Notaris adalah seorang Pejabat Umum yang diangkat oleh Negara untuk menjalankan sebagian kekuasaan Negara di bidang perdata, khususnya membuat akta autentik. Pelaksanaan jabatan Notaris dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan dan kode etik yang mengatur mengenai kewenangan, kewajiban, dan larangan bagi Notaris. Berdasarkan Pasal 25 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 tahun 2014, Notaris memiliki hak untuk menjalani masa cuti. Protokol milik Notaris wajib diserahkan kepada Notaris Pengganti sehingga sepanjang masa cutinya Notaris tersebut tidak memegang protokol Notaris dan karenanya tidak dapat membuat akta dengan namanya sendiri. Berdasarkan temuan Majelis Pengawas Daerah Jakarta Barat terdapat Notaris yang membuat akta dengan namanya sendiri saat cuti. Pelanggaran tersebut ditemukan saat pelaksanaan sidak ke kantor Notaris untuk memeriksa protokol Notaris. Atas hal2tersebut, Majelis Pengawas Daerah Jakarta Barat memeriksa Notaris dan Notaris Pengganti untuk dimintai keterangannya. Berlanjut hingga tahap pemeriksaan oleh Majelis Pengawas Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang menghasilkan Putusan Nomor 2/PTS/Mj.PWN.Prov.DKIJakarta/XI/2017 yang memberikan sanksi pada Notaris tersebut berupa Usulan Pemberhentian dengan Hormat. Hingga penulisan ini disusun, belum ada Putusan Majelis Pengawas Pusat Notaris yang menindaklanjuti putusan Majelis Pengawas Wilayah tersebut. Hal ini mengakibatkan akta-akta yang dibuat sepanjang usulan tersebut ditindaklanjuti tetap memiliki kekuatan autentik. Menjadi dua hal yang berseberangan jika suatu akta terdegradasi kekuatannya karena dibuat oleh Notaris yang tidak berwenang sedangkan pada satu sisi lainnya, akta-akta yang dibuat oleh Notaris sepanjang prosedur pemberhentian tetap memiliki kekuatan autentik. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah yuridis normatif. Tipologi penelitian bersifat evaluatif. Sifat penelitian bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dengan metode kepustakaan. Metode analisis data kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder.Kata kunci: Cuti Notaris, Akta Autentik, Prosedur Pemeriksaan Notaris.