Penelitian ini mengkaji bagaimana kewenangan Badan Penyelesaian Snegketa Konsumen (BPSK) dalam menangani sengketa pada sektor jasa keuangan setelah terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). Penelitian ini merupakan penelitian normati yang menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil kajian menunjukkan bahwa setelah terbentuknya Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) di sektor jasa keuangan, atas amanat OJK yang didasari oleh Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan, tidak menghilangkan kewenangan BPSK dalam melaksanakan penyelesaian sengketa di sektor jasa keuangan, karena pilihan atas lembaga mana yang digunakan dalam penyelesaian sengketa, baik BPSK ataupun LAPS merupakan pilihan sukarela para pihak dan atas kesepakatan para pihak yang bersengketa. Kata Kunci: Kewenangan, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).