Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Simbur Cahaya

Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia Non-Prosedural Terhadap Tindakan Perdagangan Manusia Romli, Moh.; Rahayu, Devi
Simbur Cahaya Volume 31 Nomor 1, Juni 2024
Publisher : Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/sc.v31i1.3494

Abstract

PMI memiliki kerentanan untuk terlibat dalam tindakan perdagangan manusia terutama terhadap PMI yang tidak memiliki dokumen secara resmi. Beberapa alasan yang menyebabkan PMI tidak berdokumen namun yang paling umum dan banyak terjadi adalah karena proses migrasi yang dilakukan non-prosedural dengan beberapa cara salah satunya adalah melalui orang perseorangan atau calo. Hal inilah yang menyebabkan seringkali PMI yang berproses secara non-prosedural melalui calo dianggap dan dapat dikategorikan sebagai korban tindakan perdagangan manusia. Meskipun sebenarnya ketentuan dalam UU PPMI seakan menganggap PMI yang berproses secara non-prosedural melalui calo merupakan pelanggaran dalam prosedur penempatan PMI ke luar negeri. Sehingga Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganailis dan mengidentifkasi apakah PMI yang berangkat secara non prosedural melalui orang perseorangan merupakan korban perdagangan manusia atau tidak. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Tindakan eksploitasi dapat tergambarkan pada tindakan meminta dan menerima sejumlah uang sebagai ongkos keberangkatan yang tergolong sebagai bentuk pemerasan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan secara materil. Sehingga dengan demikian tindakan calo yang meminta dan menerima sejumlah nominal uang kepada PMI yang diberangkatkan dengan tujuan memperoleh keuntungan secara materil menjerumus pada perbuatan eksploitasi. Selanjutnya, meskipun tidak diatur dalam UU PPMI, PMI non-prosedural juga berhak atas jaminan perlindungan termasuk terhadap tindakan perdagangan manusia dalam rangka pengakuan hak asaasi manusia.