Data per Januari 2023, terdapat 24.050 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ditempatkan di berbagai negara. Data kuartal I/2022 PMI telah menyumbang devisa negara sebesar Rp34,1 triliun. Namun, data pengaduan PMI per Januari 2023 mencapai 211 kasus. Untuk memberikan pelindungan kepada PMI, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia menerapkan konsep integratif holistik melalui peran Pemerintah Desa. Masih maraknya migrasi illegal dan perbedaan data PMI menjadi indikasi peran Pemerintah Desa belum optimal.Artikel ini bertujuan untuk mengidentifikasi peran strategis Pemerintah Desa dalam pelindungan PMI dan merumuskan konsep untuk mengoptimalkan peran Pemerintah Desa dalam pelindungan PMI di Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum dengan pendekatan statute approach. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan observasi dokumen. Analisis yang digunakan adalah analisis yuridis kualitatif. Hasil penelitian menyebutkan bahwa peran strategis Pemerintah Desa dalam pelindungan PMI meliputi layanan informasi, verifikasi data, pencatatan, fasilitasi persyaratan administrasi, pemantauan keberangkatan dan kepulangan, serta pemberdayaan buruh migran dan anggota keluarganya. Beberapa konsep untuk mengoptimalkan peran desa, diantaranya: (1) dukungan regulasi melalui Peraturan Desa tentang PMI; (2) system basis data PMI tingkat desa; (3) alokasi anggaran desa untuk pemberdayaan program PMI; dan (4) adanya perangkat desa yang secara khusus melaksanakan tugas dan tanggung jawab desa dalam urusan PMI.