Kegiatan jual beli merupakan suatu kegiatan yang sering dilakukan oleh banyak orang. Secara umum, dalam kegiatan jual beli terdapat persetujuan dari kedua belah pihak. Adanya persetujuan dari kedua belah pihak membuat kegiatan jual beli dapat dikatakan sah sesuai dengan hukum yang ada. Penelitian ini akan membahas adanya perjanjian jual beli atau persetujuan dari kegiatan transaksi jual-beli antara Budi Said yang merupakan pembeli dan PT Antam sebagai penyedia barang yang dalam penelitian ini adalah emas. Pada kasus ini, permasalahannya dimulai ketika Budi Said membeli 7 ton emas dari Antam. Budi Said hanya menerima emas tersebut sebanyak 5,9 ton. Oleh karena itu, Budi Said merasa ditipu dan mengirim surat ke Antam Cabang Surabaya, tetapi tidak pernah dibalas. Akhirnya, Budi mengirim surat ke Antam Pusat Jakarta dan dinyatakan bahwa PT Antam tidak pernah menjual emas dengan harga diskon. Maka, kasus wanprestasi ini pun dibawa ke pengadilan. Budi Said menggugat PT. Antam dan Eksi Anggraeni untuk mengganti kerugiannya sebesar 1,1 ton emas.