Penelitian ini bertujuan untuk menilai pengaruh Upah Minimum Regional (UMR) dan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) terhadap Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja di Provinsi Sumatera Utara dalam periode 2008-2022. Dengan menggunakan pendekatan kuantitatif melalui metode analisis kuadrat terkecil (Ordinary Least Square - OLS) serta data sekunder deret waktu dari Badan Pusat Statistik (BPS), hasil penelitian menunjukkan bahwa Variabel UMR berpengaruh positif dan signifikan terhadap Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja. Sementara itu, Variabel IPM menunjukkan pengaruh positif namun tidak signifikan terhadap Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja. Secara keseluruhan, UMR dan IPM bersama-sama berkontribusi sebesar 82% terhadap Tingkat Penyerapan Tenaga Kerja di Provinsi Sumatera Utara.