This Author published in this journals
All Journal Publika
Ismowati, Mary
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Implementasi Perda Nomor 8 tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum Pada Pedagang Kaki Lima Di Kawasan Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat Ismowati, Mary; Karwadi, Karwadi
Publika : Jurnal Administrasi Publik Vol 10, No 2 (2021): PUBLIKA JURNAL ADMINISTRASI PUBLIK
Publisher : Lembaga Penerbitan Universitas Esa Unggul

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ketidakmampuan para pedagang kecil yang hanya memiliki modal terbatas, membuat mereka tidak mampu untuk menyewa harga kios dengan sewa sangat mahal. Hal ini yang menyebabkan munculnya pekerjaan di sektor informal. Salah satunya adalah Pedagang Kaki Lima ( PKL ). Beberapa pasar tradisional di Jakarta yang menjadi incaran para PKL untuk berjualan di pinggir jalan salah satu nya adalah Pasar Tanah Abang. Hal ini menimbulkan masalah tentang keindahan dan ketertiban kota. Penelitian ini untuk menganalisa mengenai implementasi kebijakan Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007, apa saja kendala yang dihadapi dan upaya apa saja yang dilakukan untuk mengatasi kendala yang dihadapi. Metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif, digunakan dalam penelitian ini. Pengumpulan data primer dan data sekunder, yaitu data yang terkait dengan kondisi Pasar Tanah Abang itu sendiri. Digunakan wawancara, observasi dan dokumentasi. Informan dalam penelitian ini 7 orang Hasil penelitian menunjukkan Implementasi kebijakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum pada pedagang kaki lima di kawasan Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat sudah dilaksanakan dengan baik oleh petugas Satpol PP dengan mengedepankan tindakan preventif humanis. Implementasi kebijakan Perda No. 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum pada pedagang kaki lima di kawasan Pasar Tanah Abang Jakarta Pusat dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu, sosialisasi, himbauan, teguran tertulis berupa Surat Peringatan. Satpol PP tetap mengedepankan tindakan preventif daripada represif. Satpol PP memahami akan prosedur pelaksanaan tugas (SOP), struktur birokrasi dan komunikasi serta kerjasama dengan unsur lain 3 pilar , yaitu TNI, Polri dan ormas setempat. Disposisi menegaskan bahwa watak dan karakteristik yang dimiliki oleh implementor, yaitu Satpol PP adalah berdedikasi tinggi dan berpegang teguh pada kejujuran individu. Kendala yang dihadapi petugas Satpol PP dalam pelaksanaan penertiban khususnya mengenai kurangnya jumlah personil dapat diatasi dengan senantiasa membangun komunikasi dan kerjasama yang baik dengan unsur samping dan TNI Polri.