Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah

Efektivitas Pemenuhan Hak Pejalan Kaki dalam Penggunaan Trotoar (Studi Di Kota Pematang Siantar) Banjarnahor*, Daulat Nathanael; Togatorop, Firinta
JIM: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Pendidikan Sejarah Vol 8, No 4 (2023): Agustus, Social Religious, History of low, Social Econmic and Humanities
Publisher : Universitas Syiah Kuala

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24815/jimps.v8i4.26794

Abstract

UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 4 UU No. 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa undang-undang tersebut memiliki tujuan dan ruang lingkup untuk membina dan menyelenggarakan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar dan salah satunya adalah melalui gerak pindah kendaraan, orang, dan/atau barang di jalan. Selanjutnya pada undang-undang lalu lintas tersebut juga diatur tentang hak pejalan kaki pada pasal 131 ayat (1) yang mengatur bahwa “pejalan kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar”. namun pada kenyataannya ditemui fakta bahwa hak pejalan kaki atas penggunaan trotoar belum dipenuhi secara baik. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah Bagaimana efektivitas pemenuhan hak pejalan kaki dalam penggunaan trotoar jalan di Kota Pematang Siantar dan Apa kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan untuk pemenuhan hak pejalan kaki dalam penggunaan trotoar jalan dan di Kota Pematang Siantar. Banyaknya pelanggaran hak pejalan kaki di trotoar yang terjadi di Kota Pematang Siantar menjadi indikator bahwa UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belumlah efektif dengan kendala yang dihadapi berasal dari 4 faktor, yaitu: sisi aturan atau substansi hukum yang kurang (memberi efek jera), dan adanya ketidakpastian hukum, dari sisi struktur atau aparat penegak hukum belum menjalankan tugas penegakan hukum dengan baik dan konsisten, dari sisi sarana atau fasilitas, adalah belum maksimal, dari sisi budaya dan masyarakat, pemahaman hukum serta budaya hukum warga masyarakat, khusunya yang melanggar di kawasan trotoar adalah rendah. Upaya dan solusi penegakan hukum secara preventif telah diupayakan oleh pihak terkait (satpol PP) untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak pejalan kaki. Upaya yang dilakukan oleh pihak terkait tersebut antara lain berupa operasi penertiban dan pengawasan yang dilakukan oleh satpol PP namun belum dilakukan secara berkala setiap hari.