara bersama tanpa merugikan salah satu pihak.